Hukum Berdoa Menghadap Makam Nabi Muhammad SAW
Hukum Berdoa Menghadap Makam Nabi Muhammad SAW - Orang yang
berziarah ke makam Rasulullah SAW harus menjaga tata krama dan memanjatkan doa
dengan benar. Para ulama sudah berijtihad tentang boleh tidaknya berdoa sambil
menghadap makam Rasulullah.
Diriwayatkan
bahwa seseorang bertanya kepada Imam Malik, “Wahai Abu Abdillah, apakah aku
harus menghadap kiblat saat berdoa ataukah aku harus menghadap ke makam
Rasulullah ini?” Imam Malik menjawab, “Untuk apa engkau berpaling darinya
sedangkan beliau adalah wasilahmu dan wasilah bapakmu Adam AS kepada Allah SWT
kelak di hari kiamat? Menghadaplah ke makam Rasulullah dan mintalah syafaat
beliau maka Allah akan memberimu syafaat!”
Dalam syarah
kitab as-Syifa’ disebutkan bahwa mendatangi makam Rasulullah, menghadap ke
arahnya sambil membelakangi kiblat lalu mengucapkan salam kepada beliau, Abu
Bakar, dan Umar, kemudian kembali lagi ke tempat semula dan berdoa hukumnya
sunnah.
Ibnu Taimiyah
dengan mengutip riwayat dari Ibnu Wahab menyatakan bahwa Imam Malik berkata,
“Jika (ingin) mengucapkan salam kepada Rasulullah maka hadapkanlah wajahmu ke
makam beliau, jangan ke arah kiblat, mendekatlah, ucapkan salam dan berdoalah,
namun jangan menyentuh makam beliau dengan tangan!”
Namun dalam
versi yang berbeda, Ibnu Taimiyah berkata, “Para ulama sepakat untuk menghadap
ke arah kiblat, dan mereka berselisih mengenai berdoa dengan membelakangi
kuburan Rasulullah.”
Melalui
pendapatnya, Ibnu Taimiyah melarang kita pergi ke makam Rasulullah jika kita
hanya bertujuan untuk memanjatkan doa dan mengharap terkabulnya doa di tempat
tersebut atau menganggap bahwa berdoa di makam Rasulullah lebih mudah
dikabulkan Allah.
Namun jika kita
berziarah ke makam beliau, mengucapkan salam kepada penghuni tempat tersebut
dan berdoa di sana, maka kita tidak dianggap berbuat syirik atau bid’ah.
Pendapat Ibnu
Taimiyah itu terdapat dalam kitab lqtidha’ush Shirathil Mustaqim halaman 336,
“Yang masuk dalam kategori ini adalah pergi ke kuburan untuk berdoa di sana
atau untuk kuburan itu sendiri. Karena berdoa di kuburan atau di tempat-tempat
lain terbagi menjadi dua macam;
Pertama, berdoa
di kuburan karena kebetulan. Misalnya, seseorang berjalan sambil membaca doa,
lalu kebetulan ia melewati sebuah kuburan. Di tempat tersebut, orang itu tidak
berhenti berdoa. Contoh lain, seseorang memang sengaja berziarah ke kuburan,
mengucapkan salam kepada penghuninya, dan berdoa kepada Allah memohon kesehatan
dirinya dan si mayit. Berdoa di kuburan seperti dalam contoh- contoh tersebut
tidak menjadi masalah.
Kedua, sengaja
berdoa di makam Rasulullah disertai anggapan bahwa berdoa di tempat tersebut
lebih memungkinkan untuk dikabulkan daripada di tempat-tempat yang lain. Berdoa
seperti inilah yang dilarang keras. Hukumnya adalah haram mutiak.”
Pada halaman
339 di kitab tersebut, Ibnu Taimiyah menerangkan bahwa barangsiapa mengkaji
kitab-kitab atsar dan tahu betul ihwal para ulama salaf, dia akan sa- dar bahwa
mereka tidak pernah meminta pertolongan di kuburan itu. Mereka tidak
mengunjungi kuburan semata- mata untuk berdoa di tempat tersebut.
Pendapat Syaikh
Muhammad bin Abdul Wahhab
Menurut Syaikh
Muhammad bin Abdul Wahhab, sebagian ulama ada yang memperbolehkan bertawasul
terhadap orang-orang shaleh, sebagian yang lagi hanya memperbolehkan bertawasul
kepada Rasulullah SAW, namun mayoritas ulama melarang hal tersebut dan
menganggapnya sebagai perbuatan makruh. Menurutnya, yang benar adalah apa yang
disampaikan oleh mayoritas ulama.
Syaikh Muhammad
bin Abdul Wahab menyatakan bahwa dirinya tidak mengingkari tawasul, sebab tidak
ada pengingkaran terhadap hasil ijtihad. Beliau hanya menyatakan bahwa
pengingkaran hanya wajib terhadap orang yang menganggap makhluk lebih agung
dari Allah SWT.
“Kami
mengingkari orang yang pergi ke kuburan dan merendahkan diri di hadapan makam
Syaikh Abdul Qadiral- Jailani atau yang lainnya, lalu di tempat itu mereka
memohon agar dijauhkan dari segala macam musibah, melepas duka cita, dan
menggantungkan segala harapan. Perbuatan apa itu semua? Mengapa tidak memohon
langsung kepada Allah SWT dengan tulus dan mumi?”
Sumber:
www.jurnalhaji.com
0 Response to "Hukum Berdoa Menghadap Makam Nabi Muhammad SAW"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!