Petitum sebagai Syarat dalam Surat Gugatan

Petitum sebagai Syarat dalam Surat Gugatan
Petitum sebagai Syarat dalam Surat Gugatan - Anda tentu sering mendengar tentang istilah petitum dalam surat gugatan? Dalam suatu surat gugatan, petitum biasanya diuraikan setelah menguraikan dasar gugatan (posita). Petitum merupakan syarat dalam suatu surat gugatan agar surat gugatan tersebut memenuhi syarat formil. Berikut ketentuan tentang petitum gugatan:

Petitum surat gugatan berisi pokok tuntutan gugatan, berupa permintaan kepada pengadilan, dengan deskripsi yang jelas menyebut satu per satu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan dan dibeberkan kepada tergugat.
Adapun macam-macam bentuk petitum yaitu sebagai berikut:

1. Bentuk tunggal, apabila deskripsi yang menyebut satu persatu pokok tuntutan, tidak diikuti dengan susunan deskripsi petitum lain yang bersifat alternatif atau subsidair.
2. Bentuk alternatif, apabila petitum primair dan subsidair sama-sama dirinci satu per satu dengan rincian yang saling berbeda.

Beberapa petitum yang tidak memenuhi syarat sehingga menimbulkan cacat formal gugatan yaitu:

1) Tidak menyebut secara tegas apa yang diminta atau petitum bersifat umum. Petitum yang semacam ini dianggap tidak jelas dan kabur (obscuur libel), karena prinsipnya petitum harus bersifat tegas dan spesifik menyebutkan apa yang diminta penggugat.
2) Petitum tuntutan ganti rugi tetapi tidak dirinci.
3) Petitum yang bersifat negatif, tidak dapat dikabulkan. Gugatan yang mengandung petitum yang bersifat negatif, dianggap merupakan gugatan yang obscuurlibel sehingga berakibat gugatan tidak dapat diterima.
4) Petitum tidak sejalan dengan dalil gugatan. Pada prinsipnya petitum tidak boleh saling bertentangan dan harus berkesesuaian dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita.

Sumber: www.gresnews.com | Senin, 03 November 2014 , 07:00:34 WIB

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Petitum sebagai Syarat dalam Surat Gugatan"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!