Lima Fungsi Hukum
1. Hukum
berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sbg
petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat harus menyadari adanya perintah
dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban
masyarakat dapat direalisir.
3. Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya
mengikat dan memaksa dapat dimamfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan
masyarakat ke arah yg maju.
4. Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak
hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi
pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri.
Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan
masyarakt pun akan merasakan keadilan.
5. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertingkaian.
0 Response to "Lima Fungsi Hukum"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!