Pengertian Sumber Hukum Menurut Pendapat Para Ahli


Pengertian Sumber Hukum Menurut Pendapat Para Ahli
SUMBER HUKUM MENURUT ALGRA :
a. Sumber materiil, yaitu tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, kebudayaan, agama, keadaan geografis, dsb.
b. Sumber hukum formil, yaitu tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku, misalnya UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

SUMBER HUKUM MENURUT VAN APELDOORN :
1. Sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin)
yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. 
Sumber hukum ini dibagi menjadi : 
  • Sumber hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis, dokumen-dokumen kuno, lontar, dll. 
  • Sumber hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.

2. Sumber hukum arti sosiologis (rechtsbron in sociologischezin)
Sumber hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb. 

3. Sumber hukum dalam arti filosofis (rechtsbron in filosofischezin)
a. Sumber isi hukum
Menyatakan isi hukum asalnya darimana. Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
 pandangan theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
 pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
 pandangan mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b. Sumber kekuatan mengikat dari hukum, 
Mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum 

4. Sumber hukum dalam arti formil,
Sumber hukum dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.

SUMBER HUKUM MENURUT SOEDIKNO MERTOKUSUMO
a. Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal Manusia, Jiwa Bangsa, dsb
b. Menunjukkan sumber hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan yang sekarang berlaku
c. Sebagai sumber berlakunya yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum, misalnya penguasa dan masyarakat.
d. Sebagai sumber darimana hukum itu dapat diketahui. Nisalnya dokumen-dokumen, Undang-Undang, batu tertulis, dll
e. Sebagai sumber terbentauknya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Pengertian Sumber Hukum Menurut Pendapat Para Ahli"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!