Konsep Zakat Di Indonesia

Konsep Zakat Di Indonesia
Kewajiban zakat dalam Islam memiliki makna yang sangat fundamental. Selain berkaitan dengan erat dengan aspek-aspek ketuhanan, juga ekonomi dan sosial. Di antara aspek-aspek ketuhanan (transedental) adalah banyaknya ayat-ayat al-qur’an yang menyebut masalah zakat, termasuk di antaranya 27 ayat yang menyandingkan kewajiban zakat dengan kewajiban shalat secara bersamaan. Bahkan Rasulullah pun menempatkan zakat sebagai salah satu pilar utama dalam menegakkan agama Islam.
Zakat di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Zakat adalah memberikan kadar harta tertentu kepada yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu, seorang yang mengeluarkan zakat, berarti dia telah membersihkan diri, jiwa dan hartanya. Dia membersihkan jiwanya dari penyakit kikir, dan membersihkan hartanya dari haj orang lain yang ada dalam hartanya itu. Orang yang berhak menerimanya pun akan bersih jiwanya dari penyakit dengki, iri hati terhadap orang yang mempunyai harta.
Menurut Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (2) : “ Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya”
.
Zakat diwajibkan kepada orang Islam yang merdeka, telah sampai umur ( baligh ), berakal dan nisabnya sempurna. Dalam UU Nomor 38 tahun 1999, Bab I pasal 1 ayat (3) : “ Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.”.
Harta yang wajib dizakati adalah hewan ternak, emas perak, pertanian, buah-buahan, dan harta dagangan. Dalam UU Nomor 38 tahun 1999, Bab IV pengumpulan zakat, pasal 11ayat (2) :Harta yang dikenai zakat adalah :
a. Emas, perak, dan uang;
b. Perdagangan dan perusahaan;
c. Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;
d. Hasil pertambangan;
e. Hasil perternakan;
f. Hasil pendapatan dan jasa;
g. Rikaz.
Syarat- syarat dikenakan zakat adalah kepemilikan sempurna, aset produktif atau berpotensi untuk produktif, mencapai nishab, aset surplus non kebutuhan primer, tidak ada Tanggungan utang dan kepemilikan satu tahun.
Sedangkan dari aspek keadilan sosial, perintah zakat dipahami sebagai satu kesatuan sistem yang tak terpisahkan dalam pencapaian kesejahteraan sosial ekonomi dan kemasyarakatan.
Zakat diharapkan dapat meminimalisir kesenjangan pendapatan antara orang kaya dan miskin. Di samping itu, zakat juga diharapkan dapat meningkatkan atau menumbuhkan perekonomian, baik pada level individu maupun pada level sosial masyarakat.
Namun sayangnya, kewajiban zakat ini masih jarang dibuktikan dengan logika ekonomi (kebijakan fiskal), karena masih banyak orang yang menganggap bahwa zakat merupakan faktor yang dapat mengurangi pendapatan kena pajak. Untuk itu, para ekonom Islam dan ahli hukum Islam harus mampu menjelaskan hal ini dengan nalar yang dapat diterima oleh masyarakat yang lebih mengedepankan rasional tersebut (masyarakat sekular).
Pada mulanya, pajak dipungut dari kalangan non-muslim atas jaminan keamanan yang mereka terima  dari negara. Tetapi, pada perkembangannya pajak juga diterapkan kepada kaum Muslim terhadap harta kekayaan yang berada di luar jenis-jenis harta yang telah ditentukan untuk dikeluarkan zakatnya. Dan zakat adalah lembaga pertama yang dikenal dalam sejarah yang mampu menjamin kehidupan bermasyarakat.
Dalam sejarah Islam, zakat dan pajak pernah diterapkan secara bersamaan. Dalam literatur fiqh dan sejarah ditemukan istilah Kharaj, Jizyah, Ushr. Abu Yusuf, salah sorang pemuka madzhab Hanafi, menulis karya yang bertajuk Al-Kharraj, yang membahas persoalan pajak tanah.
Ironisnya, pajak sebagai sumber penerimaan negara mengalami penguatan, sementara zakat mengalami kemunduran dan dianggap menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing individu muslim. Hal ini, diperparah lagi dengan hancurnya kekhalifahan Islam dan munculnya sistem nation-state akibat kolonialisme. Kolonialisme bukan hanya menjajah wilayah dan masyarakat Islam, tetapi juga menghancurkan sistem ekonomi yang telah dibangun dan memperkenalkan sistem perekonomian baru.
Semenjak pertama kali diperkenalkan, pajak mengalami perkembangan dan dinamika yang signifikan. Baik menyangkut objek, tarif (persentase pajak dibebankan terhadap objek tersebut) dan sasaran pajak, sementara zakat tidak mengalami modifikasi baru. Atas dasar itu, perlu dilakukan kajian kritis yang berusaha melakukan integralilasasi zakat dan pajak sebagai salah satu instrumen dalam kebijakan fiskal pada sebuah negara yang berpenduduk Muslim. Upaya integralisasi zakat-pajak telah dilakukan dengan baik oleh Masdar Farid Mas’udi.
Pajak dengan roh zakat adalah konsep yang pernah diterapkan oleh Rasulullah Saw. Dan beberapa khalifahnya di Madinah 14 Abad yang lalu sepadan dengan kondisi sosial dan material saat itu. Sayang sekali, tidak lama kemudian roh itu terpisah dari raganya digantikan kembali oleh roh lama sampai sekarang. Persoalannya sekarang, bagaimana kita bisa mengembalikan roh keadilan-kerakyatan zakat ke dalam pajak? Tentunya persoalan ini memerlukan kesediaan untuk melakukan perombakan besar-besaran atas aspek teknis dan kelembagaannya agar relevan dengan kondisi sekarang.
Bagaimanapun, apabila zakat menjadi roh bagi pajak, maka besar kemungkinan integralisasi zakat dan pajak yang dicita-citakan  dapat terealisasi, yang pada gilirannya zakat menjadi instrumen dalam kebijakan fiskal suatu negara. Dengan makna lain, zakat tidak lagi berada di luar pertimbangan pengelolaan negara dalam menetapkan kebijakan fiskal. Sebaliknya, zakat menjadi salah satu sumber penerimaan negara dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomi negara. Dalam hal ini, zakat akan dipengaruhi oleh kebijakan fiskal, baik dari segi objek, sasaran distribusi, dan tarifnya. Nah, karena alasan inilah hukum zakat yang diadopsi selama ini akan mengalami perombakan dan sekaligus mempunyai sisi perbedaan antara satu negara dengan negara lain, bergantung kondisi objektif perekonomian negara tersebut.
Referensi:
-Departemen Negara RI, 1994. Pedoman Zakat, Jakarta; Proyek Peningkatan Sarana Keagaman Islam, zakat dan wakaf.
-Nuruddin Mhd. Ali, 2006. Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijkan Fiskal, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada.
-Yusuf Qardhawi, 2005. Spektrum Zakat Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan, Jakarta; Zikrul Media Intelektual.
-Yusuf Qardhawi, 1997. Hukum Zakat. Jakarta; Pustaka Litera InterNusa.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

2 Responses to "Konsep Zakat Di Indonesia"

  1. adakah artikel tentang zakat dari pendapat beberapa tokoh atau ulama?? syukron..

    ReplyDelete
  2. udah kami posting artikel tentang zakat dari pendapat slh satu ulama kita M. Quraish Shihab..

    silahkan dikunjungi..!!

    http://kolom-hukum.blogspot.com/2012/03/pemikiran-quraish-shihab-tentang-zakat.html

    ReplyDelete

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!