Bisakah Menceraikan Istri Karena Pindah Agama?


Bisakah Menceraikan Istri Karena Pindah Agama?
Pertanyaan:
Saya dan istri saya menikah di Vihara. Tapi sekarang istri pindah agama menjadi Kristen, sehingga semakin meyakinkan saya bahwa kami berdua memang tidak bisa sejalan lagi. Saya sendiri pernah mencoba untuk memulai pisah sekitar satu tahun lalu, tapi psikiater berhasil meyakinkan saya untuk mencoba memperbaiki hubungan kami berdua. Namun, sampai sekarang komunikasi antara saya dan istri tidak pernah bisa terjalin, sebab kami berdua datang dari 2 dunia yang berlainan. Saat ini saya sudah merasa TIDAK MUNGKIN lagi untuk melanjutkan hidup saya dengan istri saya. Saya sudah memulai aksi pisah ranjang sejak sebulan lalu, dan ini adalah aksi yang kedua kali. Pertanyaan saya: - Karena saya kuatir dianggap tidak mempunyai alasan yang cukup untuk bercerai, apakah kepindahan agama istri bisa dijadikan alasan? Perlu anda ketahui, saya tidak berjudi, tidak punya sejarah kriminalitas, tidak punya wanita simpanan, semuanya kelihatan baik baik saja dari luar. - Apakah pisah ranjang meskipun masih di bawah satu atap bisa dianggap sebuah perpisahan? Jika kami berdua sudah pisah ranjang selama 2 tahun (meskipun dalam satu atap), apakah perceraian boleh dilakukan? Hal apa yang akan membuktikan bahwa saya sudah pisah ranjang untuk sekian waktu? Apa harus ada saksi? Dan bagaimana jika saksi itu (misalnya adik saya) tidak mau bersaksi atau berbohong di pengadilan? – Di mana saya bisa mendapatkan penasehat hukum yang baik dan bisa dipercaya? Terima kasih banyak.

Jawaban:
1. Mengenai persyaratan untuk melakukan perceraian diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.

Dijelaskan dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) UUP bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

Alasan-alasan perceraian Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UUP juga ditegaskan pula dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UUP (“PP 9/1975”).

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, kepindahan istri Anda ke agama lain tidak dapat dijadikan alasan untuk menceraikan istri Anda. Berbeda halnya jika Anda dan istri Anda sebelumnya beragama Islam, dalam Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam (KHI)ditentukan, peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga dapat menjadi alasan untuk dapat dilakukannya perceraian.

Namun memang, jika antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, hal tersebut dapat menjadi alasan untuk dilakukannya perceraian.

2. Mengenai cerita bahwa Anda telah pisah ranjang selama dua tahun mungkin dapat menjadi indikasi bahwa antara Anda dengan istri Anda telah terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Untuk dapat membuktikan perselisihan maupun pisah ranjang yang telah terjadi selama 2 (dua) tahun memang diperlukan adanya saksi. Dalam perkara ini, saksi yang dapat didengar dalam proses pembuktian adalah pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri tersebut (lihat Pasal 22 ayat [2] PP 9/1975).

Sehingga, dalam hal ini, gugatan perceraian Anda baru dapat diterima apabila pengadilan telah mendengar kesaksian pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan Anda dan istri Anda (misalnya, kesaksian pembantu rumah tangga yang tinggal serumah dengan Anda beserta istri Anda, saudara-saudara Anda maupun saudara istri Anda), mengenai perselisihan dan pertengkaran antara suami istri tersebut.

3. Apabila kemudian adik Anda tidak mau bersaksi, maka adik Anda terancam dikenakan pidana penjara atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 224 dan Pasal 522 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sedangkan, apabila adik Anda berbohong ketika memberikan kesaksian di pengadilan maka adik Anda akan terancam sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP:

“Barangsiapa dalam hal-hal di mana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah, atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, olehnya sendiri maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. “

4. Mengenai di mana Anda bisa mendapatkan penasihat hukum yang baik dan bisa dipercaya, namun perlu diketahui, memang untuk menangani kasus perceraian tidak ada kewajiban untuk Anda menggunakan jasa advokat/penasehat hukum.

Menutup penjelasan kami, yang dapat kami sarankan adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 UUP, Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada baiknya Anda dan istri Anda kembali mengupayakan agar rumah tangga yang telah Anda bina selama ini dapat memenuhi tujuannya yakni sebagai keluarga yang bahagia dan kekal.

Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.

Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
3. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
4. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentan Perkawinan;
5. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991).

Sumber: www.hukumonline.com

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

1 Response to "Bisakah Menceraikan Istri Karena Pindah Agama?"

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!