Memahami Eksistensi Negara Hukum Indonesia Dan Konteksnya Dengan Kekuasaan
Memahami
Eksistensi Negara Hukum Indonesia Dan Konteksnya Dengan Kekuasaan
Di dalam banyak literatur dikemukakan, bahwa negara
hukum secara ide telah dikenal sejak zaman Plato di Yunani dengan Nomoi. Dalam
perkembangannya, negara hukum adalah suatu konsep teoritik yang tumbuh dan
berkembang di daratan Eropa Barat (kontinental). Dimana pada saat itu suasana
bernegara berdasarkan kekuasaan tidak populer lagi di Eropa Barat, maka
Montesqieu mengintroduksi ide Trias Politika dibidang ketatanegaraan.
Ide negara hukum yang oleh Imanuel Kant hanya
dimamfaatkan sekedar untuk menegakkan keamanan dan ketertiban dimasyarakat
(rust en orde). Ide negara hukum ini kemudian berkembang dari negara hukum
liberal ke negara hukum formal, kemudian negara hukum materiil dan yang
terakhir sekarang ialah negara hukum dalam arti negara kemakmuran yang dikenal
dengan sebutan; Wohlfahrstaat, social service staat, social verzorgingstaat dan
sebagainya.
Apakah gagasan negara hukum Indonesia dalam
perumusannya dipengaruhi – idenya-- juga bertolak dari konsepsi teoritik yang
tumbuh dan berkembang di Eropa Barat ? Apakah gagasan negara hukum Indonesia
juga tidak dapat dilepaskan dari paham negara hukum yang berkembang sekitar
perang dunia ke-II ?
Mengikuti pendapat Padmo Wahjono, maka jawaban
dari pertanyaan di atas adalah "ya". Padmo Wahjono mengemukakan bahwa
dalam perkembangan sesudah Kant ini perlu dikemukakan dua pendapat;
Pertama, yang berkembang sekitar perang dunia
kedua yang kita anggap mempengaruhi perumusan konsep tersebut di dalam UUD
1945.
Kedua, perkembangannya di Eropa Barat sekarang.
Paham yang terkenal pada sekitar perang dunia II ialah paham Julius Stahl,
dimana pokok-pokok utama negara hukum (Barat) yang mendasari konsep negara
hukum yang demokratis ialah (Padmo Wahyono:1992;40)
berdasarkan hak asasi manusia sesuai pandangan
individualistik ( John Lock ,cs.)
untuk melindungi hak asasi perlu Trias Politika
Montesgieu dengan segala variasinya.
pemerintahan berdasarkan undang-undang (wetmatig
bestuur) dalam rechtstaat materil dan ditambah prinsip doematig bestuur di
dalam social verzorginingstaat.
apabila di dalam menjalankan pemerintahan masih
dirasa melanggar hak asasi manusia maka haruslah diadili dengan pendilan
administrasi.
Sedangkan dalam seminar tentang negara hukum
yang diselenggarakan Fakultas Hukum Groningen pada bulan Februari 1989, memfokuskan
pokok-pokok negara hukum antara lain ;
a. jaminan tentang kebebasan dan hak asasi
manusia demokratis yang dikenal sebagai hak asasi yang klasik.
b. jaminan tentang hak asasi dibidang sosial
(Social grundrecten)
c. hal-hal yang berkaitan dengan pembatasan
kekuasaan kenegaraan (machts-regulering) dan sebagainya.
Akan tetapi, bila kita ikuti pendapat Muhamad
Yamin, maka pemahaman kita terhadap negara hukum Indonesia akan berlainan
dengan apa yang dikemukakan Padmo Wahjono. Yamin antara lain mengemukakan;
penyelidikan negara hukum Indonesia yang kita laksanakan menghasilkan tiga buah
pokok pikiran yang memberi corak dan warna perkembangan hukum Indonesia
sepanjang masa. Ketiga pikiran pokok tersebut bertolak dari, hasil penyelidikan
yang berkisar pada sejarah hukum; berhubungan dengan ajaran Trias Politika dan;
segala peraturan negara (Muhammad Yamin;1960;29).
Pikiran pokok penyelidikan negara hukum yang
bertolak dari hasil yang berkisar kepada sejarah hukum yang memberi kepastian.
