Konsep zakat Masa Khulafaurrasyidin

Konsep zakat Masa Khulafaurrasyidin
A.  Khalifah Abu Bakar Al-Shidiq (632 – 634 M)
Setelah Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar al-Shidiq yang bernama lengkap Abdullah bin Abu Quhafah at-Tamimi terpilih sebagai kepala negara kaum muslimin. Pada masa pemerintahannya yang hanya dua tahun, Abu Bakar banyak menghadapi persoalan dalam negeri yang berasal dari kelompok murtad, Nabi palsu dan pembangkang zakat. Mereka menganggap bahwa perjanjian yang dibuat dengan Nabi Muhammad SAW, dengan sendirinya batal setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Berdasarkan hasil musyawarah dengan para sahabat yang lain. Beliau memutuskan untuk memerangi mereka melalui peperangan yang dikenal dengan perang Riddah ( perang melawan kemurtadan). Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan umat Islam, khalifah Abu Bakar al-Shidiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktikan oleh Rasulullah SAW. Beliau sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat, sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya. Dalam hal ini, Abu Bakar pernah berkata pada Anas,
“Jika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayr zakat berupa seekor unta betina berumur 1 tahun tetapi dia tidak mempunyainya lalu, menawarkan seekor unta betina berumur 2 tahun…petugas zakat akan mengembalikan kepada orang tersebut sebanyak 20 dirham atau 2 ekor domba sebagai kelebihan dari pembayaran zakatnya.”
Dalam mendistribusikan harta Bait al-Mal tersebut, Abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah SAW dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang terlebih dahulu masuk Islam dengan sahabat yang kemudian masuk Islam, hamba sahaya dengan orang merdeka, dan pria dengan wanita. Harta Baitu al-Mal langsung didistribusikan, jadi tidak pernah menumpuk harta yang ada di Bait al-Mal.
B.   Khalifah Umar bin Khattab (634 – 644 M)
Berdasarkan hasil musyawarah, Umar bin Khattab ditunjuk menggantikan Abu Bakar sebagai khalifah Islam kedua, keputusan itu diterima dengan baik oleh para kaum muslimin. Pada masa pemerintahannya, banyak sekali melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi jazirah Arab, sebagian wilayah Romawi ( Syria, Palestina dan Mesir), serta sebagian wilayah Persia, termasuk Irak. Kemudian Umar mengatur administrasi negara dengan mengatur pemerintahan menjadi delapan wilayah propinsi : Makkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir,. Beliau juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.
Pada masa khalifah Umar, Bait al-Mal semakin dikembangkan fungsinya sehingga menjadi lembaga yang regular dan permanent, dengan dilengkapi sistem administrasi yang tertata baik dan rapi. Dalam pendistribusiannya, kahlifah Umar mengeluarkannya secara bertahab sesuai dengan kebutuhan. Pada tahun yang sama, bangunan lembaga Bait al-Mal pertama kali didirikan di Madinah sebagi pusatnya, dan kemudian diikuti cabang-cabangnya di ibukota propinsi. Khalifah Umar menunjuk Abdullah bin Irqam sebagai bendahara negara dan Abdurrahman bin Ubaid al-Qari dan Muqayyab sebagai wakilnya.
Dalam pendistribusian harta Bait al-Mal, pejabat tidak mempunyai wewenang dalam membuat keputusan terhadap harta yang berupa zakat dan ushr, kekayaan negara tersebut ditujukan untuk berbagai golongan tertentu dan harus dibelanjakan sesuai dengan prinsip-prinsip al-Quran. Dan pejabat eksekutif tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan harta Bait al-Mal.
 Beliau mewajibkan zakat Mudha`af kepada orang Nasrani suku Taghrib ketika menolak membayar jizyah, karena mereka hanya petani dan peternak yang tidak mempunyai harta.
Kharaj dan jizyah disimpan dalam Bait al-Mal, dan digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin dan jihad fisabilillah.
C.    Khalifah Utsman bin Affan (644 – 656 M)
Khalifah Utsman bin Affan dipilih sebagai pengganti dari khalifah Umar oleh tim enam bentukan dari khalifah Umar, setelah bersaing ketat dengan sahabat Ali bin Abi Tholib. Masa pemerintahannya berlangsung selama 12 tahun. Pada enam tahun pertama, khalifah Utsman melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan khalifah Umar. Beliau mengembangkan sumber daya alam, pembuatan saluran air, pembangunan jalan, dan membentuk organisasi kepolisian secara permanen untuk mengamankan jalur perdagangan. Khalifah Utsman juga membentuk armada laut kaum muslimin di bawah komando Muawiyah, hingga mampu membangun supremasi kelautan di wilayah Mediterania, walaupun dengan mengeluarkan anggaran yang sangat besar. Laodicea dan wilayah semenanjung Syria, Tripoli, Barca di Afrika menjadi pelabuhan pertama Negara Islam.
 Dalam pengelolaan zakat, khalifah Utsman mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mengamankan zakat dari berbagai gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa oknum pengumpul zakat. Dan harta dikenakan zakat setelah dipotong seluruh hutang-hutang yang bersangkutan, beliau juga mengurangi zakat dari pensiun. Beliau meningkatkan dana pension sebesar 100 dirham. Beliau juga memperkenalkan tradisi mendistribusikan makanan di masjid untuk para fakir miskin.
D.  Khalifah Ali bin Abi Thalib (656 – 661 M)
Kalifah Ali bin Abi Tahlib diangkat oleh segenap kaum muslimin. Beliau langsung megambil beberapa tindakan, seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada penduduk dengan menyerahkan hasilnya kepada negara, dan memakai kembali system distribusi pajak tahunan diantara orang-orang Islam sebagaimana pernah diterapkan khalifah Umar.
Masa pemerintahan khalifah Ali hanya berlangsung enam tahun. Pemerintahannya selalu diwarnai dengan suhu politik yang tidak stabil. Beliau harus menghadapi pemberontakan Thalhah, Zubair ibn Awwam, dan Aisyah yang menuntut atas kematian Utsman bin Affan. Kebijakannya yang tegas menimbulkan permusuhan dengan gubernur Damaskus Muawiyah, yang didukung oleh pejabat yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan.
Referensi:
Didin Hafhidhuddin, 2002. Panduan Zakat Bersama Didin Hafiduddin, Jakarta; Republika.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Konsep zakat Masa Khulafaurrasyidin"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!