Sandiwara Hukum dan Toleransi Rakyat


Sandiwara Hukum dan Toleransi Rakyat
Sandiwara penegakan hukum begitu nyata. kendati diam, rakyat yang awam pun tidak sulit memahami kebohongan dari silat lidah penegak hukum. Toleransi rakyat terus diuji.

Kini, sandiwara itu sudah dirasakan sebagai penghinaan. Sebab, rakyat merasa dianggap bodoh. Karena bodoh, diasumsikan bahwa rakyat akan percaya begitu saja apa pun argumentasi penguasa atau penegak hukum dalam mempraktikan tebang pilih penegakan hukum. Asumsi itu mutlak salah.

Sebab, rakyat tahu dan paham. Untuk mengetahui dan memaham semua kebohongan itu, rakyat tak perlu lagi bersusah payah mencari data dan informasi. Pada era keterbukaan sekarang ini, data dan informasi terbaru dari setiap masalah atau kasus hukum begitu cepat berseliweran di ruang publik.

Potretlah dan belajarlah dari eskalasi kasus dugaan suap wisma atlet Sea Games Palembang atau skandal Bank Century. Merasa akan dijadikan korban tunggal dalam kasus dugaan suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu, melakukan perlawanan.

Dari perlawanan Nazaruddin itu, mengalirlah ke ruang publik data dan informasi tentang perilaku korup orang-orang penting di negara ini. Aliran data dan informasi dari Nazaruddin itu membantu rakyat memahami kontruksi hukum kasus korupsi berjamaah itu

Ketika muncul keanehan, rakyat pun bisa membaca dan memahami keanehan itu. Negara ini mengerahkan kekuatan besar untuk membidik Nazaruddin. Dari kasus dugaan suap wisma atlet, sangkaan kepadanya dieskalasi menjadi dugaan korupsi bernilai Rp 6 trilyun lebih. Perintah perburuan dan penangkapannya pun datang langsung dari presiden.

Ketika publik bertanya tentang bagaimana penegak hukum memperlakukan sejumlah nama yang disebut Nazaruddin, jawabannya standar; bahwa penegak hukum bekerja berdasarkan bukti hukum. Publik pun bertambah heran melihat perilaku itu. Memangnya dokumen yang diperlihatkan Nazaruddin tentang indikasi keterlibatan atasannya di partai tidak layak menjadi bukti hukum?

Publik juga mencermati kesaksikan serta pengakuan tersangka Mindo Rosalina Manulang dan M El Idris, maupun saksi-saksi dalam persidangan keduanya. Pengakuan dan kesaksian mereka juga mengindikasikan peran dan keterlibatan sejumlah orang penting. Mengapa kesaksian dan pengakuan mereka tidak layak menjadi bukti?

Keanehan inilah yang dimaknai sebagai sandiwara penegakan hukum. Keanehan ini muncul begitu saja karena banyak orang melihat penegak hukum tidak taktis. Skenarionya amatiran. Bukannya fokus ke kasus wisma atlet dan proyek Hambalang, penegak malah melebar kemana-mana dengan mengeskalasi sangkaan kepada Nazaruddin.

Eskalasi sangkaan itu otomatis dicurigai sebagai upaya mengalihkan perhatian publik dari kasus wisma atlet dan proyek Hambalang, serta orang-orang penting yang terindikasi terlibat dalam dua kasus itu.
Modus Stagnasi

Perlakuan penegak hukum terhadap kasus Wisma atlet dan proyek Hambalang mengingatkan publik tentang perlakuan terhadap skandal Bank Century maupun mafia pajak. Publik bisa membaca modus penegak hukum menyederhanakan persoalan agar stagnasi proses hukum menjadi masuk akal.

Caranya, sangkaan untuk kasus korupsi berjamaah yang diduga melibatkan orang penting dilokalisir pada satu-dua orang yang secara politis lemah. Mereka dijadikan korban. Lalu, agar terjadi stagnasi proses hukum terhadap orang-orang penting itu, penegak hukum pasang badan dengan bersilat lidah tentang bukti hukum yang tidak ada.

Itulah yang terjadi pada Robert Tantular dan Arga Tirta Kirana (mantan Kepala divisi legal Bank Century) dalam skandal Bank Century, dan Nazaruddin dalam kasus wisma atlet dan proyek hambalang, serta Gayus Tambunan dalam kasus mafia pajak. Praktis tidak ada proses hukum terhadap orang-orang penting yang diindikasikan terlibat dalam kasus-kasus itu.

