Status Hukum Outsourcing


Status Hukum Outsourcing
Pertanyaan:
Saya pegawai outsourcing salah satu bank, yang ingin saya tanyakan apakah benar bahwa outsourcing di Indonesia belum ada dasar hukum yang mengaturnya? Sehingga karyawan tidak mempunyai bargaining power? Terima kasih

Jawaban:
Outsourcing ini biasanya melibatkan perusahaan (pemberi pekerjaan, misalnya perusahaan ABC), perusahaan perusahaan penerima pekerjaan atau perusahan penyedia jasa pekerja/buruh (misalnya XYZ), dan pekerja/buruh.

Yang harus diperhatikan disini tentang hubungan kerja yang terjadi, dimana hubungan kerja adalah antara XYZ (perusahaan penerima pekerjaan, dalam perjanjian pemborongan, atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh) dengan pekerja/ buruh.

Persoalan outsourcing sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan kita dalam hal ini bisa dilihat dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dalam hal ini dalam pasal 64 sampai dengan pasal 66. Disamping itu juga dapat dilihat dalamKeputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).

Dalam UU Ketenagakerjaan yang termasuk kedalam jenis hubungan kerja yang bersifat outsourcing adalah perjanjian pemborongan pekerjaan dan atau penyediaan jasa pekerja/buruh dimana perjanjiannya dibuat secara tertulis.

Sumber: www.hukumonline.com

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Status Hukum Outsourcing"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!