Prof Musthafa Ali Ya'kub: 'Kawin Kontrak Tak Ada Dalam Islam


Prof Musthafa Ali Ya'kub: 'Kawin Kontrak Tak Ada Dalam Islam
Heboh pengusiran sejumlah warga asing yang terkena razia di kawasan Puncak Jawa Bawat belum lama ini karena melakukan kawin kontrak dengan wanita Indonesia, menghiasi sejumlah media massa. Para ulama dan tokoh masyarakat pun menyayangkan tindakan turis asing dan wanita Indonesia yang rela dikawin secara kontrak. Padahal, jelas-jelas Indonesia tidak menganut dan tidak membolehkan kawin kontrak. ''Tujuan pernikahan adalah menciptakan dan membina rumah tangga yang harmonis. Dalam kawin kontrak tidak ada. Itu dari segi moral, jatuhnya di situ. Nikah itu, sekadar untuk menghalalkan hubungan seksual saja tidak untuk membina rumahtangga yang harmonis,'' tandas Imam Besar Masjid Isttiqlal Jakarta Prof Musthafa Ali Ya'kub. Berikut ini wawancara dengan Pimpinan Pesantren Daarussunnah,Ciputat, Tangerang (Banten) ini: 

Bagaimana kedudukan kawin kontrak dalam Islam?
Kawin kontrak itu istilah di Indonesia. Jadi, mereka menikah berdua untuk masa tertentu saja. Misalnya untuk kesepakatan satu bulan. Nah, yang seperti itu dinamakan kawin kontrak. Tapi, ini berbeda dengan apa yang disebut nikah muth'ah. Kawin kontrak itu misalnya sepasang laki-laki dan perempuan punya kesepakatan. Yang disebut kontrak itu asal-muasalnya laki-laki dan perempuan misalnya bekerja di suatu tempat kemudian di sana mungkin sama-sama meninggalkan kampung halamannya. Mungkin selama di sana butuh penyaluran seksual maka antara sepasang laki-laki dan perempuan itu bersepakat untuk mengikat dalam suatu pernikahan tapi sementara, selama mereka bekerja atau kawin kontrak. Nanti ketika pulang mereka sama-sama kembali ke 'habitat' masing-masing. Nah, itu asal-muasal disebut kawin kontrak. Sebenarnya, kalau masa satu bulan atau satu tahun itu disebut dalam akad maka namanya nikah muth'ah. Nikah muth'ah ini tidak dikenal dalam Islam. Awalnya memang dibolehkan kemudian dilarang.

Apakah nash-nya dari nikah ini mengapa dulu dibolehkan?

Ada di kitab syarh Muslim. Pada tahun ke-7 Hijriyah. Tapi, pada waktu fathul Makkah tahun ke-8 Hijriyah diharamkan nikah muth'ah. Kata Rasulullah SAW, innallaha wa rasulahu harramahu ila yaumil qiyamah (Allah dan Rasulnya mengharamkan nikah muth'ah sampai hari kiamat). Makanya sejak saat itu tidak ada lagi nikah muth'ah. Jadi, awalnya ketika di medan perang?
Ya. Dibolehkan waktu perang Khaibar di tahun ke-7 Hijriyah tapi tidak terlalu lama hanya satu tahun. Ada lagi pendapat yang mengatakan memang semula dilarang, kemudian dibolehkan dan akhirnya dilarang lagi. Tapi keduanya sependapat bahwa pada akhirnya ada hadits shahih yang menegaskan pengharaman nikah muth'ah sampai hari kiamat. Jadi, nikah muth'ah itu di dalam akad disebutkan masanya. Nah, nikah muth'ah ini tidak mempunyai konsekuensi apa-apa hanya 'menghalalkan' hubungan seksual.

