Menikah Dengan Sepupu, Bolehkah?
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum.
Apakah diperbolehkan dalam islam menikah
dengan anak dari paman? dalam hal ini, ayah A dan ayah B kakak beradik? mohon jawabannya, terima kasih.
Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Boleh hukumnya dalam Islam menikah dengan anak paman baik itu paman dari ayah
atau ibu. atau menikah dengan anak bibi dari ayah atau ibu. tidak ada dasar
yang melarang pernikahan tersebut, bahkan Allah menjelaskan akan bolehnya
pernikahan tersebut dengan firman-Nya :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا
أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ
يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ
عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ
Artinya : "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu
isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu
miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan
Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak
perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara
perempuan ibumu." (QS Al-Ahzab : 50)
Dalam ayat diatas jelas sekali bahwa Allah menghalalkan
"anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu" yaitu paman dari
ayah, dan seterusnya. walaupun dalam ayat tersebut Allah seakan-akan hanya
mengatakan itu kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-, akan tetapi
prakteknya beliau tidak pernah menikah dengan anak pamannya. maka ayat tersebut
tetap pada keumumannya yaitu diperbolehkan pada ummat Nabi Muhammad SAW.
Sumber: www.tanya.artikelislami.com
0 Response to "Menikah Dengan Sepupu, Bolehkah?"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!