Berbagai Macam Kuis Berhadiah yang Haram
Berbagai Macam Kuis Berhadiah yang Haram - Hingga
kini suguhan kuis berhadiah melalui media televisi, radio, media cetak dan
telpon seluler, untuk dijawab dengan menggunakan fasilitas telpon, termasuk SMS
(Short Message Service/Layanan Pesan Singkat) masih marak terjadi. Hal ini
nampaknya menjadi salah satu sarana bisnis yang menguntungkan bagi pihak
penyelenggara. Motif kuis inipun bermacam pula, mulai dari polling berhadian
hingga sekedar jawab pertanyaan. Intinya pihak penyelenggara menetapkan
harga pulsa melebihi tarif biasa dengan iming-iming hadiah.
Bagi
sebagian masyarakat yang telah melek media dan berpendidikan, kuis seperti ini
biasa dicauhkan saja. Namun sebagian besar masyarakat masih tertarik untuk
mengikuti kusi-kuis semacam ini, apalagi jika menggunakan motif polling.
Seolah-olah penilaian pengirim sms benar-benar turut menentukan idola mereka.
Tinjauan
hukum fiqih mengenai kuis berhadiah yang dijawab dengan telpon atau SMS dengan
harga pulsa yang melebihi tarif biasa adalah haram. Sebab, terdapat unsur
maisir (gambling/taruhan) bila penyelenggara mengambil keuntungan dari
akumulasi harga pulsa tersebut. Lebih-lebih hadiahnya diambilkan dari akumulasi
harga pulsa tersebut.
Hukum ini bersumber dari Surat al-Baqarah ayat 219 telah menegaskan hal ini;
سْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ
فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ
نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat
dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih
besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219)
Dari
keterangan ayat di atas, terlihat bahwa alasan keharaman kuis semacam ini
dikarenakan adanya unsur perjudian atau taruhan di dalamnya, yang dalam bahasa
al-Qur’an dilafaldkan dengan ‘maysir’. Hal ini seperti diterangkan dalam
Lisanul Arab oleh Ibnu Mandzur.
وَفِي التَّنْزِيلِ الْعَزِيزِسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قَالَ مُجَاهِدٌ كُلُّ شَيْءٍ فِيْهِ قِمَارٌ فَهُوَ مِنَ الْمَيْسِرِ حَتَّى لَعْبُ الصِّبْيَانِ بِالجُوْزِ وَرُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ كَرَّمَ اللهُ وَجْهَهُ أَنَّهُ قَالَ الشِّطْرَنْجُ مَيْسِرُ العَجَمِ شَبَّهَ اللَّعْبَ بِهِ بِالْمَيْسِرِ وَهُوَ الْقِدَاحُ وَنَحْوُ ذَلِكَ قَالَ عَطَاءٌ فِي الْمَيْسِرِ إِنَّهُ الْقِمَارُ بِالقِدَاحِ فِي كُلِّ شَيْءٍ
Tentang
tafsir ayat al-Quran al-‘Aziz: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamrdan
judi.”(Al-Baqarah: 219) Imam Mujahid berkata: “Segala sesuatu yang mengandung
qimar (taruhan) adalah maisir/judi, meskipun permainan anak-anak dengan buah
juz. Diriwayatkan dari Ali Kw., ia berkata: “Permainan catur seperti judi orang
non Arab”. Maksudnya Ali Kw. menyamakan bermain catur dengan maisir. Yaitu
permainan dengan qidah (batu yang bisa digunakan untuk menyalakan api)
dan semisalnya. Atha’ berkata: “Maisir adalah permainan dengan batu api dalam
wadah apapun.”
Mengenai
makna ‘maysir’ atau perjudian, lebih jelas lagi apa yang dikatkan oleh Sulaiman
al-Bujairomi dalam Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib
قَوْلُهُ (وَالْمَيْسِرُ ) هُوَ لَعِبُ
الْقِمَارِ وَهُوَ كُلُ لَعِبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ الْغَنْمِ وَالْغَرْمِ
Firman
Allah Swt. yang diungkapkan oleh al-Khatib: “Dan perjudian.” (Al-Maidah ayat:
90) maksudnya adalah permainan judi, yaitu setiap permainan yang mengandung
spekulasi untung rugi
Adapun
alasan-hukum keharaman judi lebih bersifat sosiologis. Karena syariat memandang
judi berpotensi meruntuhkan sendi-sendi kehiupan individu dan social. Demikian
Wahbah Zuhaili menerangkan dalam Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh
وَأَمَّا الْقِمَارُ بِمُخْتَلِفِ أَنْوَاعِهِ
وَمِنْهُ الْيَانَصِيبُ فَقَدْ حَرَّمَهُ الْإِسْلَامُ لِأَنَّهُ مَرَضٌ فَتَّاكٌ
خَبِيثٌ يُهَدِّدُ طَاقَةَ الْإِنْسَانِ الْجَسَدِيَّةِ وَالْفِكْرِيَّةِ مِنْ
دُونِ فَائِدَةٍ مَشْرُوعَةٍ وَيُعَوِّدُ الْإِنْسَانَ عَلَى الْخَمُوْلِ
وَالْكَسَلِ لِأَنَّهُ مُحَاوَلَةٌ لِلتَّوَصُّلِ إِلَى كَسْبٍ بِلَا جُهْدٍ وَلَا
عَمَلٍ وَفَضْلاً عَنْ ذلِكَ فَإِنَّهُ يُوَلِّدُ بَيْنَ النَّاسِ أَحْقَاداً
عَمِيْقَةَ الْجَذُورِ وَيُثِيرُ شَرَّارَاتٍ نَارِيَّةً مِنَ الْمُنَازَعَاتِ
وَالاخْتِلاَفَاتِ الَّتِي لَا تَنْتَهِي ذُيُولُهَا حَتَّى وَصَفَهُ القُرْآنُ
الْكَرِيمُ بِأَنَّهُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
Taruhan
dengan berbagai macam variannya, termasuk yanasib (undian) maka sudah
diharamkan oleh Islam. Sebab, perjudian termasuk penyakit buruk yang dapat
melemahkan kekuatan fisik dan pikiran seseorang tanpa keuntungan yang dinilai
baik oleh syari’at. Bahkan menjadikan orang lemah dan malas. Sebab, perjudian
merupakan upaya memperoleh penghasilan tanpa bersusah payah dan bekerja.
Apalagi, juga dapat menimbulkan kedengkian mendalam di antara manusia, menyulut
api permusuhan dan pertikaian yang tidak berujung. Sehingga perjudian
digambarkan oleh Al-Qur’an al-Karim sebagai perbuatan keji yang termasuk dari
perbuatan setan.”
Sumber:
nu.or.id
0 Response to "Berbagai Macam Kuis Berhadiah yang Haram"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!