Uji Publik dalam Pilkada
Uji Publik dalam Pilkada - Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu) telah disetujui oleh DPR.
Walaupun belum disahkan sebagai
undang-undang (UU) oleh Presiden hingga tulisan ini dibuat, secara
konstitusional Perppu tersebut sudah pasti akan menjadi landasan hukum
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Paling lambat 30 hari setelah
persetujuan DPR, Perppu itu dengan sendirinya akan menjadi UU. Bahkan, DPR pun
saat ini telah membahas perubahan yang akan dilakukan terhadap Perppu yang
telah disetujui.
Terdapat perubahan mendasar di
dalam Perppu Pemilihan Kepala Daerah, jika dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Salah satu di antaranya adanya tahapan uji publik sebagai persyaratan yang
harus dilalui oleh setiap orang yang akan menjadi calon kepala daerah. Namun
demikian, uji publik tidak bersifat menggugurkan. Uji publik dilaksanakan
sebelum pendaftaran calon kepala daerah.
Setiap orang yang mengikuti uji
publik akan mendapatkan surat keterangan telah mengikuti uji publik. Surat ini
menjadi salah satu persyaratan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Artinya, uji publik tidak bersifat menggugurkan, tidak ada pernyataan lulus
atau tidak lulus uji publik. Terdapat beberapa hal penting di dalam ketentuan
umum Perppu Pemilihan Kepala Daerah tentang uji publik. Pertama, uji publik
merupakan pengujian kompetensi dan integritas.
Kedua , uji publik dilaksanakan
secara terbuka. Ketiga, uji publik dilaksanakan oleh panitia yang bersifat
mandiri yang dibentuk oleh komisi pemilihan umum provinsi atau kabupaten/kota.
Tujuan uji publik menurut penjelasan umum Perppu adalah untuk menciptakan
kualitas kepala daerah yang memiliki kompetensi, integritas, kapabilitas, serta
memenuhi unsur akseptabilitas.
Kapabilitas sudah terangkum dalam
unsur kompetensi yang telah ditegaskan dalam ketentuan umum. Karena itu, tujuan
uji publik sesungguhnya meliputi tiga aspek, yaitu kompetensi, integritas, dan
akseptabilitas.
Manfaat Uji Publik
Adanya mekanisme uji publik
setidaknya memberikan tiga manfaat penting dalam proses pemilihan kepala
daerah. Pertama, uji publik merupakan bagian dari proses seleksi internal
partai politik yang melibatkan partisipasi masyarakat. Hal ini memiliki arti
penting bagi proses demokratisasi internal partai politik yang selama ini di
beberapa daerah sangat kuat dengan karakter oligarki.
Penentuan calon tidak lagi hanya
oleh internal partai politik yang kadang terdistorsi oleh hubungan politik
praktis, tetapi juga harus memperhatikan kualitas dan integritas calon yang
akan diuji oleh publik. Agar manfaat ini dapat diperoleh, sudah sewajarnya
partai politik mengajukan lebih dari satu calon untuk mengikuti uji publik.
Dengan adanya lebih dari satu
calon, masyarakat juga akan dapat menilai apakah partai memerhatikan atau
mengesampingkan proses uji publik. Kedua, ujipublikdapatditempatkan sebagai
bagian dari kampanye calon yang objektif. Semua calon memiliki kesempatan yang
lebih luas untuk menunjukkan kapasitas dan integritasnya agar dapat meyakinkan
partai pengusung serta pemilih.
Ketiga , melalui uji publik,
terdapat perluasan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah.
Jika sebelumnya masyarakat tidak memiliki peran menentukan calon yang diusung
oleh partai politik, melalui uji publik suara masyarakat sedikit banyak akan
ikut menentukan keputusan partai.
Mekanisme Uji Publik
Salah satu kelemahan dalam Perppu
adalah tidak mengatur mekanisme uji publik secara detail. Ketentuan Pasal 38
Perppu hanya menentukan bahwa setiap WNI yang mendaftar sebagai bakal calon
kepala daerah wajib mengikuti uji publik. Parpol atau gabungan parpol dapat mengusulkan
lebih dari satu bakal calon untuk mengikuti uji publik.
Setiap bakal calon yang mengikuti
uji publik mendapatkan surat keterangan telah mengikuti uji publik. Mekanisme
uji publik harus memosisikan pihak yang melakukan pengujian adalah publik,
bukan panitia. Tugas panitia hanyalah menjalankan tahapan, mengeksplorasi bakal
calon, dan memastikan adanya partisipasi publik. Panitia tidak memberikan
penilaian terhadap calon.
Publiklah yang memberikan
penilaian. Tantangannya di sini adalah bagaimana penilaian publik itu dapat
diketahui atau diukur terutama oleh parpol yang mengajukan. Tanpa adanya alat
ukur ini uji publik dapat kehilangan makna. Mekanisme uji publik juga harus
mampu menunjukkan kepada publik kapasitas dan integritas calon. Untuk
mengetahui kapasitas dan integritas dapat saja dilakukan melalui ujian tertentu
yang akan menghasilkan nilai kuantitatif tertentu.
Namun jika hal ini dilakukan,
berarti penilaian telah dilakukan oleh panitia dan akan menghasilkan peringkat
bakal calon berdasarkan nilai yang diperoleh. Karena itu, cara untuk
menunjukkan kepada publik bagaimana kapasitas dan integritas bakal calon adalah
melalui rekam jejak dan forum tanya-jawab secara terbuka. Persoalannya kemudian
kembali pada bagaimana penilaian publik dapat diketahui dan diukur setelah
publik mengetahui rekam jejak dan mengikuti forum dialog.
Untuk mencapai tujuan uji publik
dan menjawab permasalahan yang muncul, mekanisme uji publik dapat dilakukan
dalam tiga tahapan. Pertama, semua bakal calon menyampaikan riwayat hidup yang
memuat rekam jejak. Panitia mengumumkan secara luas riwayat hidup dan rekam
jejak kepada seluruh masyarakat. Kedua, masyarakat dipersilakan memberikan
masukan dan informasi terkait dengan rekam jejak kapasitas dan integritas bakal
calon.
Masukan dan informasi dari
masyarakat ini juga diumumkan kepada masyarakat luas. Ketiga, dibuat forum
terbuka di mana setiap calon dapat menyampaikan kapasitas dan integritasnya
serta panitia melakukan pendalaman dan klarifikasi berdasarkan masukan dan
informasi dari masyarakat.
Hasil dari semua proses tersebut,
baik dari rekam jejak, informasi masyarakat, maupun dari forum dialog,
diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada parpol pengusul atau calon
perseorangan dengan harapan dapat menjadi instrumen untuk mengetahui penilaian
publik. Kunci keberhasilan uji publik ada pada dua hal. Pertama, keseriusan
parpol pengusul memanfaatkan uji publik sebagai bagian dari seleksi internal.
Misalnya, parpol dapat melakukan
survei mandiri terhadap bakal calon yang diajukan setelah adanya uji publik
untuk mengetahui calon mana yang lebih diterima oleh masyarakat. Kedua, tingkat
partisipasi publik.
Tanpa adanya partisipasi publik,
tidak akan diketahui kapasitas dan integritas calon, dan pengambilan keputusan
kembali milik sepenuhnya partai politik. ?
Oleh: Janedjri M Gaffar, Alumnus
Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang
Sumber: nasional.sindonews.com |
Jum'at, 6 Februari 2015 − 10:35 WIB
0 Response to "Uji Publik dalam Pilkada"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!