Menuju Pemulihan Negara Hukum

Menuju Pemulihan Negara Hukum
Sejak diproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 enam puluh tujuh tahun yang lampau,makna kemerdekaan sejati belum pernah dinikmati rakyat Indonesia secara sempurna.

Berbagai varian sistem demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia pernah dicoba. Mulai dari demokrasi parlementer era 1950-an dengan ditandai jatuh bangunnya kabinet, sistem demokrasi terpimpin sejak1959-1966, sistem demokrasi Pancasila Orde Baru 1966-1998, hingga sistem demokrasi liberal pada era reformasi.

Nyatanya situasi yang dihadapi rakyat Indonesia tidak ada mengalami perubahan yang signifikan dan fundamental. Tetap terjadi kekarutmarutan hukum, politik, ekonomi. Serba ketidakpastian hidup, kemiskinan dan keterbelakangan sebagai pokok masalah tidak pernah lekang dari nasib rakyat Indonesia.

Negara Indonesia sudah jatuh pada titik nadir disebut negara gagal. Negara Indonesia tidak pernah mampu menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, mewujudkan keadilan, kesejahteraan, memberikan kepastian, perlindungan dan rasa aman kepada rakyatnya.

Mengapa negara belum mampu mewujudkan hal-hal fundamental tersebut? Agaknya sumber masalahnya terletak pada kekeliruan penerapan sistem ketatanegaraan yang tidak efektif dan efesien, disamping lemahnya rezim berkuasa yang selalu tunduk pada cengkeraman neomperialisme yang berjubah bisnis dan investasi.

Dampak dari kesalahan sistem bernegara maka mengakibatkan salah urus dan pemicu berbagai penyimpangan di lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Sehingga akibat kesalahan penerapan sistem sumber utama wabah penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme yang massif dan ganas menghinggapi lembaga negara. Melahirkan Mega-Korupsi seperti kasus BLBI hingga skandal Century, yang sampai saat ini tidak pernah terselesaikan. Karena konsekwensinya melibatkan banyak petinggi negara.

Belum lagi laporan dari Pusat Pengkajian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas sejumlah kepemilikan rekening gendut perwira polisi dan kepala daerah.

Kalau mau jujur dikatakan sistem yang tidak efektif dan berbiaya tinggi ini hanya akan menghasilkan aparat hukum, legislator, presiden, dan kepala daerah yang korup.

Selain itu, saking tidak efisiennya dalam melaksanakan pengelolaannya yang bersifat tumpang tindih dan tambal sulam, Indonesia adalah negara fantastis bertaburan lembaga nonstruktural lebih 116 lembaga.

Oleh karena itu, pembentukan lembaga ad hoc semacam KPK yang masih berpijak pada sistem sekarang, sampai kapanpun tidak akan memenuhi harapan publik untuk dapat melaksanakan pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya.

Penyelesaian masalah bangsa atas kesemrawutan kehidupan hukum, politik, dan ekonomi, bisa efektif dilakukan secara radikal, sistemik dan total dengan rancangan sistem tersendiri.

Dengan demikian, kesimpulannya apabila kita tetap masih mengekor sistem yang ada, senyatanya siapapun pemimpin nasional dan kita semua hanya bermimpi kosong dan atau mengantang asap dalam citanya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan rakyat.

Mencermati persoalan yang ada sebagai upaya penyelamatan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka dipandang perlu dilakukan rekontruksi total sistem hukum dan politik yang tidak lagi mengambil pendekatan parsial dan sporadis, serta tidak mengacu pada sistem konvensional sebelumnya.

Dalam menawarkan gagasan dan mencari solusi terbaik, The Indonesian Reform Institute menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Rekonstruksi Kehidupan Bernegara: Menuju Pemulihan Negara Hukum.

Rekomendasi yang diharapkan dari seminar ini antara lain dapat tercapai perjuangan bersama dari seluruh elemen pergerakan yang menginginkan perubahan sejati pentingnya mendorong pembentukan Dewan Pemulihan Negara Hukum, dipimpin para tokoh dan ahli.

Tugas utamanya merumuskan pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bidang hukum, politik, dan ekonomi nasional yang mandiri. Menentukan kepala daerah yang kridible dan cakap, menasionalisasi asset asing, serta membentuk sub dewan yakni Lembaga Potongtangan dan penyitaan seluruh asset koruptor.

Tawaran program ini semata untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan membangun peradaban negara bangsa serta percepatan perwujudan kesejahteraan dan keadilan rakyat. Hal ini bukan sekedar jargon atau cita-cita utopia, serta mencegah kolapsnya Negara Kesatuan Repubik Indonesia tercinta.

Oleh: Martinus Amin, Pendiri The Indonesian Reform Institute

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Menuju Pemulihan Negara Hukum"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!