Pengertian, Hakikat, dan Kedudukan Ijtihad dalam Islam

Pengertian, Hakikat, dan Kedudukan Ijtihad dalam Islam
Islam diyakini sebagai agama yang universal, tidak terbatas oleh waktu dan tempat tertentu. Al-qur’an menyatakan bahwa lingkup keberlakuan ajaran islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. adalah untuk seluruh umat manusia, di manapun mereka berada. oleh sebab itu, islam seyogianya dapat diterima oleh setiap manusia di muka bumi ini, tanpa harus ada ”konflik” dengan keadaan di mana ia berada. Islam dapat berhadapan dengan masyarakat modern, sebagaimana ia dapat berhadapan dengan masyarakat yang bersahaja. Ketika berhadapan dengan masyarakat modern, islam dituntut untuk dapat menghadapinya. Kesiapan islam menghadapi tantangan zaman selalu dipertanyakan oleh para pemikir muslim kontemporer.
Ijtihad secara bahasa berasal dari kata al-juhd yang berati kemampuan, potensi, dan kapasitas. Dalam lisan Al-’Arab disebutkan, bahwa al-juhd berarti kemampuana, potensi dan kapasitas. Sedangkan ijtihad diartikan sebagai mengeluarkan segala kemampuan dalam menggapai sesuatu.
Pendapat lain yang memiliki sedikit perbedaan namun memiliki subtansi definisi yang sama, yaitu yang mengatakan bahwa ijtihad berangkat dari kata dasar jahada yang berarti mencurahkan segala kemampuan atau menanggung beban, karena itu ijtihad menurut arti bahasa adalah usaha yang optimal dan menanggung beban berat. Tidak disebut ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu pekerjaan.pengertian ijtihad menurut bahasa ini erat kaitanya dengan pengertian ijtihad menurut istilah. Berbagai macam pernyataan tentang pengertian ijtihad yang secara terminologis dapat ditemukan  perbedaan itu didasarkan pada pendekatan yang digunakan. Bagi ulama’ yang berpikir holistik dan intergral, ijtihad diartikan sebagai segala upaya yang dilakukan oleh mujtahid dalam berbagai bidang ilmu, termasuk bidang teologi, filsafat dan tasawwuf. Bagi mereka ijtihad tidak hanya terbatas dalam bidang fiqh, di lain pihak para hali ushul fiqh berpendapat bahwa ijtihad hanya terbatas dalam bidang fiqh saja. Namun demikian mereka yang disebut terakhir ini berbeda pendapat dalam merumuskan apa yang dimaksud dengan ijtihad itu. Perbedaan pendapat itu meskipun tidak begitu tajam, namunpada pada gilirannyaakan berpengaruh terhadap kedudukan dan bidang kajian atau sasaran ijtihad itu.
Uraian di atas telah menggambarkan hakikat serta rangkaian ijtihad secara definitif, kemudian bagaimana kedudukan ijtihad dalam syari’at islam? Sebegitu pentingkah dilakukan sebuah ijtihad di masa sekarang? Jawaban tentang petanyaan tersebut akan dapat ditemukan, apabila mencoba flas-back kebelakang sejenak, melihat perkembangan syari’at islam khususnya di wilayh hukumnya dari zaman ke zaman. Fathur-Rahman Djamil mengemukan bahwa ijtihad telah dapat dibuktikan keampuhannya dalam menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi oleh umat islam, sejak masa awal islam sampai pada masa keemasannya. Melalui ijtihad masalah-masalah yang baru dan tidak terdapat dalam al-qur’an dan hadits dapat dipecahkan oleh para mujtahid. Melalui ijtihad pula ajaran islam tel;ah berkembang dengan pesat menuju kesempurnaannya. Sebaliknya, ketika ijtihad telah sirna dari kalangan umat islam, mereka mengalami kemunduran, Karena itu, benarlah Iqbal ketika menyatakan bahwa ijtihad merupakan “the principle of movement” daya gerak kemajuan umat islam. Dengan kata lain ijtihad merupakan kunci dinamika ajaran islam, termasuk bidang hukumnya.

