Melepas Peralatan dari Penderita yang Tidak Ada Harapan Sembuh
Melepas Peralatan dari Penderita
yang Tidak Ada Harapan Sembuh
Lebih dari itu, bahwa orang
sakit yang telah lama menggunakan peralatan untuk membantu kehidupannya
(seperti infus, oksigen, dan sebagainya) namun tidak
membawa kemajuan sama sekali, bahkan para dokter
yang merawatnya menetapkan bahwa kesembuhannya menurut
sunnatullah tidak lagi dapat diharapkan, sehingga meneruskan
penggunaan peralatan tersebut sudah tidak ada
manfaatnya, dan bahwa yang menjadikannya tampak hidup adalah
ketergantungannya pada peralatan tersebut, yang jika dilepas tentu tidak
lama lagi meninggal dunia, maka saya katakan bahwa menurut syara' tidak
terlarang keluarganya melepas peralatan tersebut
dari si sakit dan membiarkannya menurut kadar kemampuannya sendiri tanpa
campur tangan orang lain.
Tindakan ini tidak termasuk
kategori qatlur-rahmah (eutanasia) sebab kita tidak
membunuhnya. Yang kita lakukan hanyalah menghentikan
pengobatannya melalui peralatan buatan.
Tidak seorang pun
ahli fiqih yang dapat mengatakan bahwa pengobatan
dengan menggunakan peralatan tersebut merupakan
kewajiban syara' yang tidak boleh diabaikan, sehingga
jika dihentikan bertentangan dengan hukum syara'. Bahkan ketetapan
yang sudah dimaklumi di kalangan ulama-ulama syariat adalah
bahwa berobat menurut mazhab empat dan
jumhur ulama hukumnya mubah, bukan kewajiban yang
pasti. Sedikit sekali fuqaha yang berpendapat mustahab, dan lebih sedikit
lagi yang mewajibkannya. Dalam kaitan
ini Imam Ghazali menulis bab tersendiri dalam al-Ihya' untuk menyangkal
pendapat orang yang mengatakan bahwa "meninggalkan
berobat lebih utama dalam segala kondisi."
Tetapi, yang saya pandang kuat
ialah pendapat yang mewajibkan berobat bila penyakitnya parah dan
obatnya manjur (berfaedah) menurut kebiasaannya. Adapun jika
harapan untuk sembuh itu tipis bahkan
kadang-kadang sudah tidak ada harapan sembuh menurut para ahlinya maka
tidak ada alasan untuk mengatakan wajib atau sunnah dalam hal berobat.
Karena itu,
menghentikan penggunaan peralatan dari si sakit yang keadaannya
seperti itu tidak lebih dari meninggalkan
perkara mubah, kalau tidak lebih utama sebagaimana pendapat
Imam Ahmad dan lainnya. Bahkan, saya lihat
pendapat yang terkuat ialah yang mewajibkan penghentian penggunaan
peralatan tersebut.
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
0 Response to "Melepas Peralatan dari Penderita yang Tidak Ada Harapan Sembuh"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!