Wanita Menjenguk Laki-laki yang Sakit
Wanita Menjenguk Laki-laki yang
Sakit
Disyariatkannya menjenguk
orang sakit meliputi penjengukan wanita
kepada laki-laki, meskipun bukan muhrimnya,
dan laki-laki kepada wanita.
Diantara bab-bab
dalam Shahih al-Bukhari pada
"Kitab al-Mardha" terdapat judul "Bab 'Iyadatin-Nisa'
ar-Rijal" (Bab Wanita Menjenguk Laki-laki).
Dalam hal ini beliau meriwayatkan
suatu hadits secara mu'allaq (tanpa menyebutkan rentetan
perawinya): Bahwa Ummu Darda' pernah
menjenguk seorang laki-laki Anshar dari ahli masjid. Tetapi Imam Bukhari
memaushulkan (meriwayatkan secara bersambung sanadnya) didalam al-Adabul-Mufrad
dari jalan al-Harits bin Ubaid, ia berkata: "Saya melihat Ummu Darda'
di atas kendaraannya yang ada tiangnya tetapi tidak bertutup, mengunjungi
seoranglaki-laki Anshar di masjid."
Bukhari juga meriwayatkan hadits
Aisyah r.a., ia berkata: "Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, Abu
Bakar dan Bilal r.a. jatuh sakit, lalu aku datang menjenguk mereka, seraya
berkata, Wahai Ayahanda, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal, bagaimana
keadaanmu?" Aisyah berkata, "Abu Bakar apabila terserang penyakit
panas, beliau berkata: 'Semua orang berada di tengah keluarganya, sedang
kematian itu lebih dekat daripada tali sandalnya.' Dan Bilal apabila telah
hilang demamnya, ia berkata: 'Wahai, merinding bulu romaku Apakah aku akan
bermalam di suatu lembah Yang dikelilingi rumput-rumput idzkhirdan jalil Apakah
pada suatu hari aku menginginkan air Majnah Apakah mereka akan menampakkan
kebagusandan kekeruhanku?" Aisyah berkata, "Lalu
aku datang kepada Rasulullah saw. memberitahukan
hal itu, lantas beliau berdoa, Ya Allah,
jadikanlah kami mencintai Madinah seperti kami mencintai Mekah atau
melebihinya."
Yang menjadi dalil kebolehan
wanita menjenguk laki-laki dalam hadits tersebut ialah masuknya Aisyah
menjenguk ayahnya dan menjenguk Bilal,
serta perkataannya kepada masing-masing mereka,
"Bagaimana engkau dapati dirimu?" Yang dalam bahasa
kita sekarang sering kita ucapkan: "Bagaimana
kesehatanmu? Bagaimana keadaanmu?" Padahal Bilal ini
bukan mahram bagi Aisyah Ummul Mukminin.
Tetapi suatu hal yang tidak
diragukan ialah bahwa menjenguknya itu terikat dengan
syarat-syarat tertentu yang telah
ditetapkan syara', bersopan santun sebagai
muslimah dalam berjalan, gerak-gerik, memandang, berbicara,
tidak berduaan antara seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa
ada yang lain, aman dari fitnah, diizinkan
oleh suami bagi yang bersuami, dan diizinkan oleh wali bagi
yang tidak bersuami.
Dalam hal ini,
janganlah suami atau wali melarang istri atau putrinya menjenguk
orang yang punya hak untuk dijenguk
olehnya, seperti kerabatnya yang bukan muhrim,
atau besan (semenda), atau gurunya, atau suami
kerabatnya, atau ayah kerabatnya, dan sebagainya dengan
syarat-syarat seperti yang telah disebutkan di atas.
0 Response to "Wanita Menjenguk Laki-laki yang Sakit"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!