Ijtihad Di Masa Klasik
Sunnah adalah sebuah konsep prilaku, baik yang diterapkan kepada aksi-aksi fisik maupun kepada aksi-aksi mental, selanjutnya sunnah ini tidak hanya tertuju kepada sebuah aksi sebagaimana adanya tetapi selama aksi ini secara actual berulang atau mungkin sekali dapat berulang kembali. Dengan perkataan lain sebuah sunnah adalah sebuah hukum tingkah laku, baik yang terjadi sekali saja maupun yang terjadi berulang kali. Dan karena sesungguhnya tingkah laku yang kita maksudkan di sini adalah tingkah laku dari pelaku-pelaku yang sadar, pelaku-pelaku yang dapat memiliki aksi-aksi mereka, maka sebuah sunnah tidak hanya merupakan sebuah hukum tingkah laku (seperti hukum-hukum dari benda-benda alam) tetapi juga merupakan sebuah hukum morah yang bersifat normatif: “keharusan” moral adalah sebuah unsur yang tak dapat dipisahkan dari pengertian konsep sunnah. Menurut pendapat-pendapat yang dominan di kalangan sarjana Barat di masa-masa terakhir ini Sunnah adalah praktek aktual yang karena telah lama ditegakkan dari satu generasi kegenerasi selanjutnya memeproleh status normative dan menjdai “Sunnah”.
Demikin begitu pentingnya sebuah Sunnah, sehingga dapat dijadikan tolok ukur para mujtahid di masa lampau (Sahabat dan Tabi’in) dalam menetukan hukum. Fazlur-Rahman dalam bukunya Membuka Pintu Ijtihad menjelaskan tentang posisi Sunnah sebagai instrument yang dipergunakan oleh generasi-generasi muslim di masa lampau, sehingga teladan Nabi saw. dapat kian berkembang menjadi sebuah peraturan-peraturan yang tegas dan khusus terhadap tingkah laku manusia, adalah aktifitas beban pemikiran bebas secara pribadi dan bertanggungjawab. Pemikiran yang d isebut ra’yu atau pemikiran yang dipertimbangkan sendiri ini menghasilkan benyak sekali ide-ide di bidang hukum, religious dan moral terhadap kira-kira bada pertama dan penggal pertama abad kedua Hijriyah. Tetapi di samping kelimpahan ide-ide tentang Sunnah tersebut, produk dan aktifitas ini menjadi kacau, yaitu Sunnah dari daerah-daerah yang berbeda seperti Hijaz, Irak, Mesir dan lain-lain sebagainya (menjadi berbeda di dalam hampir semua detail-detailnya). Karena menghadapi konflik pemikiran bebas  yang tidak berkesudahan ini Ibnu al-Muqaffah (wafat tahun 140 Hiriyah) mendeklarasikan bahwa Sunnah  Nabi yang disepakati secara bersama tidak ada dan menyarankan agar Kholifah harus melaksanakan ijtihadnya sendiri, tetapi tokoh-tokoh intelektual tokoh-tokoh intelektual dan agama di antara ummat Muslimin memiliki pendapat yang berbeda. Pemikiran yang bebas secara individual (ra’y) telah memungkinkan pemikiran yang lebih sistematis terhadap al-Qur’an dan Sunnah yang sudah ada. Pemikiran sistematis ini disebut qiyas. Pola pemikiran bebas dari masa sebelumnya secara perlahan-lahan mencapai suatu titik di mana ummat dengan cara yang agak seragam mengakuinya setidak-tidaknya umat regional; Hijaz, Irak dan lain sebagainya. Itulah sebabnya mengapa Malik mempergunakan istilah-istilah Sunnah dan ijma’  untuk keseragaman pemikiran ini, Keseragaman yang secara hampir ekuivalen terdapat di Madinah. Tetapi walaupun kedua istilah tersebut dikenakan kepada materi ini, ada sebuah perbedaan yang penting di dalam pengertiannya “Sunnah” bermula dari “Sunnah Ideal” nabi dan secara progresif telah diinterpretasikan oleh ra’y dan qiyas, sedangkan ijma’ adalah interpretasi Sunnah atau Sunnah dengan pengertian sebagai praktek yang telah disepakati secara bersama begitu ia secara perlahan-lahan diterima oleh ummat.
Dari penjelasan di atas dapatlah diidentifikasi pola serta metode penggalian hukum ulama’ klasik di awal abad pertama dan kedua Hijriyah dalam menetukan serta menjawab berbagai masalah kehidupan di masa tersebut. Di mana bermula dari sunnah Nabi-lah telah muncul berbagai pemikiran bebas (ra’y) yang sistematis seperti qiyas dan ijma’ yang keduanya disandarakan pada sumber hukum islam yang murni yaitu al-qur’an dan Sunnah.