Bagaimana dengan kedudukan waris dalam hal ini? 
Tidak ada. Nah, itu nikah muth'ah. Yang dikenal sekarang nikah muth'ah ada di kalangan syiah. Tetapi, tahun lalu waktu saya berkunjung ke Teheran, Iran, ternyata orang-orang Iran tidak menjalankan nikah muth'ah bahkan kaum wanita di sana menganggap nikah muth'ah adalah sebuah pelecehan terhadap wanita. Ini menarik sekali, di negeri yang mayoritas syiah malah tak ada. Tapi, di Indonesia justru banyak ditemukan. Jadi, nikah muth'ah ini selamanya tidak berarti kawin kontrak. Itu menarik sekali di Iran, saya sampai mau tanya kepada ulama di sana, saya minta izin dulu kepada orang KBRI kalau saya menanyakan nikah muth'ah itu bagaimana. Jawaban mereka, ''Jangan ustadz, nanti dianggap kurang sopan.'' Jadi, akhirnya saya mendapatkan informasi dari orang-orang yang sudah lama di sana saja. Dan kata mereka nikah muth'ah di Iran itu melalui undang-undang. Jadi, tidak seperti yang kita bayangkan, kita datang di hotel kemudian ada orang hotel disuruh mencoba mencarikan wanita.

Tidak semudah itu. Ini kenapa kaum wanita di Indonesia sampai melakukan kawin kontrak? 
Inilah yang harus kita teliti. Memang, yang dijadikan sasaran itu kadang-kadang mahasiswa dengan alasan dari pada berzina. Padahal dengan melakukan nikah muth'ah adalah kawin terselubung juga. Jadi, kalau disebutkan di dalam akad saya menikah dalam masa satu bulan, dua bulan atau tiga bulan, itu namanya nikah muth'ah. Begitu lewat satu bulan sudah selesai masa nikah muth'ah tanpa harus bercerai berarti harus berpisah.

Kalau yang namanya kawin kontrak itu, sebenarnya itu hanya istilah Indonesia karena muncul dari orang-orang yang bekerja di suatu daerah. Mereka membutuhkan hubungan seksual dan sebagainya. Kalau kawin kontrak itu, jika tidak disebutkan akadnya menikah dalam beberapa bulan itu nikah biasa. Jadi, dalam akad tidak disebutkan. Cuma, di luar ada kesepakatan antara kedua calon. Nikah seperti ini sebenarnya tidak ada masalah, sah saja. Waktu akad tidak menyebutkan masa dan sebagainya.

Kasus yang terjadi di beberapa daerah bukan hal yang baru. Padahal nikah ini merugikan perempuan ya?
Ya. Sangat merugikan kaum perempuan. Tetapi permasalahannya mengapa perempuannya mau? Itu yang menjadi pertanyaan. kalau merasa dirugikan mengapa mau. Tetapi begini, saya tidak meneliti secara khusus tapi saya dengar perempuan yang kawin kontrak itu kan perempuan-perempuan yang perlu uang. Misalnya dari pada satu bulan bekerja sebut saja gajinya mendapat Rp 1 juta. Dengan dia kawin sama pendatang atau turis dia diberi uang sampai Rp 10 juta. Dari segi keuangan, material, mungkin dia merasa tidak dirugikan. Dari segi itu dia merasa untuk dari pada kerja satu bulan mendapat Rp 1 juta.

Apakah secara norma agama dia tidak melanggar?
Dari segi akad nikah kalau syarat-syarat dan rukun nikahnya sudah terpenuhi itu sah-sah saja sebagai sebuah akad nikah. Adapun masalah moral dan sebagainya itu urusan lain. Tapi, dari segi hukum sah.

Apa tujuan pernikahan dan kedudukan wanita dalam pernikahan itu?
Tujuan pernikahan adalah menciptakan dan membina rumah tangga yang harmonis. Dalam kawin kontrak tidak ada. Itu dari segi moral, jatuhnya di situ. Nikah itu, sekadar untuk menghalalkan hubungan seksual saja tidak untuk membina rumahtangga yang harmonis.

Berarti, niat untuk mawadah wa rahmah sudah hilang?
Hilang sama sekali. Jadi, harus ada penyuluhan dua sisi. Pertama, kepada kaum laki-laki dan kedua kepada kaum perempuan. Selama ini nggak ada penyuluhan seperti itu. Mestinya kalau ada kaum laki-laki yang mengajak nikah seperti itu harusnya kaum perempuannya menolak. 

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Prof Musthafa Ali Ya'kub: 'Kawin Kontrak Tak Ada Dalam Islam"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!