Dimana pengertian negara hukum telah dikenal beribu-ribu tahun sebelum
Proklamasi 1945, yang menjadi sumber hukum secara tertulis dalam Republik
Indonesia.Istilah negara hukum jauh lebih muda dari pada pengertian negara
hukum dalam negara-negara Indonesia seperti Sriwijaya, Majapahit,
Melayu-Minangkabau, dan Mataram. Hasil penyelidikan ini hendak menolak
pendapat, seolah-olah pengertian negara hukum semata-mata bersumber atau
berasal dari hukum Eropa Barat. Melihat kepada kenyataan sejarah hukum serupa
dikemukakan Yamin, sesungguhnya ide negara hukum yang dirumuskan dalam UUD 1945
adalah tidak seluruhnya benar sebagai pemikiran yang berasal dari Eropa atau
karena pengaruh yang berkembang pada sekitar perang dunia kedua. Dari sudut
pengertian dan bukan dari sudut istilah, maka benar bahwa pengertian negara
hukum telah dikenal dengan baik dalam perkembangan peradaban yang sesuai dengan
kepribadian Indonesia.
Berhubungan dengan ajaran Trias Politika yang
berasal dari sarjana hukum John Lock dan Montesqieu, menurut Yamin sangat berlainan
dengan dasar dan kenyataan seperti dilaksanakan dalam negara hukum Republik
Indonesia. Negara Hukum Indonesia tidak mengenal pemisahan kekuasaan
sebagaimana dicetuskan Mostesqieu. Yang dikenal di dalam negara hukum Indonesia
adalah pembagian kekuasaan (distribution of power). Analisis kita, beralihnya
ide pemisahan kekuasaan ke pembagian kekuasaaan tersebut tentu erat kaitannya
dengan prinsip dan sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum Proklamasi
kemerdekaan 1945. Trias Politika adalah tatanan asing yang dicangkokkan pada
tambahan Indonesia. Pembagian kekuasaan dalam Republik Indonesia bersumber
dalam ketatanegaraan Indonesia.
Berkaitan dengan segala peraturan negara, yang
bersumber kepada Proklamasi kemerdekaan Indonesia, dapat dibagi-bagi atas jenis
peraturan tertulis menurut jawatan atau aparatur yang membuat atau
memutuskannya, seperti; Majelis Permusyawaratan, Presiden, Dewan Perwakilan,
Dewan Kementerian, kekuasaan perang, Pemerintah Daerah dan jawatan-jawatan lain
yang berdasarkan peraturan tertulis.
Dengan mengemukakan beberapa hal mengenai
pertumbuhan dan pengertian negara hukum diatas, maka setidaknya telah
memberikan suatu kejelasan pada kita terhadap gagasan negara hukum Republik
Indonesia. Dimana, pada hakekatnya prinsip-prinsip negara hukum dari aspek
pengertiannya, sebenarnya telah lama ada dan hidup dalam masyarakat dan
ketatanegaraan Indonesia jauh sebelum lahirnya negara Republik Indonesia.
Negara yang berdasarkan atas hukum itupun menjadi cita-cita para pendiri
Republik Indonesia dan keinginan itu dituangkan secara konstitusinal dalam UUD
1945.
Penjelasan UUD 1945 secara tegas menyatakan;
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka (machtstaat). Apa yang dikemukakan penjelasan UUD 1945 ini
jelas merupakan suatu faktor yang harus senantiasa diingat dan diper-hatikan
serta harus menjadi titik tolak di dalam penyelenggaraan negara dan di dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. dari penjelasan tersebut jelas nampak dua
hal, yakni hukum dan kekuasaan. Sekalipun kekuasaan adalah masalah pokok di
dalam menjalankan suatu pemerintahan negara, tetapi kekuasaan itu mestilah
dijalankan berdasarkan hukum. Penyelenggaraan pemerintahan dan atau negara
harus senantiasa mengacu kepada hukum yang ada dan mengatur bagaimana kekuasaan
itu dijalankan. Sehingga kekuasaan tidaklah identik dengan keleluasaan atau
kesewenang-wenangan. Artinya setiap prilaku negara dan atau penguasa dan warga
negara baik sebagai perseorang diikat oleh hukum. Dan setelah UUD 1945
diamandemen, keberadaan Indonesia tegas-tegas dinyatakan sebagai negara hukum
dan tidak lagi digandeng dengan soal “keuasaan”. Sehingga dengan demikian
jelaslah adanya hukumlah yang seharusnya menjadi panglima dalam negara
Indonesia. Hal itu tentu sekaligus memperlihatkan perbedaan ketika soal negara
hukum Indonesia itu hanya ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 dan selain itu
digandengkan dengan soal kekuasaan.
