Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jum’ah
Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jum’ah - Selain
shalat fardhu lima waktu (dhuhur, ‘ashar, maghrib, isya’ subuh) yang wajib dilakukan
oleh semua muslim, ada juga shalat sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan
sebagai pengiring shalat fardhu. Shalat sunnah semacam ini bila dilakukan
sebelum shalat fradhu disebut shalat sunnah qabliyah. Sedangkan bila
dilaksanakan setelah shalat fardhu disebut shalat sunnah ba’diyah. Shalat
sunnah qabliyah mempunyai beberapa ketentuan, yaitu 2 rakaat sebelum shubuh, 4
rakaat (dengan 2 salam) sebelum dhuhur dan 4 rakaat (dengan 2 salam) sebelum
ashar.
Sedangkan ketentuan shalat sunnah ba’diyah ialah 2 rakaat sesudah dhuhur, 2
rakaat sesudah maghrib, 2 rekaat sesudah isya dan 1 rekaat witir.
Lalu
bagaimanakah dengan shalat jum’at? apakah disunnahkan pula qabliyah dan
ba’diyah seperti halnya shalat dhuhur biasa?
Tentu,
Sebelum shalat jum’at disunatkan pula shalat sunnah qabliyah seperti halnya
ketika hendak shalat Zhuhur. Bahkan demikian pula dengan dua rekaat setelahnya.
Hal ini berdasar pada hadis shahih seperti yang diungkapkan oleh Abu Hajar
al-Asqalani dalam Fathul Bari menerangkan:
وأقوى مايتمسك به فى مشروعية ركعتين قبل الجمعة عموم ما صححه ابن حبان من حديث عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَا مِنْ صَلاةٍ مَفْرُوضَةٍ إِلا بَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَيْنِ "
“Dalil
yang paling kuat untuk dijadikan pedoman tentang kebolehan shalat dua rakaat
sebelum jum’at adalah hadits riwayat Ibnu Hibban dari Abdullah bin Zubair:
“tidak ada suatu shalat (fardhu) pun kecuali sebelumnya dilaksanakan shalat dua
rakaat (shalat sunnah)”.
Bahkan
dalam Al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafahal karangan Sulaiman al-Kurdi
diceritakan bahwa Rasulullah pernah melaksanakan shalat qabliyah jum’at dengan
empat rakaat.
وقد جاء بسند جيد كما قاله الحافظ العراقى: أنه صلى الله عليه وسلم كان يصلى قبلها اربعا
“Sesungguhnya
al-hafiz al-Iraqi pernah mengemukakan sebuah sanad yang kuat tentang hal ini:
bahwasannya Rasulullah saw pernah melaksanakan shalat sunnah empat rakaat
sebelum shalat jum’at” (Al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafahal, juz I
hal.327)
demikian
pula dengan shalat sunnah ba’diyah, Rasul-pun pernah melakukannya. Seperti yang
diriwayatkan oleh Abud dawud.
وروى أبو داود وابن حبان من طريق أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُطِيلُ الصَّلَاةَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ، وَيُصَلِّي بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ، وَيُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Diriwayatkan
oleh Abu Dawud dan Ibnu Hibban Ayyub dari Nafi’: Ibnu Umar
memperpanjang shalat sbelum pelaksanaan shalat jum’at, dan melaksanakan
shalat dua rakaat sesudahnya dirumah, dan ia menceritakan bahwa Rasulullah saw.
Juga melakukan yang demikian itu. (Al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafahal,
juz I hal.326)
An-Nawawi
dan Ibnu Mulaqqqin menilai bahwa beberapa hadits di atas yang dipergunakan sebagai
dalil shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah jum’at sebagai hadits yang shahih
tanpa cacat.
Sumber:
PBNU, 20111. Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan
Muktamar, Munas dan Konbes NU. Surabaya: LTN-PBNu dan Khalista
0 Response to "Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jum’ah"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!