Perizinan Rumah Biliar yang Tergolong Usaha Mikro/Kecil
Pertanyaan:
Dear team, yang
ingin saya tanyakan apakah surat izin usaha rekreasi dan hiburan umum
diperlukan untuk membuka usaha usaha permainan biliar. Usaha ini hanya
dijalankan sendiri dan modal yang dipakai tidak mencapai Rp10 juta. Saya baca
Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban
memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria: a. Usaha
Perseorangan atau persekutuan; b. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau
dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan c. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Apakah usaha rekreasi dan hiburan umum memiliki peraturan yang sama dengan
usaha perdagangan? Terima kasih.
Jawaban:
Sebelum
menjawab pertanyaan Anda mengenai usaha permainan biliar dengan modal
usaha kurang dari Rp10 juta dengan urgensi memiliki izin usaha
rekreasi dan hiburan. Perlu dipahami bahwa untuk bidang usaha permainan
billiar, pengusaha diwajibkan memiliki izin usaha berupa Surat Izin Usaha
Perdagangan (“SIUP”) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”).
Namun, untuk
usaha dengan kriteria tertentu diberikan pengecualian untuk memiliki izin-izin
tersebut. Berikut ini pengecualian SIUP dan TDUP terhadap usaha dengan kriteria
tertentu menurut peraturan.
I. SIUP
Menurut Pasal
4 ayat (1) Permendag 36/2007, kewajiban memiliki SIUP dikecualikan terhadap:
1. Perusahaan
yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
2. Kantor
Cabang atau Kantor Perwakilan;
3. Perusahaan
Perdangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
a. Usaha
perseorangan atau persekutuan;
b. Kegiatan
usaha diurus, dijalankan, atau dikelaola oleh pemiliknya atau anggota
keluarga/kerabat terdekat; dan
c. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Apabila
dikehendaki, pengusaha yang menjalankan usaha dengan kriteria tersebut di atas
dapat diberikan SIUP Mikro.
II. TDUP
Sedangkan,
untuk TDUP pada Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) jo Pasal 3
ayat (3) huruf b Permenbudpar 91/2010, usaha rumah biliar yang
tergolong dalam Usaha Mikro atau Kecil tidak diwajibkan untuk memiliki Tanda
Daftar Usaha Pariwisata, kecuali pengusaha Rekreasi dan Hiburan yang
menginginkannya sendiri.
Sedangkan, Kriteria
Usaha Mikro atau Kecil menurut Pasal 6 ayat (1) danayat (2) UU No.
20/2008 adalah sebagai berikut:
Pasal 6 ayat
(1)
“Kriteria Usaha
Mikro adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan Bangunan; atau
b. Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus
juta Rupiah).
Pasal 6 ayat
(2)
“Kriteria Usaha
Kecil adalah sebagai berikut:
a. Memiliiki kekayaan
bersih lebih dari Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp. 500.000.000(lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan; atau
b. Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta
Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus
juta Rupiah)”
Dari penjelasan
kriteria usaha yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin-izin usaha di
atas. Perlu diketahui cara perhitungan Kekayaan Bersih usaha adalah
total kekayaan Perusahaan (Aset) dikurangi dengan kewajiban-kewajiban, tidak
termasuk tanah dan bangunan. Sebagai contoh, nilai dari meja biliar yang
merupakan aset dikurangi dengan kewajiban-kewajiban seperti utang dan
lain-lain.
Sedangkan, yang
dimaksud dengan Penjualan Tahunan adalah hasil penjualan bersih
(netto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa usahanya dalam satu tahun
buku.
Oleh karena
itu, dapat disimpulkan bahwa apabila kekayaan bersih Anda
dikategorikan dalam kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Maka usaha permainan biliar Anda
tidak diwajibkan memiliki izin operasional usaha yang dalam hal ini SIUP dan
TDUP. Namun, apabila ternyata pada hasil perhitungan kekayaan bersih usaha Anda
tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil, maka izin-izin usaha di atas
merupakan kewajiban bagi usaha anda.
Guna
mendapatkan kepastian hukum berusaha, kebutuhan untuk memiliki izin usaha
sangat dianjurkan. Adanya kepemilikan izin usaha memberikan pengakuan dari
pemerintah atas usaha tersebut. Selain itu, izin-izin tersebut sangatlah
bermanfaat untuk pengembangan usaha sehingga dikemudian hari tidak ada gangguan
terkait izin usaha.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang
No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU
No. 20/2008”).
2. Peraturan
Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan yang telah diubah dengan:
a. Peraturan
Menteri Perdangan No. 46/M-DAG/PER/9/2007 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan; dan
b. Peraturan
Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat
Izin Usaha Perdagangan.
(ketiga
peraturan menteri perdagangan tersebut dalam jawaban ini disebut “Permendag
36/2007”);
3. Peraturan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi (“Permenbudpar
91/2010”);
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fd47e01dfcb5/perizinan-rumah-biliar-yang-tergolong-usaha-mikro_kecil
0 Response to "Perizinan Rumah Biliar yang Tergolong Usaha Mikro/Kecil"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!