Tertidur Hingga Melewatkan Shalat Subuh


Tertidur Hingga Melewatkan Shalat Subuh
Shalat adalah tiang agama Islam. Shalat pun tidak mempunyai dispensasi dari Allah SAW, kecuali hanya bagi wanita yang berada pada masa haid. 

Bagaimanapun kondisi seseorang, ia harus tetap melaksanakan shalat selagi nyawa masih berada dalam tubuhnya. Sekalipun dalam kondisi sesibuk apa pun, sakit, bahkan dalam kondisi perang sekalipun, shalat tetap harus dilaksanakan tanpa ada dispensasi absen.


Namun, bagaimana hukumnya jika kelupaan atau tertidur? Sebagaimana banyak kasus terjadi kepada orang-orang yang tertidur pulas sampai pagi hingga melewatkan shalat Subuh. 

Bukanlah orang yang tertidur atau terlupa tidak dihitung berdosa? Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW, "Diangkat qalam (pena) bagi umatku (tidak ditulis sebagai dosa) bagi mereka yang terlupa, tertidur, dan yang belum baligh berakal."

Rasulullah bersama para sahabatnya suatu kali pernah dalam kondisi demikian. Ketika rombongan kaum Muslimin kala itu kembali dari perang dan beristirahat di sebuah lembah. Mereka semua termasuk Rasulullah tertidur karena kelelahan hingga matahari telah terbit.

Abu Bakar yang pertama bangun ketika itu berteriak histeris karena terlambat menunaikan shalat Subuh. Para sahabat yang lain termasuk Rasulullah terbangun mendengar teriakan Abu Bakar tersebut. Akhirnya, mereka menunaikan shalat Subuh berjamaah yang diimami Rasulullah sendiri, walaupun matahari sudah terbit.

Demikianlah yang harus dilakukan jika tertidur atau terlupa hingga melewatkan waktu shalat. Rasulullah Saw pernah bersabda, "Siapa yang tertidur hingga melewatkan satu waktu shalat atau terlupa waktu shalat, ia harus mengerjakan shalat yang terlewatkan itu seketika ia ingat dan tidak ada sanksinya (yang lain) kecuali itu."

Setelah beliau bersabda demikian, beliau lantas membacakan ayat, "Kerjakanlah shalat untuk mengingat-Ku." (QS. Thaha: 14). Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Seketika seorang Muslim ingat dan sadar bahwa ia sudah melewatkan shalat, maka yang harus dilakukannya adalah segera menunaikan shalat tersebut. Ia harus mengerjakannya sekalipun pada waktu-waktu terlarang untuk shalat. Ia tidak boleh menunda-nundanya lagi. Wallahua'lam.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Related Posts :

  • Ziarah Kubur bagi Wanita Pertanyaan: Bolehkah wanita berziarah ke kubur? Jawaban: Kedudukan wanita (dalam ibadah) hampir sama dengan kaum pria. Kewajib… ...
  • Halalkah Makanan Maulid NabiHalalkah Makanan Maulid Nabi Pertanyaan: Bolehkan memakan makanan yang dibagikan dalam acara peringatan maulid nabi? Jawaban:… ...
  • Suamiku Tak Mengizinkan Ikut Majelis Ta’lim Diasuh oleh: Ustadz Segaf bin Hasan Baharun, M.H.I. Pengasuh Pondok Puteri Pesantren Darul Lughah wad Da’wah, Bangil, Jawa Timur Per… ...
  • Perbedaan Mani dan Madzi bagi WanitaPerbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ketika sedang browsing mencari artikel tentang kesehatan, say… ...
  • Hukum makan katakHukum Makan katak Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz bagaimana hukumnya memakan katak dan hukum jual belinya? Jawaban: … ...

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Tertidur Hingga Melewatkan Shalat Subuh"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!