Kebebasan untuk Tidak Menjawab Pertanyaan Pers
Pertanyaan:
Apakah setiap orang memiliki hak untuk
menolak memberikan jawaban bagi pers? Jika mempunyai hak, apakah ada kekuatan
hukum yang mengatur?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya kami akan menyampaikan definisi pers
yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) yaitu
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya, tidak ada keharusan bagi
setiap orang untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pers.
Akan tetapi, apabila pemberitaan pers
merugikan orang tersebut, maka orang yang bersangkutan memiliki dua hak yang
dalam UU Pers dikenal dengan sebutan hak jawab atau hak koreksi.
Hak jawab adalah hak seseorang atau
sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya (Pasal 1 angka 11 UU Pers). Sedangkan hak
koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan
informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang
lain.
Atas kedua hak tersebut, pers wajib melayani
hak jawab dan hak koreksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan
(3) UU Pers. Selain itu, pers memiliki kewajiban koreksi, yakni keharusan
melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau
gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan (Pasal
1 angka 13 UU Pers).
Bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan
Pasal 5 ayat (2) mengenai kewajiban melayani hak jawab dipidana denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang Pers
Sumber: www.hukumanline.com
0 Response to "Kebebasan untuk Tidak Menjawab Pertanyaan Pers"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!