Ijtihad Di Masa  Kontemporer
Di dalam dunia Islam dan dunia ilmu pengetahuan Islam pada masa kini, kita biasa mendengar pernyataan bahwa “pintu ijtihat” (pemikiran baru) di dalam Islam sudah tertutup”. Tidak seorangpun yang benar-benar mengetahui kapankah “pintu ijtihad” tersebut ditutup dan siapakah sesungguhnya yang bisa menutupnya. Di manapun juga kita tidak bisa menemukan pernyataan bahwa tertutupnya “pintu ijtihad” tersebut adalah perlu atau memang di inginkan, atau mengenai penutupan “pintu Ijtihad” itu sendiri, walaupun kita dapat menemukan penilaian-penilaian dari para penulis di kemudian hari bahwa “pintu ijtihad” telah tertutup. Penilaian-penilaian tersebut dikenakan pula kepada keadaan-keadaan di masa lampau dan, sejauh yang dapat kita saksikan, tidak tertuju kepada pernyataan tertentu menegenai penutupan ijtihad. Dengan demikian kita dapat menarik kesimpulan bahwa: walaupun secara formal pintu ijtihad tidak pernah tertutup oleh siapapun juga atau oleh siapapaun juga yang memiliki otoritas yang besar di dalam islam, namun suatu keadaan secara lambat laun serta pasti melanda dunia islam di mana seluruh kegiatan berpikir secara umumnya terhenti.
Mengenai kontroversi ini, Hanabilah dan Syafi’iyyah berpendapat, berdasarkan bukti rasional dan tekstual, bahwa mujtahid harus eksis kapanpun juga, kelompok ini menguatkan pendapatnya dengan argumentasi dalil naqli dan dalil aqli. Disisi lain, sebagian Syafi’iyahyang lain menyatakan bahwa tidak eksisnya mujtahid adalah hal yang mungkin terjadi. Kelompok ini, disamping membantah argumentasiyang diajukan, kelompok pertama juga mengemukakan dalil-dalil lain yang memperkuat argumentasinya. Pendapat kelompok kedua ini merupakan pendapat yang didukung mayoritas ushuliyun, seperti Al-Amidi, Al-Zarkasi, Ibnu Humam dan al-Ansori.
Kontroversi tentang eksis tidaknya mujtahid ternyata bermuara pada pengakuan ada dan tidaknya orang memenuhi kualifikasi keilmuan sebagaimana yang dimiliki generasi awal Islam (Imam-Imam Madzhab). Kelompok yang berargumen ketidak-eksis-an mujtahid berdasarkan pikirannya tidak ditemukan generasi yang memiliki kapasisitas keilmuan sebagaimana generasi sebelumnya. Sedangkan kelompok yang membantah argument tersebut meyakini, generasi terdahulu dan generasi sekarang mempunyai tanggung jawab dan kesempatan yang sama untuk menggali hukum dari dalil-dalil dari al-Kitab dan al-Sunnah.menurut hemat peneliti, kontroversi mengenai eksis dan tidaknya seorang mujtahid hendaklah disikapi secara obyektif dan proporsional, artinya tidak saling mengklaim satu sama lain tanpa adanya bukti-bukti yang otentik. Seperti pendapat kelompok pertama yang hanya melihat parsial terhadap generasi saat ini, tanpa menyertakan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Begitu juga dengan kelompok kedua yang mewakili generasi saat ini, hendaklah lebih serius dalam menyikapi persoalan-persoalan kontemporer, sehingga dapat mencarikan solusi yang sesuai dengan cita-cita umat.
