Hukum Perdata Dagang di Indonesia
Hukum Perdata Dagang di Indonesia - Hukum Dagang
merupakan bagian dari Hukum Perdata atau dengan kata lain Hukum Dagang
merupakan perluasan dari Hukum Perdata. Karenanya, berlaku asas Lex Specialis
dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengenyampingkan ketentuan atau hukum umum. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPdt) dapat juga dipergunakan dalam hal yang diatur dalam KUHDagang (KUHD)
sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum Perdata bisa disebut juga rangkaian peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan
menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum Dagang
sendiri ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum
antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan. Hukum dagang
adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya
dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata
merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis
(hukum khusus).
Khusus untuk bidang perdagangan,
KUHD dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata,
khususnya Buku III.
Sumber: www.gresnews.com | Rabu, 24
Desember 2014 , 07:00:02 WIB
0 Response to "Hukum Perdata Dagang di Indonesia"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!