Wanita Menjenguk Laki-laki yang Sakit

Wanita Menjenguk Laki-laki yang Sakit
Wanita Menjenguk Laki-laki yang Sakit

Disyariatkannya menjenguk  orang  sakit  meliputi  penjengukan wanita   kepada   laki-laki,  meskipun  bukan  muhrimnya,  dan laki-laki kepada wanita.

Diantara  bab-bab  dalam   Shahih   al-Bukhari   pada   "Kitab al-Mardha"  terdapat judul "Bab 'Iyadatin-Nisa' ar-Rijal" (Bab Wanita Menjenguk      Laki-laki).   Dalam   hal   ini   beliau meriwayatkan  suatu  hadits secara mu'allaq (tanpa menyebutkan rentetan  perawinya):  Bahwa  Ummu  Darda'  pernah   menjenguk seorang laki-laki Anshar dari ahli masjid. Tetapi Imam Bukhari memaushulkan (meriwayatkan secara bersambung sanadnya) didalam al-Adabul-Mufrad dari jalan al-Harits bin Ubaid, ia berkata: "Saya melihat Ummu Darda' di atas kendaraannya yang ada tiangnya tetapi tidak bertutup, mengunjungi seoranglaki-laki Anshar di masjid."

Bukhari juga meriwayatkan hadits Aisyah r.a., ia berkata: "Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, Abu Bakar dan Bilal r.a. jatuh sakit, lalu aku datang menjenguk mereka, seraya berkata, Wahai Ayahanda, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal, bagaimana keadaanmu?" Aisyah berkata, "Abu Bakar apabila terserang penyakit panas, beliau berkata: 'Semua orang berada di tengah keluarganya, sedang kematian itu lebih dekat daripada tali sandalnya.' Dan Bilal apabila telah hilang demamnya, ia berkata: 'Wahai, merinding bulu romaku Apakah aku akan bermalam di suatu lembah Yang dikelilingi rumput-rumput idzkhirdan jalil Apakah pada suatu hari aku menginginkan air Majnah Apakah mereka akan menampakkan kebagusandan kekeruhanku?" Aisyah  berkata,  "Lalu  aku  datang  kepada  Rasulullah  saw. memberitahukan  hal  itu,  lantas  beliau  berdoa,  Ya  Allah, jadikanlah kami mencintai Madinah seperti kami mencintai Mekah atau melebihinya."

Yang  menjadi dalil kebolehan wanita menjenguk laki-laki dalam hadits tersebut ialah masuknya Aisyah  menjenguk  ayahnya  dan menjenguk   Bilal,  serta  perkataannya  kepada  masing-masing mereka, "Bagaimana engkau dapati dirimu?"  Yang  dalam  bahasa kita  sekarang  sering  kita  ucapkan: "Bagaimana kesehatanmu? Bagaimana keadaanmu?" Padahal  Bilal  ini  bukan  mahram  bagi Aisyah Ummul Mukminin.

Tetapi suatu hal yang tidak diragukan ialah bahwa menjenguknya itu  terikat  dengan   syarat-syarat   tertentu   yang   telah ditetapkan  syara',  bersopan  santun  sebagai  muslimah dalam berjalan, gerak-gerik, memandang,  berbicara,  tidak  berduaan antara  seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa ada yang lain,  aman  dari  fitnah,  diizinkan  oleh  suami  bagi  yang bersuami, dan diizinkan oleh wali bagi yang tidak bersuami.

Dalam  hal  ini, janganlah suami atau wali melarang istri atau putrinya  menjenguk  orang  yang  punya  hak  untuk   dijenguk olehnya,  seperti  kerabatnya  yang  bukan  muhrim, atau besan (semenda), atau gurunya,  atau  suami  kerabatnya,  atau  ayah kerabatnya,  dan  sebagainya dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan di atas.

Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Wanita Menjenguk Laki-laki yang Sakit"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!