Antara Akikah dan Kurban
Salah satu
permasalahan yang sering mengemuka di tengah masyarakat ialah perihal akikah
dan kurban. Dari kedua anjuran itu, manakah yang harus didahulukan?
Terutama bila yang bersangkutan, misalnya, belum pernah melaksanakan akikah
sama sekali. Apakah ia harus menunaikan akikah terlebih dulu, lalu berkurban?
Guru Besar Fikih Perbandingan Universitas Kuwait, Prof Sa'ad Mus'id Al-Hilali,
menjelaskan masalah ini dalam laman Onislam.net.
Ia memaparkan hukum dasar dari kedua anjuran itu. Ibadah kurban, menurut
mayoritas ulama mazhab, ialah sunah. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat, kurban
hukumnya wajib.
Pendapat mayoritas mazhab yang terdiri atas Maliki, Hanbali, dan Syafi’i,
berdasar pada hadis Ummu Salamah riwayat Muslim. Hadis riwayat Al-Baihaqi dari
Ibnu Abbas juga menegaskan hukum yang sama, yaitu berkurban bukan ibadah wajib,
melainkan sunah.
Abu Hanifah merujuk hadis riwayat Abu Hurairah yang dinukil oleh Ahmad. Hadis
itu menyebut, barang siapa yang leluasa rezekinya dan ia tidak berkurban maka
ia Rasululllah SAW melarangnya mendekat masjid.
Mayoritas ulama juga berpendapat yang sama soal hukum akikah. Menurut mereka,
akikah hukumnya sunah. Sedangkan Abu Dawud Adz-Dzahiri, menyatakan hukum akikah
wajib. Sebagian besar ulama melandasi pendapat mereka pada hadis riwayat Malik.
Hadis Ibnu Abbas dari Abu Dawud, Ibn Khuzaimah dan Ibn al-Jarud, juga dijadikan
sebagai dalil. Abu Dawud Adz-Dzahiri memakai hadis Aisyah riwayat Turmudzi
sebagai landasannya.
Prof Sa'ad yang juga pengajar di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, mengatakan
dalam kasus di atas, maka yang bersangkutan berhak memilih manakah yang hendak
ia dahulukan. Ini lantaran kedua ibadah adalah sunah.
Bila ia lebih memilih kurban, pilihannya tersebut diperbolehkan. Berarti, ini
berarti sesuai dengan kaidah al khuruj min al khilaf mustahab, keluar dari perbedaan
sangat dianjurkan.
Apalagi, waktu
akikah tidak terbatas seperti yang ditegaskan dalam hadis Buraidah. Di sisi
lain, anjuran akikah diperuntukkan bagi sang ayah bukan untuk ibu atau anak.
Anjuran akikah tidak gugur menyusul kedewasaan seseorang. Selama mampu maka
seorang ayah disunahkan mengakikahi anaknya.
Apakah anak tetap harus mengakikahi dirinya sendiri? Menurut Ahmad, tidak perlu
diakikahi lagi. Sementara menurut Atha' dan Al-Hasan Bashri, tetapi dianjurkan
berakikah.
Penggabungan
Dari sini muncul pertanyaan, yaitu bolehkah menggabungkan niat akikah dan
kurban? Bila hal itu diperbolehkan apakah secara otomatis kurban yang dilakukan
sekaligus bisa menggugurkan anjuran akikah? Para ulama berbeda pandangan.
Menurut pendapat kelompok yang pertama, kurban yang ia tunaikan itu bisa
sekaligus diniatkan akikah dan menggugurkan anjurannya. Pendapat ini merupakan
opsi yang disampaikan oleh Mazhab Hanafi dan salah satu riwayat Ahmad. Dari
kalangan tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, dan Qatadah, sepakat dengan
pandangan ini.
Mereka berargumentasi, substansi kedua ibadah sama, yaitu mendekatkan diri
kepada Allah SWT melalui sembelihan hewan. Keduanya bisa saling melengkapi dan
mengisi. Kasus hukumnya sama ketika shalat wajib di Masjid disertai dengan niat
shalat sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin
Ibrahim, mendukung opsi ini.
Menurut kubu yang kedua, kedua ibadah itu tidak boleh disatukan dan tidak bisa
menggugurkan salah satunya. Kurban adalah kurban dan akikah adalah akikah.
Pendapat ini disampaikan oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat
Mazhab Ahmad.
Alasan yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah dan kurban
memiliki tujuan yang berbeda. Maka itu, satu sama lain tidak boleh digabung.
Latar belakang dan motif di balik kesunahan kedua ibadah itu pun berseberangan.
Jadi, kurang tepat disatukan. Misalnya, denda yang berlaku di haji tamattu' dan
denda yang berlaku dalam fidyah.
Boleh dan saling menggugurkan:Mazhab Hanafi dan salah satu riwayat Ahmad. Dari kalangan tabi’in, Al-Hasan
Al-Bashri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.Tidak boleh dan tidak saling menggugurkan:Mazhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat Mazhab Ahmad.
Sumber:
www.republika.co.id
0 Response to "Antara Akikah dan Kurban"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!