Sumber Hukum dan Sumber Hukum Agraria
Sumber Hukum
dan Sumber Hukum Agraria
Apakah
yang disebut dengan sumber hukum itu ? Ada banyak jawaban yang yang dapat
dikemukakan untuk menjawab pertanyaan ini jika dipedomani pendapat dan
pandangan para ahli hukum. Zevenbergen misalnya, mengartikan sumber hukum
sebagai terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum. Jika demikian halnya,
tentu tidak bisa dihindari adanya perbedaan yang mendasar antara sumber hukum
dengan dasar hukum. Persoalan ini menjadi penting apabila kemudian dikaitkan
dengan pendapat yang menyebutkan sumber hukum itu adalah tempat dimana orang
dapat menemukan hukum.
Perbedaan antara
sumber hukum dengan dasar hukum akan tampak jelas ketika dikaitkan dengan
penggolangan sumber hukum, yakni sumber hukum materil dan sumber hukum formal.
Disamping penggolangan yang demikian ada pula para ahli hukum yang
menggolongkan sumber hukum dalam penggolangan yang lain.
Sumber Hukum Agraria
Membicarakan sumber
hukum agraria tentulah tidak dalam artian agraria dalam arti sempit yang
umumnya dipahami berkaitan dengan masalah pertanahan. Dalam konteksnya dengan
sumber hukum agraria, maka agraria dipahami dalam arti luas, yakni meliputi
bumi, air dan ruang angkasa.
Tidak
jauh berbeda dengan bidang-bidang hukum lainnya dan dengan mengikuti
kecenderungan yang ada, maka sumber hukum agraria tentunya juga akan
terkelompok dalam sumber hukum agraria materiil dan sumber hukum agraria
formal.
Mengikuti pandangan E. Utrecht, maka sumber
hukum materril dari hukum agrarian adalah adalah perasaan hukum induvidu dan
pendapat umum yang menjadi determinan materiil membentuk hukum agraria,
menentukan isi hukum agraria. Sedang sumber hukum formal dari hukum
agraria adalah yang menjadi determinan formal membentuk hukum agraria,
menentukan berlakunya hukum agraria.
Sebagaimana dikemukakan E. Utrecht sumber hukum
formal itu adalah sebagai berikut.
- Undang-undang (hukum tertulis –Ius
scripta)
- Kebiasaan dan adat istiadat yang
dipertahankan dalam keputusan yang berkuasa dalam masyarakat (hukum yang
tidak tertulis –ius non scripta)
- Traktat
- Yurisprudensi
- Doktrin (pendapat pakar hukum yang terkenal)
Berdasarkan
pandangan E Utrecht itu, maka sumber hukum agraria tentunya akan
dikelompokkan pula menjadi sumber hukum agraria materiil dam sumber hukum
agraria formal. Dalam kaitan itu, maka sumber hukum agrarian formal saat ini
meliputi yang tertulis dan tidak tertulis, yakni;
1. UU (dalam arti luas) antara lain;
- Undang-Undang Dasar 1945 (utamanya
Pasal 33 ayat 3)
- UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- UU berupa perintah lansung atau pun
terkait dengan UUPA, seperti UU Kehutanan, Perairan, Pertambangan,
kelautan dll
- Peraturan pelaksana dari UUPA dan
peraturan pelaksana dari UU lainnya yang terkait dengan UUPA
- Peraturan perundang-undangan lama
sebelum diundangkannya UUPA yang masih berlaku.
2.
Hukum Adat sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UUPA (sumber hukum formal
tidak tertulis)
3. Tratat, yakni perjanjian-perjanjian terkait
internasional yang terkait dengan agraria, misalnya mengenai perjanjian batas
wilayah teritorial, perairan atau perjanjian internasional dalam hal investasi
dalam pemanfaataan sumber daya alam dan lain sebagainya.
4. Yurisprudensi yakni berupa Putusan-Putusan
Pengadilan terkait dengan agrarian.
5. Doktrin atau pendapat para ahli hukum
agraria yang terkenal dan diikuti dalam praktek, seperti dijadikan rujukan oleh
hakim dalam membuat putusan.
Sumber-sumber hukum formal hukum agraria
sesungguhnya dapat diuraikan dan dirinci sedemikian rupa menurut jenisnya.
Sumber-sumber hukum agraria formal itu pada gilirannya akan ditemukan dan
dipedomani sesuai dengan bidang-bidang yang lebih spesifik dari apa yang
disebut dengan agraria itu. Demikian pula dengan eksistensi dan pengedepanan
sumber hukum agraria materiil, juga akan mengikuti dari bidang-bidang yang
lebih spesifik (khusus) dari apa yang disebut dengan agraria.
Sumber: www.boyyendratamin.com
| 10/14/2012
0 Response to "Sumber Hukum dan Sumber Hukum Agraria"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!