Inilah Suap yang Dibolehkan Agama
Diriwayatkan
dari Abdullah bin Amru, ia berkata, “Rasulullah melaknat pemberi suap dan
penerima suap.” (HR Ahmad, Adu Daud, Ibnu Majah, Tirmizi, al-Hakim, dan
al-Baihaqi). Para ulama bersepakat, suap-menyuap diharamkan dan merupakan dosa
besar yang pelakunya mendapatkan laknat dari Rasulullah.
Allah SWT menegaskan hal itu dalam Alquran, “Dan janganlah sebagian kamu
memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat
memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan ber buat)
dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS al- Baqarah [2]: 188).
Dalam ayat lain Allah menyatakan, “Mengapa orang-orang alim mereka,
pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucap kan perkataan bohong dan
memakan yang haram? Sesungguhnya, amat buruk apa yang telah mereka kerjakan
itu.” (QS al-Maidah [5]: 63). Imam al-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan, yang
dimaksud memakan yang haram dalam ayat di atas adalah risywah (suap-menyuap).
Adapun yang dibolehkan oleh jumhur ulama adalah memberikan suap untuk
mendapatkan haknya atau untuk mencegah kezaliman atas dirinya. Dan, ini hanya
dibolehkan bagi yang memberi, sedangkan bagi yang menerima suap tersebut maka
hukumnya tetap haram dan tidak ada seorang pun ulama yang membolehkannya.
Jadi, syarat untuk dibolehkannya seseorang membayar suap kepada seseorang.
Pertama, dia membayarnya untuk mendapatkan haknya atau untuk mencegah kezaliman
atas dirinya sedangkan jika ia membayarnya untuk mengambil yang bukan haknya,
itu merupakan dosa besar. Kedua, tidak ada jalan lain untuk mendapatkan hak
atau mencegah kezaliman itu kecuali melalui suap tersebut.
Sebagai umat Islam yang menjadikan Alquran dan sunah Nabi Muhammad SAW sebagai
pegangan hidup kita, tentunya kita selalu mengembalikan segala sesuatu kepada
keduanya agar hidup kita selamat di dunia dan di akhirat. Bukan sebaliknya,
mengacu pada pendapat orang bertentangan dengan keduanya.
Selama pendapat para ulama itu ada dalilnya dan tidak bertentangan dengan
Alquran dan sunah, kita boleh mengikutinya, tapi sebaliknya, jika bertentangan,
kita tidak boleh mengikutinya. Para ulama Islam juga selalu menegaskan bahwa
umat Islam harus selalu berpegangan kepada Alquran dan sunah.
Imam Syafii mengatakan, “Jika suatu hadis itu sahih, itulah mazhabku.”
Dan, Imam Malik menegaskan, “Setiap orang ucapannya bisa diambil atau
ditinggalkan, kecuali orang yang ada di dalam kubur ini sambil menunjuk ke arah
kuburan Nabi Muhammad SAW.”
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: w ww.republika.co.id
0 Response to "Inilah Suap yang Dibolehkan Agama"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!