Mala Prohibita Abraham Samad
Mala Prohibita Abraham Samad - Krisis
hubungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri ditingkahi berita
bahwa Ketua KPK Abraham Samad dijadikan tersangka kasus pidana karena perbuatan
yang dilakukannya sekitar delapan tahun yang lalu.
Kesan yang
berkembang di tengah-tengah masyarakat Samad digiring ke kasus pidana sebagai
balasan Polri atas tindakan KPK yang telah menjadikan Budi Gunawan sebagai
tersangka tindak pidana korupsi sehingga pencalonannya sebagai kapolri menjadi
terganjal. Belum jelas
dan masih simpang siur, apa kasus tersebut dan bagaimana posisi Samad di
dalamnya.
Wakapolri Badrodin Haiti mengakui
Polri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Abraham
Samad, tetapi yang bersangkutan belum menjadi tersangka. Namun sumber Polri
juga menyebutkan bahwa Abraham Samad resmi menjadi tersangka karena pemalsuan
dokumen di Sulawesi.
Kasus yang disangkakan adalah
memalsukan dokumen kependudukan seseorang untuk mendapatkan paspor dengan cara
memasukkannya ke dalam kartu keluarga. Kisahnya, seperti yang termuat dalam
pemberitaan pers, ada seseorang ingin memiliki paspor yang dikeluarkan oleh
Kantor Imigrasi Makassar, tetapi yang bersangkutan tidak memiliki kartu tanda
penduduk Makassar karena bertempat tinggal di provinsi lain.
Oleh Abraham
Samad diusahakan agar yang bersangkutan dapat memiliki bukti kependudukan
dengan cara memasukkannya ke dalam kartu keluarga tanpa ada dokumen perpindahan
yang sah dari daerah asalnya. Dengan itu pencantuman di dalam KK itulah yang bersangkutan bisa
mengurus dan mendapatkan paspor.
Perbuatan yang dilakukan Samad pada
tahun 2007 itu sekarang diangkat sebagai kasus pemalsuan dokumen dan, konon,
Samad sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Kalau cerita yang saya tangkap
dari pemberitaan pers itu benar, sekali lagi kalau itu benar, maka dijadikannya
Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen itu sangatlah berlebihan.
Tak
mengherankan jika kemudian dikatakan, dalam istilah yang banyak dipakai oleh
umum meski tak sepenuhnya tepat, Samad menjadi sasaran kriminalisasi karena
konflik antara KPK dan Polri. Perbuatan Samad menolong orang itu memang melanggar aturan, tetapi
tidak merugikan siapa pun, tidak mengandung niat jahat dan sampai sekarang
paspor itu tidak juga dipergunakan untuk suatu kejahatan.
Di dalam hukum
apa yang dilakukan Samad itu bisa tergolong mala prohibita, yaitu melakukan
perbuatan yang melanggar hukum karena diatur demikian oleh hukum, tetapi belum
tentu ada yang dirugikan. Selain mala prohibita, di dalam hukum ada juga mala in se, yakni
suatu perbuatan jahat bukan hanya karena diatur dan disebut jahat di dalam
undangundang, tetapi perbuatan itu memang merusak karena menabrak kewajaran,
bertentangan dengan moral, dan melanggar prinsip umum kehidupan masyarakat yang
beradab.
Membunuh atau merampok, misalnya,
merupakan mala in se, sebab selain diatur di dalam undang-undang, perbuatan
tersebut juga merugikan masyarakat. Tapi kalau kita menerobos lampu merah di
tengah malam yang sepi, hal itu merupakan mala prohibita, jelas melanggar
aturan, tetapi tidak ada yang dirugikan. Kalau kita lupa membawa SIM saat
menyopir di jalan umum, maka itu juga merupakan mala prohibita yang tidak
mengandung mala in se karena meski melanggar aturan sebenarnya tidak ada yang
dirugikan atau dirusak di tengah-tengah masyarakat.
Apakah melakukan mala prohibita
itusalah? Ya, tentusalah karena melanggar aturan. Tapi, dalampraktiknya,
hal-halseperti itutidakdibesar-besarkansebagai kasus kriminal, bahkan banyak
yang dibiarkan begitu saja. Di Jakarta ini, misalnya, bisa ribuan pejabat yang
selain memiliki KTP Jakarta juga masih memiliki KTP dari daerah asalnya. Ada
hakim yang memiliki KTP aktif sampai enam karena sering berpindah tugas, tetapi
tidak sempat mengurus dokumen-dokumen kepindahannya.
Ada yang membuat SIM, tetapi kertas
ujiannya diantar ke rumah untuk ditandatangani dengan jawaban yang sudah
lengkap. Sebenarnya pelaksanaan hukum kita selama ini memang cenderung
menerapkan permakluman untuk tidak terlalu mempersoalkan mala prohibita yang
tidak disertai dengan mala in se. Polri bukannya tak tahu ini. Pada 2012 oleh
Kabareskrim Sutarman saya diundang dalam satu pertemuan Reskrim Polri
se-Indonesia untuk memberi ceramah tentang restorative justice.
Saat itu saya mengatakan bahwa ide
restorative justice yang menghendaki penyelesaian masalah hukum tertentu secara
harmoni dan tak membawa kasus ke pengadilan kecuali mengandung mala in se
adalah ide hukum yang bersumber dan berakar dalam budaya hukum Indonesia.
Mahkamah Agung pun membuat
kebijakan agar kasuskasus pidana tertentu yang tidak mengandung mala in se bisa
diselesaikan tanpa ribut-ribut ke pengadilan dengan mengenakan denda maksimal
di lapangan. Ternyata, kawan-kawan Polri mengatakan, sudah lama Polri
menerapkan restorative justice . Banyak kasus pelanggaran hukum yang tidak
dibawa ke pengadilan karena hanya mengandung mala prohibita tanpa mengandung
malainse yang berarti Polri mengambil penyelesaian damai,
tidak membesar-besarkan, dan menjaga harmoni. “Kalautidakdemikian, berapa ratus
ribu kasus pelanggaran hukum yang harus kami bawa ke pengadilan. Polri justru
menyelesaikan secara baik di luar pengadilan,” kata Bekto Suprapto, mantan
Kapolda Papua yang saat itu juga menjadi pembicara bersama saya dan Prof Achmad
Ali. Kita berharap agar kasus Samad soal pencantuman nama seseorang di dalam
kartu keluarga untuk mengurus paspor itu dianggap sebagai mala prohibita yang
tidak disertai malainse.
Oleh: MOH MAHFUD MD,
Guru Besar Hukum Konstitusi
Sumber: nasional.sindonews.com |
Sabtu, 7 Februari 2015 − 11:46 WIB
0 Response to "Mala Prohibita Abraham Samad"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!