Pengertian “Kesalahan” Menurut Hukum Pidana

Pengertian “Kesalahan” Menurut Hukum Pidana
Pengertian “Kesalahan” Menurut Hukum Pidana - Dalam hukum pidana dikenal asas yang paling fundamental, yakni Asas "Tiada Pidana Tanpa Kesalahan" yang dikenal dengan "keine strafe ohne schuld" atau "geen straf zonder schuld" atau "nulla poena sine culpa". Dari asas tersebut dapat dipahami bahwa kesalahan menjadi salah satu unsur pertanggungjawaban pidana dari suatu subjek hukum pidana. Artinya, seseorang yang diakui sebagai subjek hukum harus mempunyai kesalahan untuk dapat dipidana.

Kesalahan adalah dasar untuk pertanggungjawaban. Kesalahan merupakan keadaan jiwa dari si pembuat dan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya. Mengenai keadaan jiwa dari seseorang yang melakukan perbuatan, lazim disebut sebagai kemampuan bertanggung jawab, sedangkan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya itu merupakan kesengajaan, kealpaan, serta alasan pemaaf.

Dengan demikian, untuk menentukan adanya kesalahan, dalam pidana subjek hukum harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: 1) Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku, 2) Perbuatannya tersebut berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa); 3) Tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau tidak adanya alasan pemaaf.

Ketiga unsur ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, dimana unsur yang satu bergantung pada unsur yang lain. (Sudarto, 1983, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung).

Sumber: www.gresnews.com | Sabtu, 06 Desember 2014 , 08:14:20 WIB

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

1 Response to "Pengertian “Kesalahan” Menurut Hukum Pidana"

  1. Memang begitulah seharusnya hukum, berangkat untuk mengatur agar pribadi maupun kelompok tidak berbuat kesalahan yang dapat merugikan pihak lain.

    ReplyDelete

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!