Perizinan Usaha Industri Pengemasan Minyak Goreng


Pertanyaan:
Saya ingin memiliki usaha sendiri yakni pengemasan minyak goreng. Nah untuk pengurusan SIUP (Kecil) saya belum tahu besarnya modal yang harus kami laporkan. Sedangkan, saya pernah membaca SIUP (Kecil) milik teman itu tercantum modal perusahaan sebesar Rp200.000.000,-. Apakah jika saya memiliki modal di bawah nominal tersebut apakah saya bisa mengurus SIUP, dengan catatan modal yang kami punya cukup untuk proses kerja awal? Terima kasih.

Jawaban:
Sebelum menjawab Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) yang tepat untuk usaha Pengemasan Minyak Goreng, perlu diketahui siapa sajakah yang perlu memiliki SIUP. Menurut Pasal 2 Permendag 36/2007, setiap Perusahaan Perdagangan wajib memiliki SIUP. Sedangkan, Pengertian Perusahaan Perdagangan adalah Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Untuk lebih mengetahui SIUP yang sesuai dengan usaha Pengemasan Minyak Goreng, perlu diketahui minimum modal wajib dimiiki bagi pengusaha Pengemasan Minyak Goreng berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan, tidak diatur mengenai minimum modal untuk usaha Pengemasan Minyak Goreng. Hanya saja setiap usaha industri selain memerlukan SIUP juga memerlukan Izin Industri yang sesuai dengan modal usahanya. Dalam hal ini usaha Pengemasan Minyak Goreng merupakan usaha industri yang memerlukan Izin industri yang dapat berupa Izin Usaha Industri (“IUI”) atau Tanda Daftar Industri (“TDI”) yang dapat disesuaikan dengan modal usahanya, hal ini didasari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.

Selanjutnya, untuk mengetahui SIUP yang sesuai dengan Usaha Pengemasan Minyak Goreng, kami jabarkan klasifikasi SIUP berdasarkan Permendag 36/2007, yaitu:
1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan Bangunan;
2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Selain klasifikasi SIUP yang disebutkan di atas, terdapat satu jenis SIUP yaituSIUP Mikro yang diperuntukan untuk Perusahaan Perdagangan Mikro.

Pemberian SIUP Mikro ini diberikan hanya apabila dikehendaki oleh Perusahaan Perdagangan terkait. Klasifikasi SIUP Mikro ini dapat diberikan terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro yang sebenarnya diberikan pengecualian terhadap kewajiban kepemilikan SIUP. Pengecualian kepemilikan SIUP ini diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c Permendag 36/2007 sebagai berikut:
Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
a. Usaha perseorangan atau persekutuan;
b. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelaola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
c. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Menurut Permendag 36/2007, SIUP memiliki klasifikasinya sesuai dengan Kekayaan Bersih yang dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan. Untuk lebih memperjelas apakah pengertian dari Kekayaan Bersih tersebut, sehingga dapat mempermudah perhitungan dari kekayaan bersih, berikut kami berikan definisi dari Kekayaan Bersih. Kekayaan Bersih usaha adalah total kekayaan Perusahaan (Aset) dikurangi dengan kewajiban-kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Berdasarkan uraian di atas, maka Saudara dapat mengajukan permohonan SIUP sesuai dengan klasifikasi yang telah diatur dengan memperhatikan besar modal usaha Saudara. Apabila modal Saudara termasuk dalam pengecualian dari kewajiban memiliki SIUP, kami menyarankan agar Saudara untuk mengajukan SIUP Mikro sebagai legalitas bisnis Saudara guna kepastian hukum dan sebagai bekal mendirikan pondasi bisnis yang kuat.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah dengan:
a.) Peraturan Menteri Perdangan No. 46/M-DAG/PER/9/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; dan
b.) Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
(ketiga peraturan menteri perdagangan tersebut dalam jawaban ini disingkat “Permendag 36/2007”).

2. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50ef95d73e163/perizinan-usaha-industri-pengemasan-minyak-goreng

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Perizinan Usaha Industri Pengemasan Minyak Goreng"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!