Fatwa Mufti Mesir Soal Kunjungan ke Yerusalem
Inilah isi
Fatwa Mufti Mesir tentang pengharaman kunjungan ke Palestina.
Dalam nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Allah SWT berfirman, "(Yaitu)
mereka yang menyampaikan risalah-risalah Allah, dan mereka takut kepada-Nya
(kepada Allah), dan mereka tiada berasa takut kepada seorang (pun) selain
Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Penghitung." (QS. Al-Ahzab: 39).
Lajnah Fatwa Pemerintah Mesir yang berdaulat, tentang pengharaman kunjungan ke
Al-Aqsha dan Yerusalem, Palestina, melalui pintu masuk Israel.
Lajnah Fatwa Pemerintah Mesir meminta Presiden Palestina Mahmoud Abbas atas
nama dan mewakili semua pihak dari Bangsa Arab dan kaum Muslimin agar
mengeluarkan larangan kunjungan ke Masjid Al-Aqsha pada Hari Pembukaan
Yerusalem.
Imbauan ini juga kami sampaikan kepada Menteri Wakaf Palestina, Mahmud
Al-Habbasy dan kepada pihak yang telah menutup lebih dari seribu masjid di
Palestina, yang secara tak langsung sudah menguntungkan pihak Israel.
Dan kepada Mufti Al-Quds (Palestina), Syekh Muhammad Husain yang telah
memperbolehkan (kunjungan tersebut) dengan mengambil ijtihad dari Syekh Ikrimah
Shabri, dan kepada Syekh Habib Al-Jufari yang telah ikut bersama Mufti Mesir,
Dr Ali Jum’ah, diminta untuk meminta maaf.
Catatan: Imbauan ini sehubungan dengan adanya kunjungan ke Al-Quds
(Yerusalem) yang mana daerah tersebut masih dalam otoritas Israel. Kunjungan
ini bertepatan pada saat yahudisasi Yerusalem dan Palestina dan upaya Israel
untuk menghancurkan Masjid Al-Aqsha dan menggantinya dengan Haikal Al-Maz’um
Israel.
Sumber: www.republika.co.id
0 Response to "Fatwa Mufti Mesir Soal Kunjungan ke Yerusalem"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!