Untuk diingat, bahwa antara hukum dan kekuasaan
adalah dua bidang yang berlainan. Tetapi antara keduanya senantiasa teradapat
hubungan yang erat sekali. Hukum memberi kekua-saan kepada orang-orang dan
badan-badan dan dalam pada itu hukum tidak bisa dijalankan tanpa kekuasaan.
Akan tetapi yang jelas istilah negara hukum sepanjang masa menurut Muhamad
Yamin yang rata-rata berisi dan berinti sama, masing-masing menurut iklim hukum
yang mengelilinginya. Dan menurut hemat penulis, pengertian dan istilah negara
hukum dewasa ini tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ketatanegaraan dan
globalisasi hukum. Walau perkembangan yang ada itu tidak harus diartikan dengan
mengabaikan gagasan mula-mula dan nilai yang hidup dalam suatu negara yang
menyatakan dirinya sebagai negara hukum.
Indonesia sebagai negara hukum adalah negara
hukum yang berkonstitusi tertulis. Dengan demi-kian dalam negara dan masyarakat
Indonesia yang berkuasa pada hakekatnya bukan manusia lagi, seperti berlaku
dalam negara-negara Indonesia lama-- sebelum terbentuknya negara Republik
Indonesia --atau dalam negara asing yang menjalankan kekuasaan penjajahan
sebelum Proklamasi, melainkan warga negara Indonesia sendiri dalam suasana
kemerdekaan yang dikuasai semata-mata oleh peraturan negara berupa
perundang-undangan yang dibuatnya sindiri. Oleh karenanya penting bagi kita
untuk menelusuri lebih jauh dasar dari negara hukum atau unsur-unsur apa saja
yang terdapat dalam negara hukum untuk dapat disebut sebagai negara hukum.
Pada awal bagian ini telah dikemukakan pandangan
Julius Stahl mengenai pokok-pokok negara hukum serta hasil seminar tentang
negara hukum yang diselenggarakan Fakultas Hukum Groningen. Untuk kepentingan
karangan ini, akan dikemukakan pula pandangan sarjana lainnya. Sri Soemantri.M
(1992;28), dengan mengikuti pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para pakar,
unsur-unsur terpenting negara hukum ada empat, yaitu :
- bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus
berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan.
- adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
- adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
- adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Unsur-unsur
terpenting dari negara hukum itu harus dibedakan dari dasar negara hukum dan
dasar negara hukum tidak pula sama dengan negara hukum adat atau hukum agama,
dan sangat berlainan dengan negara kekuasaan atau negara-polisi, sebagaimana
yang dikemukakan Yamin, dalam kaitannya dengan negara hukum Republik Indonesia.
Dalam Republik Indonesia peraturan tertulislah yang memerintah atau apa lebih
populer disebut dengan kekuasaan yang dijalankan berdasarkan asas legalitas.
Apa yang dikemukakan Yamin bahwa peraturan
tertulislah yang memerintah itu harus diartikan bahwa dalam menjalankan
pemerintahan negara haruslah berdasarkan hukum yang sah dan berlaku. Kemudian
warga negara diperintah dan perlakukan oleh undang-undang keadilan yang dibuat
oleh rakyat sendiri, dengan jalan yang sah menurut syarat-syarat yang dapat
diselidiki atau diawasi oleh rakyat pula. Meskipun demikian asas legalitas ini
pun sebenarnya hanya merupakan salah satu syarat dari perwujudan negara hukum.
Syarat-syarat negara hukum Indonesia dijumpai
dalam pembukaan UUD 1945, berbunyi; maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia. Jadi yang
menjadi sumber hukum yang memancarkan segala peraturan negara ialah Proklamasi
Kemerdekaan 1945 sendiri. Sejak hari Proklamasi Kemerdekaan mulailah
perkembangan hukum nasional yang tertulis.
Dari beberapa hal yang dikemukakan tersebut,
maka untuk mengerti seluruhnya negara hukum Republik Indonesia, ia mesti
bertolak dari Proklamasi kemerdekaan 1945 dan UUD 1945. Dengan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia, maka pada saat itu berdiri Negara Republik Indonesia
serta sekaligus tertib hukumnya, yaitu tertib hukum Indonesia. Meskipun disisi
lain, dikalangan sarjana terdapat perbedaan pendapat mengenai saat berdirinya
negara Republik Indonesia.
Pertama, pandangan yang mengatakan negara
Indonesia berdiri pada tanggal 18 Agustus 1945 seiring dengan ditetapkannya UUD
1945.
