Shalat Berdua dengan Lelaki Bukan Muhrim
Shalat
Berdua dengan Lelaki Bukan Muhrim - Shalat berjamaah merupakan ibadah yang diutamakan bagi setiap
Muslim. Allah SWT melipatgandakan nilai pahala shalat berjamaah hingga 27 kali
lipat ketimbang shalat sendiri. Tidak terkecuali bagi para Muslimah.
Meski
diutamakan untuk shalat di rumah, tidak ada larangan bagi Muslimah untuk shalat
berjamaah di masjid atau mushala. Hanya, bagaimana bila shalat berdua dengan
lelaki yang bukan muhrim? Halalkah shalatnya? Sah atau tidak bagi jamaah yang
bukan muhrim tersebut?
Sekjen
Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Ustaz Bachtiar Natsir
menjelaskan, Islam menegaskan bahwa diharamkan bagi laki-laki berdua-duaan
dengan perempuan yang bukan mahramnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis
Nabi SAW.
Ibnu
Abbas RA meriwayatkan, ia mendengar Nabi SAW bersabda, "Janganlah seorang
laki-laki berdua-duaan dengan perempuan kecuali disertai seorang mahram, dan
janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya." Lantas,
ada seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya
termasuk yang terdaftar pada perang ini dan itu, sedangkan istriku keluar untuk
menunaikan ibadah haji." Maka, Beliau bersabda, "Pergilah berhaji
bersama istrimu." (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam
hadis lain disebutkan, Nabi SAW bersabda, "Janganlah seorang laki-laki
berdua-duaan dengan seorang perempuan, melainkan ketiganya adalah setan."
(HR Tirmizi dan Ahmad). Oleh karena itu, jika shalatnya seorang perempuan
sebagai makmum di belakang seorang laki-laki yang bukan mahram menjadikan
mereka berdua-duaan (khalwat) maka hukumnya tidak boleh karena ini menjadi
sebab kepada sesuatu yang haram. Dalam kaidah fikih dijelaskan, sesuatu yang
menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya adalah haram.
Dalam
kitabnya, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menyatakan, makruh
hukumnya seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan yang asing
(bukan mahramnya) berdasarkan hadis Nabi SAW, "Janganlah seorang laki-laki
berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan ketiganya adalah setan."
Lalu, Imam Nawawi menegaskan, yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh
tahrim (yaitu perkara yang diharamkan dalam syariat yang berakibat dosa bagi
yang melakukannya, tapi berdasarkan dalil yang bersifat zhanni), yaitu jika
laki-laki itu menjadi berdua-duaan dengan wanita tersebut.
Imam
Nawawi melanjutkan, "Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang
laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya
boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu shalat.
Sedangkan, jika ia mengimami wanita asing dan berdua-duaan dengannya maka itu
diharamkan bagi laki-laki dan wanita tersebut berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW
tersebut.
Maka,
jika shalat berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor itu
menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram. Namun, jika di
mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak shalat maka hukumnya menjadi
boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duaan.
Baitul
Masail Nahdlatul Ulama (NU) mengutip Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab
Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi'i mengungkapkan, makruh hukumnya
seorang laki-laki shalat dengan seorang perempuan ajnabiyyah atau yang bukan
mahramnya karena didasarkan hadis Nabi yang melarang seorang laki-laki berduaan
dengan perempuan yang bukan mahram.
Kemakruhan
dalam konteks ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah makruh tahrim
sebagaimana yang beliau kemukakan dalam anotasi atau syarah atas pernyataan Abu
Ishaq Asy-Syirazi di atas. Sedangkan, makruh tahrim itu sendiri pengertian
adalah sama dengan haram.
Namun,
Baitul Masail NU menjelaskan, haramnya shalat dengan bukan muhrim, bukan
berarti shalatnya tidak sah. Bahtsul Masail menjelaskan, meski dihukumi makruh
tahrim atau haram, shalat berjamaah dengan perempuan yang bukan mahram atau
dengan pacar sebagaimana dijelaskan di atas adalah tetap sah.
Sebab,
keharaman shalat berduaan dengan pacar atau perempuan yang bukan mahramnya
karena adanya sesuatu yang berada di luar shalat (li amrin kharijiy 'anis
shalah). Yaitu berkhalwat atau berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara shalat dan yang
lainnya. Wallahualam
0 Response to "Shalat Berdua dengan Lelaki Bukan Muhrim"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!