Tanah Untuk Petani, Mewujudkan Semangat Keadilan Sosial dalam UUPA 1960
Beberapa puluh
tahun lalu, tepatnya 1 Juni 1945 pidato Ir. Soekarno dihadapan sidang BPUPKI
(Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menjadi tonggak
bersejarah lahirnya dasar Negara kita. Perkembangannya kemudian dalam pembukaan
UUD 1945, dasar-dasar filosofis tersebut dicantumkan dengan tegas. Dasar
filosofis inilah dijadikan sandaran utama bergeraknya Negara yang terwujud
dalam praktek penyelenggara Negara dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
Kemudian apa
hubungannya Pancasila dengan pelaksanaan pembaruan agraria di Indonesia?
Landasan hukum dilaksanakannya pembaruan agraria di Indonesia adalah UUPA 1960.
Sebagai kebijakan dasar dalam pembangunan Indonesia maka UUPA 1960 dalam
jiwanya mempunyai landasan filosofis sesuai dengan Pancasila. Yang kemudian
juga mempunyai landasan konstitusional yakni UUD 1945, yang secara terang
dicantumkan dalam pasal 33 ayat 3 (naskah asli).
Suasana
kebatinan Pasal 33 UUD 1945 amat terang mengalir dalam UUPA 1960. Penjelasan
UUD 1945 (naskah asli) menegaskan, dalam Pasal 33 tercantum "dasar
demokrasi ekonomi" di mana produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di
bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat dan kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian
berdasar atas demokrasi, kemakmuran bagi segala orang. Hal ini sesuai
dengan Pasal 12 ayat (1) UUPA 1960 yang berbunyi,” Segala
usaha bersama dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bersama dalam
rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau bentuk-bentuk gotong
royong lainnya”.
Kemudian secara
tegas dinyatakan dalam Pasal 13 Ayat (2disebutkan, pemerintah wajib mencegah
organisasi dan usaha-usaha perseorangan dalam lapangan agraria yang bersifat
monopoli swasta. Ini menunjukkan, dasar demokrasi ekonomi Indonesia, sejatinya,
amat menentang sistem perekonomian yang bersendikan filsafat neoliberal yang
mewujud dalam bentuk privatisasi, liberalisasi dan mengurangi peran negara.
Untuk itulah dalam prinsip demokrasi ekonomi maka bumi, air, ruang angkasa, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai kekayaan nasional,
dipersembahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam
penjelasan UUPA 1960 disebutkan, pasal 11 ayat (1) dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui
batas dalam bidang-bidang usaha agraria, hal mana bertentangan dengan asas
keadilan sosial yang berperikemanusiaan. Yang kemudian diperkuat dalam
pasal 11 ayat (2)-nya ‘.....harus memperhatikan perbedaan dalam masyarakat dan
keperluan golongan rakyat, tetapi dengan menjamin perlindungan terhadap kepentingan
golongan ekonomi lemah.....”
Dengan demikian
tujuan pokok lahirnya UUPA 1960 hingga saat ini masih sangat relevan yakni: (1)
meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan
merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi
negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat adil dan
makmur; (2) meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan
dalam hukum pertanahan; dan (3) meletakkan dasar-dasar untuk memberi kepastian
hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Ini suatu jiwa
dan semangat konstitusi yang merupakan hasil kristalisasi pemikiran the
Founding Fathers atas realitas sejarah bangsa yang selama berabad-abad hidup
dalam cengkeraman kolonialisme/imperialisme. Diketahui bersama,
kolonialisme/imperialisme lahir dari rahim ideologi liberalisme klasik yang
bersendikan filsafat individualisme, yang muncul pada abad pertengahan di Eropa
Barat. Dan, neoliberalisme yang kini mengepung bangsa, juga berakar kuat pada
filsafat individualisme itu, dan merupakan bentuk lanjutan termutakhir dari
liberalisme klasik. Jadi, paradigma pembangunan neoliberal, secara ideologis
bertentangan dengan jiwa dan semangat UUPA 1960 dan Pasal 33 (Idham Samudra
Bey, 2002)
Artinya semangat
yang begitu mendalam dalam sistem demokrasi ekonomi demi tegaknya keadilan
sosial, kesejahteraan rakyat dan perlindungan bagi ekonomi lemah haruslah
menjadi agenda utama bagi pembangunan bangsa ini. Dalam konteks pelaksanaan
pembaruan agraria, maka tanah bagi petani adalah hal yang paling mendasar yang
harus diwujudkan.
Oleh: Achmad
Yakub, Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional
0 Response to "Tanah Untuk Petani, Mewujudkan Semangat Keadilan Sosial dalam UUPA 1960"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!