Kedua, pandangan yang menyatakan Negara Republik
Indonesia berdiri bersamaan dengan Proklamasi kemerdekaan Indonesia. Masalah
perbedaan pandangan tersebut tidak akan bahas dalam kesempatan ini, karena
masalah tersebut berkaitan dengan soal syarat-syarat berdirinya negara. Lagi
pula yang menjadi titik pembicaraan kita dalam tulisan ini adalah eksistensi
dan esensi negara hukum Republik Indonesia dalam UUD 1945.
Untuk keperluan tulisan ini Proklamasi kita
tempatkan sebagai norma pertama, karena norma pertama dengan sendirinya tidak
mungkin pula dapat dicari dasar hukumnya pada norma yang lain. Tetapi tidak
berarti tidak dapat dicari sebab-sebab timbulnya norma tersebut. Yang jelas
Prok-lamasi Kemerdekaan 1945 merupakan tindakan dari bangsa Indonesia sebagai
realisasi mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk membentuk Negara Nasional
sebagai alat lebih lanjut lagi mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdasarkan
Pancasila. Sebagai tindak lanjut dari Proklamasi Kemerdekaan dengan isi dan
cita-cita yang terkandung di dalamnya, maka dituangkan dalam suatu UUD yang
ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian dikenal dengan nama
Undang-Undang Dasar 1945.
Apabila UUD 1945 merupakan tindak lanjut dari
Proklamasi Kemerdekaan dan ditempatkan sebagai hukum negara tertinggi, maka
jelas UUD 1945 memuat prinsip-prinsip pokok atau unsur penting negara hukum.
Artinya unsur negara hukum itu secara formal terdapat dalam UUD 1945.
Masalahnya, negara hukum yang bagaimanakan yang ingin diwujudkan di Indonesia ?
Memperhatikan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam dalam pembukaan UUD 194,
maka negara hukum yang ingin dibangun adalah negara hukum yang didasarkan atas
prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia yang
bersatu sebagaimana juga dicita-citakan pendiri negara Republik Indonesia. Hal
itu tercermin dari pokok-pokok pikiran UUD 1945 yang antara lain berbunyi ;
Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu sebuah
negara yang didasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Negara Republik Indonesia sebagai negara yang
berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, sebagai
konsekwensinya segala bidang kehidupan negara dan warga negara harus berdarkan
hukum atau tidak luput dari jangkauan hukum. Dan yang lebih penting dari itu,
pembangunan hukum seyogianya mendapat tempat yang penting dan senantiasa
menjadi prioritas dalam pembangunan, karena bila dipahami prinsip dari negara
hukum, maka hukum memiliki peranan yang tidak boleh diabaikan apabila negara
hukum memang menjadi cita-cita bangsa ini.
Gagasan negara hukum yang didasarkan atas
prinsip demokrasi dan keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia yang bersatu
merupakan suatu gagasan yang nampaknya di dasarkan atas persepsi pendiri negara
Republik Indonesia terhadap kenyataan sejarah yang pernah dialami masyarakat
bangsa Indonesia di bawah kekuasaan raja-raja feodal yang sangat menindas dan
kemudian kaum penjajah barat yang juga menindas dan menghisap sumber daya
masyarakat Indonesia menyadarkan pendiri negara Republik Indonesia perlunya
dibangun sebuah negara hukum yang didasarkan atas prinsip demokrasi dan
keadilan sosial dalam suatu masyarakat Indonesia yang bersatu.
Dengan demikian selain karena pengertian negara
hukum telah ada atau dikenal lama dalam negara-negara Indonesia sebelum
terbentuknya Negara Republik Indonesia, juga karena pengalaman dan sejarah
bangsa Indonesia, maka negara hukum Indonesia jelas-jelas menolak setiap bentuk
pemerintahan yang otoriter yang memunculkan kesewenang-wenangan dan ketidak
adilan.
Daftar bacaan:
Muhamad Yamin, "Naskah Persiapan
Undang-Undang Dasar 1945" Jilid III; 1960
Padmo Wahjono dalam "Politik Pembangunan
Hukum Nasional " UUI Press, 1992 .
Sri Soemantri,M. dalam "Politik Pembangunan
Hukum Nasional" UUI Press; 1992
Sumber: www.boyyendratamin.com
| 2/27/2015
0 Response to "Memahami Eksistensi Negara Hukum Indonesia Dan Konteksnya Dengan Kekuasaan"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!