Presiden dan Mahkamah Konstitusi
Pertanyaan:
Hubungan Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, dan apa fungsinya dalam pemerintahan? Apakah dia punya wewenang khusus terhadap hubungannya dengan Presiden?
Hubungan Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, dan apa fungsinya dalam pemerintahan? Apakah dia punya wewenang khusus terhadap hubungannya dengan Presiden?
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan. Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment).
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan. Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment).
Dari lima
kewenangan MK itu, hampir semuanya berpotensi bersinggungan dengan Presiden.
Pertama, pengujian UU terhadap UUD. Lembaga negara yang mempunyai kewenangan
membuat UU adalah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga produk
Presiden –bersama dengan DPR- lah yang diuji ke MK. Kedua, sengketa kewenangan
antar lembaga negara (SKLN). Sebagai lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD, Presiden berpeluang menjadi subjek perkara SKLN di MK.
Ketiga, memutus
pembubaran partai politik. Pasal 68 UU No.23/2004 tentang MK disebutkan bahwa
pemohon pembubaran partai politik adalah pemerintah. Jadi, hanya pemerintah
(Presiden) yang berhak memohon agar MK membubarkan sebuah partai politik yang
dianggap “berbahaya”.
Sedangkan,
kewenangan dalam memutus sengketa hasil pemilu atau pemilukada tidak terlalu
berhubungan dengan presiden. Pasalnya, pemilu atau pemilukada diselenggarakan
oleh lembaga yang independen –Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota- dari presiden.
Terakhir,
kewenangan memutus perkara impeachment atau pemakzulan Presiden
dan/atau Wakil Presiden adalah kewenangan khusus yang diberikan UUD. Bila DPR
menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
berupa pengkhinatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka perkara itu akan dibawa
ke MK. Setelah MK memutus, maka akan diserahkan lagi ke Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) untuk melakukan eksekusi. MPR dimungkinkan untuk melakukan
eksekusi yang berbeda dengan putusan MK.
Apa fungsi MK
dalam pemerintahan?
Dalam
pemerintahan dikenal tiga jenis kekuasaan (trias politica). Kekuasaan eksekutif
atau pemerintah (melaksanakan undang-undang atau hukum), legislatif (membuat
undang-undang, menganggarkan APBN, dan mengawasi eksekutif), yudikatif
(menegakan undang-undang atau hukum). Dalam konteks ini, Presiden berada di
ranah eksektif dan MK berada di ranah yudikatif –bersama dengan Mahkamah
Agung-. Karenanya, MK juga dikenal dengan sebutan lembaga pengawal dan penafsir
konstitusi.
0 Response to "Presiden dan Mahkamah Konstitusi"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!