Padahal, baik skandal Century, kasus mafia pajak maupun kasus Wisma Atlet, bisa menyedot perhatian publik karena indikasi keterlibatan orang penting atau pejabat tinggi negara. Kasus wisma atlet menyita perhatian publik karena terlibatnya Nazaruddin yang saat itu menjabat bendahara umum PD.

Kalau bukan karena faktor Nazaruddin sebagai orang PD, kasus ini dengan cepat dilupakan publik. Kalau kasus ini hanya menampilkan Rosa, El Idris dan Wafid Muharam, publik pasti kurang peduli, sebab mereka bukan tokoh atau pengurus partai yang berkuasa. Begitu pula Skandal Bank Century. Karena pejabat tinggi negara terindikasi menyalahgunakan wewenang, kasus ini bahkan mungkin akan sulit dilupakan rakyat Indonesia dalam rentang waktu yang sangat lama.

Rakyat kebanyakan memang memilih diam menyaksikan semua kebohongan itu. Sikap mereka memang berbeda dengan kepedulian anak-anak muda yang turun ke jalan melancarkan protes atau menyampaikan aspirasi, termasuk para cendekiawan yang sering tampil berbicara di sejumlah acara talk show.

Namun, dalam diam itu, bukan berarti rakyat kebanyakan bersikap masa bodoh terhadap masa depan penegakan hukum di negara tercinta ini. Mereka, sesekali, tetap menggunjingkan proses hukum sejumlah kasus yang menjadi perhatian mereka. Kalau nama Gayus, Nazaruddin atau Bank Century sangat popular hingga di akar rumput, itu pertanda rakyat mencermati setiap masalah.

Hanya saja, mereka tidak lantang. Suara atau aspirasi mereka tidak terdengar. Dalam diam itu, rakyat sesungguhnya terus memberi toleransi atas semua kebohongan dalam praktik penegakan hukum. Mereka hanya bisa tersenyum sinis sambil geleng kepala ketika tahu Gayus boleh jalan-jalan kendati berstatus tahanan.

Namun, rakyat juga kecewa ketika Nazaruddin memilih diam dan mengaku lupa atas beberapa kasus korupsi yang dia ungkap selama periode pelariannya. Kecewa karena Nazaruddin tidak mempertajam tuduhannya dengan bukti-bukti yang lebih meyakinkan.

Rakyat pun ikut menangis ketika Arga Tirta Kirana dituntut dengan hukuman yang lebih berat dari Robert Tantular. Padahal, dia hanya seorang bawahan yang mengikuti perintah dan kemauan keluarga Robert Tantular.

Sikap diam Nazaruddin terlanjur dinilai publik sebagai antiklimaks kasus Wisma Atlet. Penilaian itu mencerminkan kekecewaan yang sangat mendalam. Bersamaan dengan itu, penanganan skandal Bank Century memunculkan dua perkembangan baru.


Pertama, hasil sementara audit forensik BPK yang mengindikasikan penyalahgunaan wewenang oleh dua pejabat tinggi negara. Kedua, tampilnya Muhammad Misbakhun, mantan anggota DPR dari F-PKS, yang telah bebas dari masa hukumannya.


Misbakhun berjanji akan pro aktif mendorong penuntasan skandal Bank Century. Dia punya bukti tambahan baru yang bersumber dari Robert Tantular sendiri. Selama menjalani masa hukumannya, dia sempat bertemu dan berbincang dengan Robert Tantular di penjara.

Dengan demikian, pasca lebaran nanti, tekanan publik kepada pemerintah dan penegak hukum akan semakin kuat. Jika dimunculkan bukti baru maupun bukti tambahan atas beberapa kasus besar tadi, dinamikanya akan ikut memengaruhi toleransi rakyat.

Pada posisi sekarang, kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan penegak hukum sudah anjlok. Jika tidak bijak merespons tuntutan publik bagi kejelasan proses hukum kasus Century dan kasus Wisma Atlet,  risikonya bisa saja menjadi sangat mahal.

Oleh: Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

0 Response to "Sandiwara Hukum dan Toleransi Rakyat"

Post a Comment

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!