Hukum Nikah Siri di Indonesia
Hukum Nikah Siri di Indonesia - Nikah siri
disebut juga sebagai nikah di bawah tangan. Pernikahan siri merupakan hal yang
biasa terjadi di Indonesia. Nikah siri tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan negara.
Istilah nikah siri atau nikah di
bawah tangan biasa digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk orang-orang yang
melakukan perkawinan tanpa prosedur yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Biasanya perkawinan di bawah
tangan dilaksanakan berdasarkan agama atau adat istiadat calon suami dan calon
istri.
Nikah siri, karena dilangsungkan
secara agama atau adat, maka perkawinan tersebut sah secara agama atau adat.
Baik UUP maupun peraturan-peraturan
yang ada sebelumnya, tidak mengatur mengenai perkawinan di bawah tangan atau
perkawinan siri. Istilah perkawinan di bawah tangan atau perkawinan siri biasa
digunakan oleh masyarakat untuk orang-orang yang melakukan perkawinan tanpa
prosedur yang diatur di dalam UUP. Biasanya perkawinan di bawah tangan
dilaksanakan berdasarkan agama atau adat istiadat calon suami dan calon istri.
Secara agama dan adat, perkawinan tersebut sah. Namun secara hukum positif,
perkawinan tersebut tidak diakui secara resmi oleh negara.
Secara hukum,
perkawinan di bawah tangan dianggap tidak pernah ada sehingga dampaknya sangat
merugikan bagi istri atau anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Istri tidak berhak mendapatkan
nafkah warisan dari suami yang telah meninggal, jika terjadi perpisahan, serta
tidak mendapatkan nafkah dan harta gono-gini. Anak yang sah berdasarkan UUP
adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Sumber: www.gresnews.com | Selasa, 16
Desember 2014 , 06:00:00 WIB
0 Response to "Hukum Nikah Siri di Indonesia"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!