Menimbun BBM Menurut Hukum Islam


Menimbun BBM Menurut Hukum Islam
Beberapa dalil yang menjadi dasar diharamkannya menimbun barang antara lain:
1. Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, dan Muslim dari Muammar, bahwa Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa yang menimbun barang, maka ia telah berbuat kesalahan”.
2. Hadits Riwayat Ibnu Majah dan Hakim dari Ibnu Umar, Rasululullah SAW bersabda “Orang-orang yang mendatangkan barang (untuk langsung dijual dengan harga terjangkau) diberi rezeki dan penimbun barang akan dilaknat”.
3. Dalam kitab Jami’, Razin juga menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda “Sejelek-jelek hamba adalah penimbun barang. Jika ia mendengar harga murah ia tidak senang dan jika barang menjadi mahal ia sangat gembira”.

Dalam kitab Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq menuliskan kriteria menimbun barang yang diharamkan adalah:

1. Menimbun barang lebih dari kebutuhan nafkah diri dan keluarga untuk 1 tahun.
2. Menimbun barang untuk menanti kenaikan harga sehingga pada saat menjual mendapat harga yang lebih tinggi.
3. Menimbun barang pada saat masyarakat sangat membutuhkan barang tersebut.


Sumber:
-http://pertanyaan.com/tanya/threads/6041-hukum-menimbun-bbm

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Menimbun BBM Menurut Hukum Islam"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!