Perizinan Usaha Industri Pengemasan Minyak Goreng
Pertanyaan:
Saya ingin
memiliki usaha sendiri yakni pengemasan minyak goreng. Nah untuk pengurusan
SIUP (Kecil) saya belum tahu besarnya modal yang harus kami laporkan.
Sedangkan, saya pernah membaca SIUP (Kecil) milik teman itu tercantum modal
perusahaan sebesar Rp200.000.000,-. Apakah jika saya memiliki modal di bawah
nominal tersebut apakah saya bisa mengurus SIUP, dengan catatan modal yang kami
punya cukup untuk proses kerja awal? Terima kasih.
Jawaban:
Sebelum
menjawab Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) yang tepat untuk usaha
Pengemasan Minyak Goreng, perlu diketahui siapa sajakah yang perlu memiliki
SIUP. Menurut Pasal 2 Permendag 36/2007, setiap Perusahaan
Perdagangan wajib memiliki SIUP. Sedangkan, Pengertian Perusahaan
Perdagangan adalah Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap,
berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Untuk lebih
mengetahui SIUP yang sesuai dengan usaha Pengemasan Minyak Goreng, perlu
diketahui minimum modal wajib dimiiki bagi pengusaha Pengemasan Minyak Goreng
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
Peraturan, tidak diatur mengenai minimum modal untuk usaha Pengemasan Minyak
Goreng. Hanya saja setiap usaha industri selain memerlukan SIUP juga memerlukan
Izin Industri yang sesuai dengan modal usahanya. Dalam hal ini usaha Pengemasan
Minyak Goreng merupakan usaha industri yang memerlukan Izin industri yang dapat
berupa Izin Usaha Industri (“IUI”) atau Tanda Daftar Industri (“TDI”) yang
dapat disesuaikan dengan modal usahanya, hal ini didasari Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Selanjutnya,
untuk mengetahui SIUP yang sesuai dengan Usaha Pengemasan Minyak Goreng, kami
jabarkan klasifikasi SIUP berdasarkan Permendag 36/2007, yaitu:
1. SIUP Kecil wajib
dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersihnya lebih
dari Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan Bangunan;
2. SIUP
Menengah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan
bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha; dan
3. SIUP Besar wajib
dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.
10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
Selain
klasifikasi SIUP yang disebutkan di atas, terdapat satu jenis SIUP yaituSIUP
Mikro yang diperuntukan untuk Perusahaan Perdagangan Mikro.
Pemberian SIUP
Mikro ini diberikan hanya apabila dikehendaki oleh Perusahaan Perdagangan
terkait. Klasifikasi SIUP Mikro ini dapat diberikan terhadap Perusahaan
Perdagangan Mikro yang sebenarnya diberikan pengecualian terhadap kewajiban
kepemilikan SIUP. Pengecualian kepemilikan SIUP ini diatur dalam ketentuan Pasal
4 ayat 1 huruf c Permendag 36/2007 sebagai berikut:
Perusahaan Perdagangan
Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
a. Usaha
perseorangan atau persekutuan;
b. Kegiatan
usaha diurus, dijalankan, atau dikelaola oleh pemiliknya atau anggota
keluarga/kerabat terdekat; dan
c. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Menurut
Permendag 36/2007, SIUP memiliki klasifikasinya sesuai dengan Kekayaan Bersih
yang dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan. Untuk lebih memperjelas apakah
pengertian dari Kekayaan Bersih tersebut, sehingga dapat mempermudah
perhitungan dari kekayaan bersih, berikut kami berikan definisi dari Kekayaan
Bersih. Kekayaan Bersih usaha adalah total kekayaan Perusahaan (Aset)
dikurangi dengan kewajiban-kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Berdasarkan uraian
di atas, maka Saudara dapat mengajukan permohonan SIUP sesuai dengan
klasifikasi yang telah diatur dengan memperhatikan besar modal usaha Saudara.
Apabila modal Saudara termasuk dalam pengecualian dari kewajiban
memiliki SIUP, kami menyarankan agar Saudara untuk mengajukan SIUP Mikro
sebagai legalitas bisnis Saudara guna kepastian hukum dan sebagai bekal
mendirikan pondasi bisnis yang kuat.
Demikian jawaban
dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Peraturan
Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan yang telah diubah dengan:
a.) Peraturan
Menteri Perdangan No. 46/M-DAG/PER/9/2007 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan; dan
b.) Peraturan
Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat
Izin Usaha Perdagangan.
(ketiga
peraturan menteri perdagangan tersebut dalam jawaban ini disingkat “Permendag
36/2007”).
2. Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50ef95d73e163/perizinan-usaha-industri-pengemasan-minyak-goreng
0 Response to "Perizinan Usaha Industri Pengemasan Minyak Goreng"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!