Aturan Pembatalan Jual Beli Rumah
Bisakah saya
sebagai penjual membatalkan penjualan rumah yang telah dibayar 30% oleh
pembeli? Terima kasih.
Jawaban:
Dalam menjawab
pertanyaan ini, kami berasumsi bahwa penjual merupakan developer dan bukanlah
penjual perorangan. Selain itu, kami juga mengasumsikan bahwa di antara penjual
dan pembeli telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”).
Berdasarkan Lampiran
1, angka IX, Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995
tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (“Kepmenpera No. 09/KPTS/M/1995”),
diatur bahwa PPJB dapat dibatalkan oleh penjual dengan ketentuan apabila
pembeli tidak dapat memenuhi dan/tidak sanggup meneruskan kewajibannya untuk
membayar harga jual rumah sesuai dengan yang diperjanjikan atau pembeli tidak
mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan ke bank pemberi Kredit
Pemilikan Rumah (KPR).
Apabila keadaan
tersebut di atas terjadi dan pembeli telah membayar sebesar 30% dari harga
jual, maka Anda berhak untuk memotong 10% dari jumlah total harga jual yang
telah disepakati dan sisa pembayaran yang telah dibayarkan wajib dikembalikan
kepada pembeli. Lebih lanjut, Anda harus mempelajari ketentuan-ketentuan yang
telah diatur dalam PPJB, terutama mengenai ketentuan pembatalan PPJB, bagaimana
mekanisme dan akibat hukum dari pembatalan tersebut, juga ketentuan mengenai
penyelesaian sengketa.
Demikian
jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja
samanya kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
Keputusan
Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan
Jual Beli Rumah
Sumber: HukumOnline
0 Response to "Aturan Pembatalan Jual Beli Rumah"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!