Menjenguk Orang Sakit dan Hukumnya
Menjenguk Orang Sakit dan Hukumnya
Orang sakit
adalah orang yang lemah, yang
memerlukan perlindungan dan sandaran.
Perlindungan (pemeliharaan, penjagaan) atau sandaran
itu tidak hanya berupa materiil sebagaimana
anggapan banyak orang, melainkan dalam bentuk materiil
dan spiritual sekaligus.
Karena itulah
menjenguk orang sakit termasuk dalam bab
tersebut. Menjenguk si sakit ini memberi perasaan kepadanya
bahwa orang di sekitarnya (yang
menjenguknya) menaruh perhatian kepadanya,
cinta kepadanya, menaruh keinginan kepadanya,
dan mengharapkan agar dia
segera sembuh. Faktor-faktor spiritual ini
akan memberikan kekuatan dalam jiwanya untuk melawan serangan penyakit
lahiriah. Oleh sebab itu, menjenguk
orang sakit, menanyakan keadaannya, dan
mendoakannya merupakan bagian dari
pengobatan menurut orang-orang yang mengerti.
Maka pengobatan tidak seluruhnya bersifat materiil (kebendaan).
Karena itu, hadits-hadits Nabawi
menganjurkan "menjenguk orang sakit" dengan
bermacam-macam metode dan dengan menggunakan bentuk targhib
wat-tarhib (menggemarkan dan menakut-nakuti yakni
menggemarkan orang yang mematuhinya dan menakut-nakuti orang yang tidak
melaksanakannya).
Diriwayatkan di dalam hadits sahih
muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw.
bersabda: "Hak orang muslim atas orang muslim lainnya ada lima:
menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantarkan jenazahnya, mendatangi
undangannya, dan mendoakannya ketika bersin."
Imam Bukhari
meriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari, ia
berkata: Rasulullah saw. bersabda: "Berilah makan orang yang lapar, jenguklah
orang yang sakit, dan tolonglah orang yang kesusahan."
Imam Bukhari juga meriwayatkan
dari al-Barra' bin Azib, ia berkata: "Rasulullah
saw. menyuruh kami melakukan tujuh perkara ... Lalu ia menyebutkan salah
satunya adalah menjenguk orang sakit."
Apakah perintah dalam hadits
di atas dan hadits sebelumnya menunjukkan
kepada hukum wajib ataukah mustahab? Para ulama berbeda pendapat
mengenai masalah ini.
Imam Bukhari berpendapat
bahwa perintah disini menunjukkan hukum wajib,
dan beliau menerjemahkan hal itu di dalam kitab Shahih-nya dengan
mengatakan: "Bab Wujubi 'Iyadatil-Maridh" (Bab
Wajibnya Menjenguk Orang Sakit).
Ibnu Baththal berkata,
"Kemungkinan perintah ini menunjukkan hukum wajib dalam arti wajib
kifayah, seperti memberi makan orang yang lapar dan
melepaskan tawanan; dan boleh jadi mandub (sunnah), untuk
menganjurkan menyambung kekeluargaan dan berkasih
sayang."
Ad-Dawudi memastikan hukum yang
pertama (yakni fardhu kifayah; Penj.). Beliau berkata, "Hukumnya adalah
fardhu, yang dipikul oleh sebagian orang tanpa sebagian yang lain."
Jumhur ulama berkata, "Pada
asalnya hukumnya mandub (sunnah), tetapi kadang-kadang bisa menjadi wajib bagi
orang tertentu."
Sedangkan ath-Thabari menekankan
bahwa menjenguk orang sakit itu merupakan kewajiban bagi
orang yang diharapkan berkahnya, disunnahkan bagi orang yang memelihara
kondisinya, dan mubah bagi orang selain mereka.
Imam Nawawi mengutip
kesepakatan (ijma') ulama tentang tidak wajibnya, yakni tidak wajib 'ain.
Menurut zhahir hadits, pendapat
yang kuat menurut pandangan saya ialah
fardhu kifayah, artinya jangan sampai tidak ada seorang pun yang
menjenguk si sakit. Dengan demikian, wajib bagi
masyarakat Islam ada yang mewakili
mereka untuk menanyakan keadaan si
sakit dan menjenguknya, serta mendoakannya
agar sembuh dan sehat.
Sebagian ahli kebajikan
dari kalangan kaum muslim zaman dulu mengkhususkan sebagian
wakaf untuk keperluan ini, demi memelihara
sisi kemanusiaan.
Adapun masyarakat secara umum, maka
hukumnya sunnah muakkadah, dan kadang-kadang bisa meningkat
menjadi wajib bagi orang tertentu yang
mempunyai hubungan khusus dan kuat dengan si sakit. Misalnya, kerabat,
semenda, tetangga yang berdampingan rumahnya, orang yang telah lama
menjalin persahabatan, sebagai hak guru dan kawan akrab, dan
lain-lainnya, yang sekiranya dapat menimbulkan
kesan yang macam-macam bagi si sakit seandainya
mereka tidak menjenguknya, atau si sakit merasa kehilangan
terhadap yang bersangkutan
(bila tidak menjenguknya).
Barangkali orang-orang
macam inilah yang dimaksud dengan perkataan
haq (hak) dalam hadits: "Hak orang muslim terhadap muslim lainnya
ada lima," karena tidaklah tergambarkan bahwa
seluruh kaum muslim harus menjenguk setiap orang yang sakit. Maka
yang dituntut ialah orang yang memiliki hubungan khusus dengan si
sakit yang menghendaki ditunaikannya hak ini.
Disebutkan dalam
Nailul-Authar: "Yang dimaksud dengan sabda beliau (Rasulullah saw.)
'hak orang muslim' ialah tidak layak ditinggalkan, dan
melaksanakannya ada kalanya hukumnya wajib atau sunnah
muakkadah yang menyerupai wajib. Sedangkan
menggunakan perkataan tersebut yakni haq (hak)
dengan kedua arti di atas termasuk bab menggunakan lafal
musytarik dalam kedua maknanya,
karena lafal al-haq itu dapat dipergunakan dengan
arti 'wajib', dan dapat juga dipergunakan dengan arti 'tetap,' 'lazim,'
'benar,' dan sebagainya."
0 Response to "Menjenguk Orang Sakit dan Hukumnya"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!