Upaya Hukum Bagi Pengelola Rental Mobil Jika Penyewa Wanprestasi
Pertanyaan:
Bagaimana upaya
hukum bagi pihak rental mobil jika customer-nya mempunyai tunggakan utang
pemakaian mobil tersebut yang belum dibayar atau dibayar sebagian sementara
pihak rental mobil hanya mempunyai jaminan sepeda motor dan STNK beserta KTP
customer? Apakah kita dapat menjual jaminan customer untuk pelunasan utangnya
tersebut?
Jawaban:
Dalam praktik
bisnis pengelolaan rental (persewaan) mobil terdapat hubungan hukum
sewa-menyewa antara pemilik mobil dengan pengelola rental, dan antara pengelola
rental dengan penyewa mobil. Dalam hal ini, tentu saja hubungan hukum
yang terjadi adalah antara pengelola rental mobil (selaku pemberi sewa) dengan
pihak yang menyewa mobil (penyewa).
Dalam
praktiknya, penyewaan mobil selalu disertakan perjanjian sewa-menyewa antara
pihak pengelola dengan penyewa, baik dalam bentuk perjanjian di bawah tangan
maupun perjanjian yang dibuat secara akta notariil. Sehingga, sebelum
pertanyaan tersebut dapat dijawab, sebaiknya Anda meneliti kembali
seluruh isi perjanjian tersebut, khususnya yang berhubungan dengan penyelesaian
perselisihan yang timbul.
Walau demikian,
tanpa adanya perjanjian tertulis sekalipun, tindakan pengelola mobil yang
memberikan mobil sewaan kepada orang lain dengan adanya suatu janji mengenai
pembayaran dan pemakaian mobil sewaan tersebut, telah menerbitkan suatu
hubungan hukum sewa-menyewa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1548 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Definisi
perjanjian sewa-menyewa menurut Pasal 1548 KUH Perdata,yaitu:
Perjanjian
sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang,
selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak
tersebut belakangan telah disanggupi pembayaranya.
Perlu
diperhatikan dalam Pasal 1548 KUH Perdata tersebut bahwa hubungan
hukum sewa-menyewa adalah berdasarkan janji, baik janji untuk memberikan
kenikmatan dari suatu barang, janji untuk menikmatinya selama waktu tertentu
dan janji untuk memberikan pembayaran atas kegiatan menikmati barang tersebut.
Apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi janji tersebut, maka pihak yang
lain dapat melakukan tuntutan kepada pihak tersebut atas pemenuhan janjinya,
baik dengan cara yang diatur dalam perjanjian, melakukan peneguran secara
tertulis atau yang biasa dikenal dengan Somasi dengan jangka waktu yang
cukup.Apabila penyewa tidak mengindahkan teguran/somasi, maka pihak yang merasa
dirugikan dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Bagaimana
dengan jaminan motor, STNK dan KTP penyewa (dalam hal ini disebut oleh penanya
sebagai customer)? Menjawab pertanyaan tersebut tentu harus diperhatikan
mengenai teori jaminan dalam hukum jaminan, yaitu Gadai, Jaminan Fidusia, maupun
Hak Tanggungan.Akan tetapi, pada prinsipnya adalah, suatu jaminan tidak
dapat diberikan tanpa adanya suatu pernyataan yang nyata-nyata secara tegas.
Atau dengan kata lain, tiada dapat disebut suatu jaminan bagi pengelola mobil
rental terhadap motor, STNK dan KTP dari penyewa, sehingga pengelola rental
tidak dapat serta-merta melakukan penjualan terhadap motor tersebut dengan
alasan pelunasan utang dari penyewa. Namun demikian, dalam praktik litigasi (beracara
di pengadilan), barang tersebut berikut dokumen pendukungnya, mempunyai peran
yang penting bagi pengelola rental di dalam permohonan sita jaminan yang akan
diajukan bersamaan dengan gugatan.
Oleh karena
itu, menjawab pertanyaan Anda, maka dapat dijelaskan bahwa upaya hukum
yang dapat dilakukan adalah; melakukan teguran/somasi kepada penyewa
mengenai pembayaran yang belum dilakukan, dan/atau disertai dengan penarikan
atas kendaraan yang disewakan, apabila penyewa masih mangkir terhadap utangnya, maka
pengelola rental dapat melakukan gugatan atas perbuatan ingkar janji
(wanprestasi) dan melakukan permohonan sita jaminan terhadap benda-benda
bergerak milik dari penyewa maupun benda bergerak lainnya sepanjang dapat
menutupi seluruh kerugian tersebut.
Demikian semoga
bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad No.
23 Tahun 1847).
Sumber:
www.hukumonline.com
0 Response to "Upaya Hukum Bagi Pengelola Rental Mobil Jika Penyewa Wanprestasi"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!