Melepas Peralatan dari Penderita yang Tidak Ada Harapan Sembuh

Melepas Peralatan dari Penderita yang Tidak Ada Harapan Sembuh
Melepas Peralatan dari Penderita yang Tidak Ada Harapan Sembuh
Lebih  dari itu, bahwa orang sakit yang telah lama menggunakan peralatan untuk membantu kehidupannya (seperti infus, oksigen, dan  sebagainya)  namun  tidak  membawa  kemajuan sama sekali, bahkan  para   dokter   yang   merawatnya   menetapkan   bahwa kesembuhannya menurut   sunnatullah  tidak  lagi  dapat diharapkan, sehingga meneruskan penggunaan peralatan  tersebut sudah  tidak  ada  manfaatnya,  dan  bahwa  yang menjadikannya tampak hidup adalah ketergantungannya pada peralatan tersebut, yang  jika dilepas tentu tidak lama lagi meninggal dunia, maka saya katakan bahwa menurut syara' tidak terlarang  keluarganya melepas  peralatan  tersebut  dari  si sakit dan membiarkannya menurut kadar kemampuannya sendiri tanpa campur  tangan  orang lain.

Tindakan ini tidak termasuk kategori qatlur-rahmah (eutanasia) sebab kita  tidak  membunuhnya.  Yang  kita  lakukan  hanyalah menghentikan pengobatannya melalui peralatan buatan.

Tidak  seorang  pun  ahli  fiqih  yang  dapat mengatakan bahwa pengobatan dengan  menggunakan  peralatan  tersebut  merupakan kewajiban  syara'  yang  tidak  boleh diabaikan, sehingga jika dihentikan bertentangan dengan hukum syara'. Bahkan  ketetapan yang  sudah  dimaklumi  di kalangan ulama-ulama syariat adalah bahwa  berobat  menurut  mazhab  empat  dan  jumhur  ulama hukumnya  mubah,  bukan  kewajiban  yang pasti. Sedikit sekali fuqaha yang berpendapat mustahab, dan lebih sedikit lagi  yang mewajibkannya. Dalam  kaitan  ini  Imam Ghazali menulis bab tersendiri dalam al-Ihya' untuk menyangkal pendapat orang yang mengatakan  bahwa  "meninggalkan  berobat  lebih  utama  dalam segala kondisi."

Tetapi, yang saya pandang kuat ialah pendapat yang  mewajibkan berobat  bila penyakitnya parah dan obatnya manjur (berfaedah) menurut kebiasaannya. Adapun jika  harapan  untuk  sembuh  itu tipis bahkan  kadang-kadang  sudah tidak ada harapan sembuh menurut para ahlinya maka tidak ada alasan untuk  mengatakan wajib atau sunnah dalam hal berobat.

Karena  itu,  menghentikan  penggunaan peralatan dari si sakit yang keadaannya seperti  itu  tidak  lebih  dari  meninggalkan perkara  mubah,  kalau  tidak lebih utama sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan  lainnya.  Bahkan,  saya  lihat  pendapat  yang terkuat ialah yang mewajibkan penghentian penggunaan peralatan tersebut.

Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi 

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Melepas Peralatan dari Penderita yang Tidak Ada Harapan Sembuh"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!