Sulitnya Untuk Merasa Adil di Hadapan Hukum


Sulitnya Untuk Merasa Adil di Hadapan Hukum
Bermula dari pergerakan mahasiswa tahun 1998 yang menginginkan reformasi total di segala aspek kehidupan bernegara. Mulai dari tahun 1998 sampai sekarang Indonesia menjadi negara yang demokratis dan tidak terpaku secara penuh oleh kekuasaan satu orang saja, yaitu Presiden. Kekuasaan pusat untuk mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara dibatasi agar seakan-akan tidak membentuk warna Orde Baru pada kanvas Orde Reformasi saat ini. Tidak terkecuali kontrol terhadap penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan yang dirasa tidak dapat penuh dan hanya berupa dorongan kata tanpa daya memaksa.

Seiring berjalannya Reformasi sampai sekarang, banyak istitusi negara yang berjalan lebih demokrasi dan lepas dalam menentukan kehidupannya sendiri. Kurangnya penekanan yang sebenarnya akan membuat lembaga negara semacam penegak hukum menjadi angin-anginan dalam pengabdiannya kepada mayarakat. Seakan memberi antibodi pada tubuh hukum di Indonesia, penegak hukum saat ini malah tak kuasa untuk mengakui luka yang dideritanya saat ini. Keadaan ini semakin diperparah dengan sikap penegakkan hukum yang didirikan setegak-tegaknya, entah bagaimana cara yang dipakai hingga jelas perkaranya dan baru saat itu hukum mampu digunakan untuk mengadili seseorang yang diduga bersalah.

Reformasi yang dibutuhkan sekarang hanyalah pada bagian tubuh di beberapa lembaga negara, tak terkecuali tubuh si penegak hukum. Beda dengan reformasi yang berlangsung di tahun 1998, di akhir tahun 2009 ini reformasi sangat perlu untuk dikonsumsi oleh tubuh penegak hukum. Tentu dengan takaran yang pas sesuai anjuran ahlinya agar tidak terluka lagi seperti keadaan yang terdahulu atau bahkan lebih parah lagi. Hijrahnya institusi penegak hukum harus diikuti oleh seluruh aspek pembentuknya, dimulai dari hulu yang kemudian berakhir pada hilir kekuasaan.

“Sulitnya untuk merasa adil di hadapan hukum” harus diluruskan oleh istitusi penegak hukum itu sendiri agar pernyataan tersebut tidak berkembang pesat dan berujung pada matinya kepercayaan masyarakat pada institusi ini. Jika sikap apatis tersebut benar-benar terjadi maka pajak yang dibayarkan oleh rakyat untuk negara tak lebih dari sekedar pemberat kehidupan semata. Dengan kinerja yang selama ini ditampilkan oleh institusi penegak hukum, tentu tanpa meninggalkan segala keberhasilan yang telah dicapai, sudah cukup untuk membuat rakyat lebih dewasa dan dapat melindungi diri dari segala bentuk pembodohan yang ada.

Banyak cara untuk melakukan reformasi pada tubuh institusi penegak hukum, mulai dari pembenahan personal diri sampai kinerja yang mengakibatkan bentuk timbal balik dari masyarakat berupa rasa percaya akan wajah keadilan di muka penegak hukum Indonesia. Moral yang berasas keadilan bagi rakyat harus dimiliki oleh para penegak hukum sampai tingkat terbawah. Keadilan tentu harus diutamakan karena unsur tersebut yang membentuk berjuta halaman tulisan dengan judul hukum. Tanpa memperdulikan celah yang ada, kinerja harus optimal dan menghasilkan rasa adil bagi ukuran manusia.

Sumber:
http://wungkar.wordpress.com/2009/11/25/sulitnya-untuk-merasa-adil-di-hadapan-hukum/

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Sarana Belajar Hukum Islam dan Hukum Positif

1 Response to "Sulitnya Untuk Merasa Adil di Hadapan Hukum"

  1. aminnnn,, semoga bisa istiqomah dlm keadilan..
    salam kenal juga.

    ReplyDelete

Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!