MUI: Vaksin Boleh untuk Haji Wajib


MUI: Vaksin Boleh untuk Haji Wajib
Majelis Ulama Indonesia  (MUI) berkesimpulan bahwa vaksin meningitis produksi Belgia yang digunakan jamaah Indonesia dan puluhan negara lainnya adalah haram. 

"Keputusannya, bahwa vaksin Meningitis produksi Belgia itu yang digunakan oleh Depkes untuk jamaah haji kita, adalah haram karena mengandung enzim babi," tegas KH Ma'ruf Amin, Ketua MUI. 

"Namun, karena untuk calon jamaah haji intinya wajib harus divaksin karena ketentuan dari pemerintah Arab saudi, maka kita perbolehkan dengan hukum darurat bagi yang berhaji wajib atau pertamakali haji," tambah Kiai Ma'ruf. 

"Namun hukum darurat ini tidak berlaku bagi yang berhaji yang kedua dan seterusnya," tambahnya. 

Dikatakan Kiai Ma'ruf bahwa Fatwa MUI ini sifatnya sementara sampai ditemukan vaksin yang halal. "Atau sam;pai kebijakan pemerintah Arab saudi yang mengharuskan vaksin meningitis ini dicabut," tutur Kiai Ma'ruf. "Kami juga merekomendasikan paling lambat tahun 2010, pemerintah sudah harus memperoleh vaksin yang halal atau memproduksi sendiri vksin yang halal," tegas Kiai Ma'ruf.

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "MUI: Vaksin Boleh untuk Haji Wajib"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!