Pengertian dan Pelaksanaan Praperadilan
Praperadilan
adalah proses sebelum peradilan, praperadilan terdiri dari dua suku kata yaitu
kata pra dan kata peradilan. kata pra dalam ilmu
bahasa dikenal dengan pemahaman sebelum, sedangkan peradilan adalah
proses persidangan untuk mencari keadilan.
Menurut Hartono, Pengertian
Praperadilan adalah proses persidangan sebelum sidang masalah pokok
perkaranya disidangkan. Pengertian perkara pokok ialah perkara materinya,
sedangkan dalam praperadilan proses persidangan hanya menguji proses tata cara
penyidikan dan penuntutan, bukan kepada materi pokok saja. Adapun yang dimaksud
dengan materi pokoknya adalah materi perkara tersebut, misalnya perkara
korupsi, maka materi pokoknya adalah perkara korupsi.
Dalam
praperadilan, yang disidangkan atau dalam istilah hukumnya yang diuji adalah
masalah tata cara penyidikannya. Contohnya : ketika menangkap tersangka
korupsi, apakah yang ditangkap itu betul-betul pelaku korupsi sebagaimana
dimaksud dalam laporannya. Selanjutnya, dalam penahanan atau apakah penahanan
itu tidak melanggar hukum karena telah lewat waktu penahanannya, apakah
keluarga tersangka juga sudah dikirimi pemberitahuan mengenai tindakan
penangkapan dan tindakan penahanan.
Dalam
pelaksanaan persidangan praperadilan diatur dalam pasal 77 UU No. 8 Tahun
1981 mengenai KUH pidana yang memberikan pengertian praperadilan yang
berbunyi sebagai berikut.
Pengadilan
negeri berwenang untuk memerikasa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam UU ini, mengenai :
(1) Sah atau
tidaknya penangkappan, penahanan, penghentian, penyidikan atau penghentian
penuntutan.
(2) Ganti
kerugian atau rehabilitasi terhadap seorang yang perkara pidananya dihentikan
pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Jadi, menurut
ketentuan di atas bahwa media praperadilan adalah media untuk menguji mengenai
sah tidaknya tindakan aparatur negara bidang penegakan hukum terutama penyidik
Polri dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) apabila melakukan tindakan hukum
yang berupa penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian
penuntutan.
Yang perlu
diperhatikan dalam gugatan praperadilan ini adalah tentang sah tidaknya
tindakan di atas di lakukan. Pengertian sah tidaknya itu berkaitan dengan
apakah tindakan yang dilakukan itu resmi apa tidak, jika resmi harus dilengkapi
dengan dokumen-dokumen yang berupa surat tugas yang jelas menyangkut tugas
penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau apakah petugas-petugas yang
melakukan tugas sebagaimana tersebut di atas itu telah dilengkapi dengan surat
perintah untuk melakukan tindakan-tindakan hukum. Dalam kenyataannya
permasalahan praperadilan telah berkembang bukan hanya semata-mata masalah
penangkapan, penahanan dan penghentian saja, melainkan masalah tembusan
penangkapan dan penahanan juga ikut mewarnai adanya gugatan praperadilan.
Dalam dunia
praperadilan yang selama ini berlaku, yang sering terlibat dalam
praperadilan atau yang menjadi termohon atau tergugat dalam praperadilan adalah
institusi kepolisian negara republik Indonesia dan institusi kejaksaan republik
Indonesia. Bagaimana dengan institusi pegawai negeri sipilnya (PPNS),
apakah institusi ini juga dapat digugat atas nama praperadilan ?. Yang menjadi
dasar gugatan praperadilan itu adalah masalah penahanan, penangkapan dan
penyidikan, apabila PPNS tersebut telah melakukan upaya paksa secara hukum yang
berupa penyidikan, maka institusi sipil itu dapat digugat praperadilan.
Misalnya yang terjadi antara institusi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai
PPNS yang menetapkan seorang anggota Polri Budi Gunawan sebagai tersangka, yang
kemudian pihak Budi Gunawan menuntut intitusi komisi pemberantasan korupsi di
sidang praperadilan. Sidang praperadilan yang dilangsungkan oleh Budi Gunawan
dan pihak institusi komisi pemberantasan korupsi, dimenangkan oleh pihak Budi
Gunawan.
Jika di dalam
proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS itu diduga tidak ada surat-surat
yang berkaitan dengan tugasnya, misalnya surat tugas penyidikan, surat tugas
penyitaan, surat tugas penggeledahan dan tidak dilanjutkan atau dihentikan,
maka institusi yang di dalamnya terdapat PPNS yang menangani perkara itu dapat
saja digugat atau dimohonkan untuk sidang praperadilan untuk menguji sah atau
tidaknya penghentian penyidikan.
Praperadilan adalah
media persidangan untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan itu telah
dipatuhi atau tidak dipatuhi oleh penyidik polri, termasuk penyidik pegawai
negeri sipil, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Referensi:
-Hartono,
2010. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana (Melalui Pendekatan Hukum
Progresif). Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
0 Response to "Pengertian dan Pelaksanaan Praperadilan"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!