MUI: Kutuk Pemecatan Karyawan Berjilbab


MUI: Kutuk Pemecatan Karyawan Berjilbab
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengutuk manajemen BPR Bank Angga Kota Probolinggo yang melakukan pemecatan karyatawatinya karena memakai jilbab. MUI meminta pemerintah segera memanggil dan memberikan sanksi kepada pihak bank tersebut karena telah melanggar UU Dasar 45 pasal 29 yang memberikan keleluasaan warga negara untuk melaksanakan perintah agamanya.

''Wanita Muslim menggunakan jilbab itu karena menjalankan perintah agamanya. Kalau zaman reformasi saja masih terjadi seperti ini bagaimana keberadaan UU Dasar sebagai rujukan segala undang-undang dilaggar secara fulgar seperti ini,'' ujar KH Abdushomad Buchori.

Abdhushomad meminta kepada karyawati yang menjadi korban pemecatan tersebut untuk segera melaporkan ke pihak-pihak yang mempunyai kewenangan agar segera ditindaklanjuti. Karena jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti, maka akan melegalkan pelarangan tersebut.

''Ini adalah tindakan kesewenang-wenangan yang merugikan umat Muslim yang hendak menunaikan ajaran agamanya yang dilindungi oleh undang-undang. Kalau direkturnya itu agamanya bukan Islam tolong pemerintah segera mengingatkan,'' tegasnya.

Karena berjilbab itu adalah ciri khas Muslimah, bukan tidak mungkin pemecatan ini adalah bentuk kebencian terhadap Islam yang ditumpahkan kepada karyawanya. Dan apa yang dilakukan direktur bank swasta itu adalah melanggar hak asasi manusia yang selalu di kedepankan semua lapisan masyarakat.

''Mungkin saja mereka benci dengan Islam tetapi ditumpahkan kepada karyawanya. Ini namanya penindasan terhadap umat Muslim,'' imbuhnya.

Karyawati BPR Bank Angga Kota Probolinggo yang dipecat itu adalah Tanty Wijiastuti (36), warga Jalan Mastrib kota setempat. Wanita ini menggunakan jilbab sejak tanggal 23 November 2009 lalu tetapi karena berjilbab inilah dia menjadi korban penindasan oleh direkturnya.

"Saya dipaksa membuat surat pengunduran diri oleh pihak perusahaan. Saya kemudian dipanggil oleh Kepala Cabang dan disuruh menghadap Dirut BPR Bank Angga pada tanggal 26 November 2009 terkait pakaian jilbab yang saya pakai itu," katanya.

Salah satu alasan pihak perusahaan melarang karyawannya memakai pakaian jilbab, ungkap Tanty, karena 90 persen pemegang sahamnya berasal dari non-Muslim. "Salah satu alasannya katanya begitu. Sehingga semua karyawan merasa takut," tandas Tanty.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

2 Responses to "MUI: Kutuk Pemecatan Karyawan Berjilbab"

  1. bagus,, jadi setiap pimpinan perusahaan harus memberi kebebasan kepada karyawan yg berjilbab, karena jilbab sebagai identitas agama mereka.

    ReplyDelete
  2. sepakat mbak dwi, kita harus bisa saling menghormati antar pemeluk agama..

    ReplyDelete

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!