Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli, sebagai berikut :
Pengertian Hukum Tata Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadikan negara dapat berfungsi, sehingga peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan hukum antar warga negara dengan pemerintahnya. Akan tetapi di sini tidak termasuk himpunan peraturan-peraturan mengenai pengadilan perdata dan pengadilan pidana.

Menurut Van Vollenhoven, Pengertian Hukum Tata Negara adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur semua masyarakat hukum yang atasan dan bawahan menurut tingkatannya, dan dari masing-masing ini menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya; yang pada akhirnya menentukan badan-badan dan fungsi dari masing-masing yang berkuasa di dalam lingkungan masyarakat hukum, serta menentukan penyusunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Scholten adalah aturan-aturan yang mengatur mengenai organisasi dari pada negara. Dalam organisasi negara tersebut telah mencakup bagaimana kedudukan organ-organ di dalam negara, hak dan kewajiban, hubungan, serta tugasnya masing-masing.

Menurut Kusumadi Pudjosewojo, Pengertian Hukum Tata Negaraialah hukum yang mengatur mengenai bentuk negara (federal dan kesatuan), dan bentuk dari pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan, serta tingkatan-tingkatannya yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat atas masyarakat-masyarakat hukum itu; dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (pemegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum tersebut, serta susunan (yang terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan dari dan antara alat perlengkapan tersebut.

Mr. Drs. E. Utercht dalam bukunya “Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia“, memberikan gambaran mengenai Pengertian Hukum Tata Usaha Negara ialah (hukum administrasi, hukum pemerintahan) menguji perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdragers) (tata usaha negara, administrasi) melakukan tugas mereka yang istimewa.

Menurut Prof. Dr. J.H.A. Logemann dalam bukunya Staatsrecht Van Nederlands Indie, memberikan definisi dari Pengertian Hukum Tata Negara adalah hukum tersebut mengatur hubungan-hubungan hukum dengan warga masyarakat dan antara alat pemerintahan yang satu dengan yang lainnya, serta dipertahankan dan diberi sanksi oleh pemerintah sendiri.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Tata Negara berarti himpunan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara pemerintah (Tata Usaha Negara) dengan warga negaranya; sehingga dengan demikian para pejabat pemerintahan (ambtsdragers) dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan yang mengatur mengebai peradilan baik pengadilan hukum perdata maupun pengadilan hukum pidana.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hukum tata negara menurut para ahli dalam tulisan ini, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum tata negara menurut para ahli dapat bermanfaat.

Referensi:
-R. Atang Ranumihardja, 1989. Hukum Tata Usaha Negara dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Penerbit Tarsito: Bandung.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!