Dari penjelasan di atas perlu terasa sangat perlu untuk menyimpulkan beberapa dasar kemunculan reformulasi ijtihad, yang semula telah terdapat pembekuan pemikiran tentang islam dengan adanya doktrin agama yang menyatakan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup, menjadi sangat perlu sebuah ijtihad dilakukan demi tercapainya sebuah kemaslahatan umat. Kemuncul ide tentang terbukanya pintu ijtihad tersebut sebagai akibat dari problem-problem sosial, politik dan intelektual.
Faktor-faktor yang melatar belakangi reformulasi ijtihad yang adalah sebagai berikut:
  1. Sikap fanatisme yang berlebihan terhadap madzhab fiqh (khususnya madzhab Syafi’i) dan aliran-aliran tarikat. Sikap ini berpotensi pada tindakan taqlid. Seandainya mengambil qaul dari madzhab tertentu, maka harus diambil langsung dari qaul pendirinya yang ditulis dalam buku induknya, seperti (al-Um bagi madzhab Syafi’i). begitu juga dengan pertarungannya ketat antara golongan-golongan medernis dan fundamentalis dalam merumuskan sebuah Negara Islam Pakistan. Dengan ini ulama’ di masa ini layaknya Fazlur-Rahman tampil dan mengemukakan gagasan-gagasan pembaharuannya. Misalnya dengan penafsiran teks secara sistematis.
  2. Adanya imperialisme dan kolonisme yang tidak hanya mengancam politik dan ekonomi, tetapi juga mengancam agama dan kultur Islam Mesir pada waktu itu. Begitu juga dengan Rahman, pertarungan yang ketat antara golongan-golongan modernis dan fundamentalis dalam merumuskan Negara Islam Pakistan, mengakibatkan terjadi perdebadan dalam pembentukan konstitusi di Pakistan tersebut.
Referensi:
-Abdul Majid Asy-Syarofi, 2002. Ijtihad Kolektif, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
-Father-Rahman Djamil, 1995. Metode Ijtihada Majlis Tarjih Muhammadiyah, Jakarta: logos Graphic Design Center.
-Harun Nasution, 1985. Dasar Pemikiran Pembaharuan Dalam Islam,  dan dalam M. Yunan
-Harun Nasution, 1988. Ijtihad Sunber Ketiga Ajaran Islam, dan dalam Haidar Baqir, Ijtihad Dalam Sorotan, Bandung: Mizan.
-Luwis Ma’luf, 1986. al-Munjid fi al-Lughat, Beirut:Dar al-Masyriq.
-Yusuf, et. al. (ed), Cita Dan Citra Muhammdiyah, Jakarta: Pustaka Panjimas.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

5 Responses to "Pengertian, Hakikat, dan Kedudukan Ijtihad dalam Islam"

  1. apakah pada masa sahabat sudah melakukan ijtihad?

    ReplyDelete
  2. nice,, izin copas kang..:)

    ReplyDelete
  3. monggo kang,, jangan sungkan-sungkan..:)

    ReplyDelete
  4. makasih untuk infonya..
    mohon izin untuk di publikasikan .

    ReplyDelete
  5. vadhly ahsany: Iya, sering-sering mampir :)

    ReplyDelete

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!