Hukum Shalat dengan Menggendong Anak Kecil
Shalat lima
waktu merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan yang sudah
baligh dan berakal sehat. Bagi seseorang yang sudah berumah tangga dan sudah dikaruniai
seorang anak yang masih kecil terkadang mempunyai sedikit kendala. Sebagai
contoh ketika bapak atau ibu dari seorang anak kecil sedang shalat, tiba-tiba
sang anak naik ke atas pundak/punggung bapak atau ibunya ketika sedang sujud,
karena khawatir anaknya terjatuh, maka sang ayah atau ibu anak tersebut
menggendongnya. Dari gambaran permasalahan tersebut, bagaimanakah hukum
menggendong anak kecil ketika shalat?
Hukum
menggendong anak kecil ketika shalat adalah sebagai berikut:
1. Batal, apabila anak kecil tersebut membawa najis
قَوْلُهُ: (وَلَوْ حَمَلَ مُسْتَجْمَرًا بَطَلَتْ) وَكَذَا لَوْ
حَمَلَ حَامِلَهُ وَكَالْحَمْلِ الْقَابِضِ عَلَى ثَوْبِهِ أَوْ يَدِهِ أَوْ
عَكْسِهِ وَكَالْمُسْتَجْمَرِ كُلُّ ذِي نَجَاسَةٍ، وَلَوْ مَعْفُوًّا عَنْهَا،
كَحَيَوَانٍ مُتَنَجِّسِ الْمَنْفَذِ وَصَبِيٍّ بِثَوْبِهِ، أَوْ بَدَنِهِ نَجَسٌ
(حاشيتان على منهاج الطالبين، الجزء 1 ص 183)
Jika orang yang
shalat menggendong orang yang bersuci menggunakan selain air (peper),
maka shalatnya batal. Demikian juga batal shalatnya orang yang menggendong
orang yang peper. Demikian juga memegang baju atau tangannya orang yang peper
seperti orang yang peper yaitu yang menanggung najis, misalnya hewan yang
duburnya terkena najis dan anak kecil yang bajunya atau badannya terkena najis.
(Hasyiyatan ‘ala Minhaj at-Thalibin, juz 1, hal, 183)
2. Boleh
dan tetap sah shalatnya, apabila meyakini seorang anak tersebut tidak terkena
(membawa najis) atau tidak diketahui kenajisannya.
وَلَوْ تَعَلَّقَ بِالْمُصَلِّى صَبِىٌّ أَوْ هِرَّةٌ لَمْ يُعْلَمْ
نَجَاسَةُ مُنْفَذِهِمَا لاَ تَبْطُلُ صَلاَتُهُ لِأَنَّ هَذَا مِمَّا تَعَارَضَ
فِيْهِ الأَصْلُ وَالْغَالِبُ إِذِ الأَصْلُ الطَّهَارَةُ وَالْغَالِبُ
النَّجَاسَةُ فَيُقَدَّمُ الأَصْلُ (توشيح على ابن قاسم ص 53)
Apabila ada seorang
anak kecil atau kucing bergantungan pada musholli (orang yang shalat) dan tidak
diketahui kenajisannya maka tidak batal shalatnya karena hal ini termasuk dari
sesuatu pertentangan antara hukum asal dan keumuman. Karena hukum asalnya
adalah suci, sekalipun umumnya adalah najis, maka yang dimenangkannya adalah
hukum asalnya. (Tausyih ‘ala Ibn Qasim, hal. 53)
Sumber:
www.sarkub.com
0 Response to "Hukum Shalat dengan Menggendong Anak Kecil"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!