Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok
Pertanyaan:
Berdasarkan
Pasal 1 ayat 1, 2, dan 3 lalu kaitan dengan Pasal 98 ayat (1) jo ayat (3) UU
No. 32 Tahun 2009 serta Pasal 28 H UUD 1945 dan Pasal 4,6,9 ayat (1) dan (2),
dan Pasal 10 lalu kaitan dengan Pasal 115 kawasan tanpa rokok dan sanksinya
pada Pasal 199 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009, maka hukuman bagaimana yang akan
diterapkan oleh Kepolisian apabila seorang perokok menyebabkan seseorang mati
pada saat ia merokok? Sebab masih banyak yang merokok di kawasan tanpa rokok meskipun
sudah dibuat Perda tetapi hanya tertulis namun sanksinya tidak diterapkan,
padahal setiap orang berhak atas lingkungan yang bebas dari asap rokok. Sekian,
terima kasih.
Jawaban:
Perlu diketahui
bahwa di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang secara langsung
mengatur mengenai ketentuan pidana bagi seseorang yang merokok yang menyebabkan
orang lain meninggal. Hal ini karena, secara umum seseorang tidak akan
meninggal karena sekali terkena asap rokok orang lain.
Namun, untuk
mengurangi dampak negatif penggunaan rokok, pemerintah telah memberikan
berbagai peraturan perundang-undangan yang di antaranya adalah dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang telah Anda sebutkan. Selain itu,
pemerintah juga mengaturnya dalam PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi
Kesehatan yang antara lain mengatur mengenai kandungan kadar
nikotin dan tar dalam rokok, keterangan pada label, produksi dan penjualan
rokok, serta iklan dan promosinya.
Mengenai
pengaturan kawasan dilarang merokok, mungkin yang Anda maksud adalah Pergub
DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana
telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010 (“Pergub
88”).
Dalam Pasal
18 Pergub 88 disebutkan bahwa tempat atau ruangan merokok harus terpisah,
di luar dari gedung serta letaknya jauh dari pintu keluar gedung. Selain itu,
Pergub ini juga mengatur sanksi sebagai berikut (Pasal 27 Pergub 88):
“Pimpinan
dan/atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang
Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila terbukti tidak
memiliki komitmen, tidak membuat penandaan, tidak melakukan pengawasan kawasan
dilarang merokok di kawasan kerjanya dan membiarkan orang merokok di Kawasan
Dilarang Merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :
a. peringatan
tertulis;
b. penyebutan
nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media
massa;
c. penghentian
sementara kegiatan atau usaha; dan
d. pencabutan
izin.”
Selain itu, ada
juga sanksi yang diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda
DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yakni,
setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok di kawasan dilarang
merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Jadi,
sebenarnya sanksi bagi pelanggar kawasan dilarang merokok sudah ada, baik bagi
orang yang merokok maupun pimpinan dan/atau penanggungjawab tempat yang
ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok sebagaimana telah kami uraikan di
atas.
Namun, memang
dalam penegakan aturan kawasan dilarang merokok ini dapat dikatakan belum
efektif. Untuk itu, dibutuhkan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk
masyarakat dan kelompok pelaku usaha untuk membantu penegakan hukum terkait
kawasan dilarang merokok ini. Karena tanpa peran serta aktif dari masyarakat,
hukum tidaklah dapat diterapkan secara maksimal dan efektif.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2003 tentang
Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;
3. Peraturan
Gubernur DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok;
4. Peraturan
Daerah Propinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran
Udara.
0 Response to "Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!