Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jum’ah


Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jum’ah
Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jum’ah - Selain shalat fardhu lima waktu (dhuhur, ‘ashar, maghrib, isya’ subuh) yang wajib dilakukan oleh semua muslim, ada juga shalat sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan sebagai pengiring shalat fardhu. Shalat sunnah semacam ini bila dilakukan sebelum shalat fradhu disebut shalat sunnah qabliyah. Sedangkan bila dilaksanakan setelah shalat fardhu disebut shalat sunnah ba’diyah. Shalat sunnah qabliyah mempunyai beberapa ketentuan, yaitu 2 rakaat sebelum shubuh, 4 rakaat (dengan 2 salam) sebelum dhuhur dan 4 rakaat (dengan 2 salam) sebelum ashar.

Sedangkan ketentuan shalat sunnah ba’diyah ialah 2 rakaat sesudah dhuhur, 2 rakaat sesudah maghrib, 2 rekaat sesudah isya dan 1 rekaat witir.


Lalu bagaimanakah dengan shalat jum’at? apakah disunnahkan pula qabliyah dan ba’diyah seperti halnya shalat dhuhur biasa?

Tentu, Sebelum shalat jum’at disunatkan pula shalat sunnah qabliyah seperti halnya ketika hendak shalat Zhuhur. Bahkan demikian pula dengan dua rekaat setelahnya. Hal ini berdasar pada hadis shahih seperti yang diungkapkan oleh Abu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menerangkan:

وأقوى مايتمسك به فى مشروعية ركعتين قبل الجمعة عموم ما صححه ابن حبان من حديث عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَا مِنْ صَلاةٍ مَفْرُوضَةٍ إِلا بَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَيْنِ "

“Dalil yang paling kuat untuk dijadikan pedoman tentang kebolehan shalat dua rakaat sebelum jum’at adalah hadits riwayat Ibnu Hibban dari Abdullah bin Zubair: “tidak ada suatu shalat (fardhu) pun kecuali sebelumnya dilaksanakan shalat dua rakaat (shalat sunnah)”.

Bahkan dalam Al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafahal karangan Sulaiman al-Kurdi diceritakan bahwa Rasulullah pernah melaksanakan shalat qabliyah jum’at dengan empat rakaat.

وقد جاء بسند جيد كما قاله الحافظ العراقى: أنه صلى الله عليه وسلم كان يصلى قبلها اربعا

“Sesungguhnya al-hafiz al-Iraqi pernah mengemukakan sebuah sanad yang kuat tentang hal ini: bahwasannya Rasulullah saw pernah melaksanakan shalat sunnah empat rakaat sebelum shalat jum’at” (Al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafahal, juz I hal.327)

demikian pula dengan shalat sunnah ba’diyah, Rasul-pun pernah melakukannya. Seperti yang diriwayatkan oleh Abud dawud.

وروى أبو داود وابن حبان من طريق أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ قَالَ: كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُطِيلُ الصَّلَاةَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ، وَيُصَلِّي بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ، وَيُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Hibban Ayyub dari Nafi’:  Ibnu Umar memperpanjang  shalat sbelum pelaksanaan shalat jum’at, dan melaksanakan shalat dua rakaat sesudahnya dirumah, dan ia menceritakan bahwa Rasulullah saw. Juga melakukan yang demikian itu. (Al-Hawasyi al-Madaniyah ‘ala Syarah Bafahal, juz I hal.326)

An-Nawawi dan Ibnu Mulaqqqin menilai bahwa beberapa hadits di atas yang dipergunakan sebagai dalil shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah jum’at sebagai hadits yang shahih tanpa cacat.

Sumber: PBNU, 20111. Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes NU. Surabaya: LTN-PBNu dan Khalista

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jum’ah"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!