Makruhnya Terompet dan Kembang Api
Makruhnya Terompet dan Kembang Api - Momentum tahun baru telah tiba. Berbagai macam kegiatan dan
kemeriahan dihadirkan untuk menyambut tahun baru. Tahun baru memang memang
memberikan peluang untuk hadirnya semangat baru. Tetapi tahun baru juga
menyebabkan berkurangnya kesempatan manusia untuk menikmati kehidupan. Umur
bertambah, peluang makin berkurang.
Diantara kebiasaan yang berlaku dalam menyambut tahun baru adalah
meniup terompet, membakar petasan atau kembang api, dan juga membakar ikan
ataupun sesuatu yang dapat dibakar untuk dimakan.
Memang gaya penyambutan tahun baru dengan terompet dan kembang api
belumlah menjadi kebiasaan pada zaman Rasulullah saw. sehingga tidak ada hadits
yang khusus menerangkan hukum meniup terompet dan membakar kembang api. Akan
tetapi fenomena ini dapat dimasukkan dalam kerangkan hadits yang berbunyi
إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال
Innallaha
karraha lakum tslatsan, qila wa qala wa idho’atul mal wa katsratus sual
“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada
kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR.
Bukkhari)
Artinya jika penyambutan tahun baru dilakukan dengan kemeriahan di
luar batas, maka itu berarti dapat dikategorikan sebagai ‘idho’atul mal’ atau
membuang-buang harta untuk keperluan yang tidak dianggap penting. Atau dalam
bahasa ilmu ekonomi mempergunakan uang bukan untuk memenuhi kebutuhan primer.
Oleh karenanya, berpesta menyambut tahun baru dengan menghamburkan
harta secara berlebihan dengan memborong terompet dan membeli kembang api
layaknya seorang tengkulak dengan biaya melebihi belanja kebutuhan primer
sehari-hari hukumnya makruh yang apabila ditinggalkan jauh lebih baik. Tetapi
jika dilakukan secara kontinu setiap tahun akan berubah menjadi haram.
Sumber: nu.or.id
0 Response to "Makruhnya Terompet dan Kembang Api"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!