Mengembalikan Fungsi Hakim Sebagai Penegak Keadilan
Perlu dipahami
bahwa perdebatan tentang tugas hakim sebagai penegak hukum dengan tunduk pada
bunyi undang-undang dan tugasnya sebagai penegak keadilan meski harus keluar
dari ketentuan undang-undang, merupakan isu klasik. Kini sudah tidak ada lagi
garis antara tradisi civil law yang menjadikan hakim hanya sebagai
corong undang-undang dan tradisi common law yang menjadikan hakim
sebagai pembuat keadilan hukum meski harus melanggar undang-undang. Keduanya
dianggap sebagai kebutuhan yang saling melengkapi.
Berdasar UUD
1945 hasil amandemen, di Indonesia, kedua hal itu diletakkan pada posisi sama
kuat. Pasal 24 Ayat 1 menyebutkan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan ”hukum” dan
”keadilan”. Pasal 28D Ayat 1 juga menegaskan, setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan ”kepastian hukum yang adil”. Jadi
tekanannya bukan pada kepastian hukum saja, tetapi kepastian hukum yang adil.
Saat konstitusi
diamandemen, prinsip itu ditekankan dalam UUD 1945 karena di masa lalu, upaya
menegakkan kepastian hukum sering dijadikan alat untuk mengalahkan pencari
keadilan. Atas nama kepastian hukum, pencari keadilan sering dikalahkan dengan
dalil yang ada dalam undang-undang; Padahal saat itu, banyak undang-undang yang
berwatak konservatif, elitis, dan positivistik-instrumentalistik atau sebagai
alat membenarkan kehendak penguasa.
Itu sebabnya,
saat melakukan amandemen UUD 1945, dengan amat sadar kita menegaskan prinsip
penegakan keadilan ke dalam konstitusi dalam proses peradilan. Para hakim
didorong untuk menggali rasa keadilan substantif (substantive justice) di
masyarakat daripada terbelenggu ketentuan undang-undang (procedural justice).
Bagi Mahkamah
Konstitusi yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi, demokrasi, dan hukum,
keharusan mencari keadilan substansial ini selain dibenarkan UUD 1945 juga
dimuat dalam UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 45 Ayat 1
berbunyi, ”Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasar Undang UUD Republik
Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.”
Pasal itu
menyebutkan, bukti dan keyakinan hakim harus menjadi dasar putusan untuk
menegakkan keadilan substantif, apalagi jika pihak yang beperkara jelas-jelas
meminta ex aequo et bono (putusan adil).
Pada irah-irah
tiap putusan juga selalu ditegaskan, putusan dibuat ”Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa,” dan bukan ”Demi Kepastian Hukum Berdasarkan
Undang-Undang.” Ini semua menjadi dasar yang membolehkan hakim membuat putusan untuk
menegakkan keadilan meski jika terpaksa melanggar ketentuan formal
undang-undang yang menghambat tegaknya keadilan.
Ada yang
mempersoalkan, hal itu sulit dilakukan karena tiadanya kriteria pasti untuk
menentukan keadilan itu. Berbeda dengan bunyi undang-undang yang isinya pasti.
Atas masalah itu perlu ditegaskan, keadilan tidak selalu dapat dipastikan lebih
dulu karena dalam banyak kasus justru harus disikapi sesuai karakter
masing-masing. Keadilan akan terasa dan terlihat dari konstruksi hukum yang
dibangun hakim dengan menilai satu per satu bukti yang diajukan di persidangan
untuk akhirnya sampai pada keyakinan dalam membuat vonis.
Meski demikian,
tidaklah dapat diartikan, hakim boleh seenaknya melanggar atau menerobos
ketentuan undang-undang. Dalam hal undang-undang sudah mengatur secara pasti
dan dirasa adil, maka hakim tetap perlu berpegang pada undang-undang. Yang
ingin ditekankan di sini hanyalah prinsip bahwa berdasarkan sistem hukum dan
konstitusi di Indonesia, hakim diperbolehkan membuat putusan yang keluar dari
undang-undang jika undang-undang itu membelenggunya dari keyakinan untuk
menegakkan keadilan. Bukankah pengadilan itu tempat mencari dan menegakkan keadilan?
Oleh: La
Ode Adi Rusma, Wakil Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI)
Sulawesi Tenggara
0 Response to "Mengembalikan Fungsi Hakim Sebagai Penegak Keadilan"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!