Pulihkan Citra KPK dan Polri
Pulihkan Citra KPK dan Polri - Tidak mungkin
dimungkiri, kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri membuat citra
dan wibawa kedua lembaga penegak hukum tergerus. Publik melihat KPK dan Polri
saling berhadapan, padahal yang diduga bermasalah hanya individu.
Yang terjadi
saat ini adalah yang ketiga kalinya, sehingga seharusnya sudah diketahui akar
masalahnya agar tidak melebar ke mana-mana. Rakyat butuh kepastian, rakyat butuh KPK untuk
memberantas korupsi. Rakyat juga butuh Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Yang paling kompeten menyelesaikan
kisruh adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), tetapi terkesan lambat yang
membuat perseteruan berkembang menjadi bola liar, bahkan cenderung mengarah
pada fitnah yang tidak rasional. Misalnya tudingan rekayasa dan kriminalisasi,
penetapan tersangka karena ada kepentingan politis, atau karena balas dendam.
Persoalan hukum atas status
tersangka dan pelaporan dugaan tindak pidana harus berjalan sesuai hukum yang
berlaku. Tudingan miring yang belum tentu benar itu membuat publik terbelah,
ada yang gigih membela KPK dan ada juga yang mendukung Polri. Itu terlihat di
kantor KPK saat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim
Polri, dan saat sidang pertama praperadilan BG di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (2/2/ 2015).
Maka itu, tidak boleh membiarkan
kedua institusi penegak hukum itu terus berhadap-hadapan, hanya karena
persoalan individu yang sarat politisasi. Memang persoalan individu tidak bisa
dilepaskan dari kaitannya dengan institusi lantaran merekalah yang menggerakkan
pelaksanaan fungsi dan wewenang institusi, tetapi tidak boleh digiring menjadi
perseteruan institusi.
Jalan Keluar
Agar rakyat kembali percaya kepada
kedua penegak hukum itu harus ada jalan keluar karena pangkal persoalan selalu
sama, yaitu proses hukum terhadap individu pejabatnya. Seteru pertama yang
populer disebut ”cicak-buaya ” karena dua wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto
dan Chandra Hamzah (Bibit-Chandra), dijadikan tersangka dugaan penyalahgunaan
wewenang oleh Bareskrim Polri.
Seteru kedua dan ketiga karena
perwira tinggi Polri diproses hukum oleh KPK lantaran diduga terkait kasus
korupsi. Mengembalikan citra dan wibawa keduanya, perlu menggelorakan ”save
KPK, save Polri, save pemberantasan korupsi ”. Semua tudingan harus dibuktikan
secara hukum tanpa intervensi. Paling tidak ada tiga solusi yang bisa dipilih
untuk memulihkan citra KPKPolri sekaligus dapat melaksanakan fungsinya dengan
baik.
Pertama, jika semua pimpinan KPK
jadi tersangka, berarti mereka akan diberhentikan sementara dari jabatannya
sesuai Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 30/ 2002 tentang KPK. Dalam kondisi seperti
itu, KPK akan lumpuh, tidak bisa melaksanakan fungsinya memberantas korupsi.
Maka itu, Presiden Jokowi perlu mengeluarkan perppu pergantian sementara
pimpinan KPK sampai selesai masa jabatannya Desember 2015.
Presiden juga membentuk panitia
seleksi pimpinan KPK paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa jabatan
pimpinan KPK, untuk memilih calon komisioner KPK secara permanen. Tetapi melihat
persoalan hukum yang menimpa pimpinan KPK terkait dugaan tindak pidana masa
lalunya, perlu memikirkan jalan keluar agar tidak ada kesan mencari-cari
kesalahan untuk sekadar dijadikan tersangka karena akan diberhentikan sementara
dari jabatannya.
Wajar jika
publik mulai mempertanyakan hasil verifikasi panitia seleksi calon pimpinan KPK
dan uji kelayakan dan kepatutan DPR yang menganggap tidak ada persoalan moral
dan persoalan hukum sehingga pimpinan KPK jilid ketiga dipilih. Kedua, Presiden segera mengajukan
nama baru calon kapolri ke DPR untuk mendapat persetujuan dan segera dilantik.
Jikapun BG menggugat praperadilan harus dihargai sebagai upaya mencari
keadilan.
Polri harus
dijaga citranya sebagai alat negara yang menjaga kamtibmas dengan tugas: melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Pasal 30 ayat (4) UUD
1945). Ketiga,
Indonesia sebagai negara hukum yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,
maka kasus BG, kasus BW, dan pimpinan KPK lain yang juga dilapor ke polisi harus
diproses hukum secara profesional, transparan, dan objektif. Apalagi, Presiden
Jokowi dalam konferensi pers (26/1/2015) meminta agar proses hukum di KPK dan
Polri dilaksanakan secara transparan, terang benderang dan tidak ada
kriminalisasi.
Saling Mendukung
Menyikapi
seteru yang sudah memasuki ruang publik maka wajar kalau kalangan aktivis
antikorupsi dan berbagai elemen masyarakat mendesak agar KPK tidak dilumpuhkan.
Profesionalitas penyidik dan pimpinan KPK menjerat elite-elite politik dan
pejabat negara yang diduga terlibat korupsi, menjadi taruhan apakah korupsi
yang sudah menjadi penyakit kronis itu bisa dihentikan, atau paling tidak
dikurangi intensitasnya.
Realitas di masyarakat tidak
mungkin ditutupi, mereka sangat percaya pada KPK dalam pemberantasan korupsi.
Tidak mengherankan apabila banyak elemen masyarakat di seluruh pelosok negeri
yang rela berdiri di depan membela KPK. KPK dan Polri harus berada pada posisi
setara dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan korupsi. Seteru yang berlarut
justru membuat para koruptor dan calon koruptor yang antre di berbagai
institusi negara bersorak-sorai.
Salah satu upaya Presiden untuk
menyatukan sikap kedua institusi itu dengan membentuk tim independen dari tokoh
masyarakat yang berkompeten dan dikenal memiliki integritas tinggi. Tim itulah
yang diharapkan membantu mencari solusi yang tepat guna mengakhiri perseteruan.
Namun, tidak boleh ada intervensi terhadap perlaksanaan teknis penyidikan yang
dilakukan kedua institusi hukum itu.
Akhirnya, untuk mengembalikan citra
Polri, Presiden harus segera memilih dan melantik kapolri baru. Begitu pula
KPK, harus dijaga dari kemungkinan tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsinya.
Keduanya harus diisi sosok yang tidak berpotensi menimbulkan persoalan di
kemudian hari. Momentum seleksi pimpinan baru KPK pertengahan tahun ini, perlu
dijadikan landasan untuk mencari pimpinan KPK yang betulbetul tidak punya beban
masa lalu yang bisa diungkap.
Oleh: Marwan Mas,
Guru Besar Ilmu Hukum, Universitas Bosowa 45, Makassar
0 Response to "Pulihkan Citra KPK dan Polri"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!