Penegakan Hukum Masih Belum Menjanjikan
dahan-dahan tanpa daun, mengelupas, tanpa buah.
Taufan telah mengguncang-guncang batang dan akar-akarnya
Orang-orang yang berteduh di bawahnya
telah lari mencari bayang-bayang yang hilang.... (M Husseyn Umar, 2000)
M Husseyn Umar,
Ketua Dewan Pengurus Yayasan Dokumentasi Sastra HB Jassin dan konsultan hukum,
memang menuliskan puisi berjudul "The Law" itu tahun 2000. Namun,
puisi yang terangkum dalam antologi berjudul Pro Justitia, Wajah Hukum dalam
Puisi (2009) itu masih terasa pas untuk menggambarkan kondisi hukum dan penegakan
hukum di negeri ini, saat ini maupun tahun depan. Penegakan hukum, terutama
untuk kasus yang terkait politik dan kekuasaan, masih saja sulit diwujudkan.
Meranggas, seperti tidak mudahnya menegakkan benang basah.
Jauh hari
sebelum Husseyn Umar menuliskan puisinya itu, advokat, yang kini menjadi Ketua
Komisi III (Bidang Hukum) DPR, Benny K Harman, menulis catatan hukum berjudul
"Bisik-bisik tentang Lembaga Pengadilan Kita", yang dimuat di harian
ini (Kompas, 23 Oktober 1993). Ia menuliskan: "Seorang advokat senior
pernah bercerita. Dulu, ketika dia akan bersidang, dia berpikir keras mencari
pasal-pasal yang bisa mematahkan dakwaan yang diajukan jaksa. Tapi sekarang,
katanya, dia berpikir keras untuk mencari siapa orang yang tepat untuk diberi
upeti, agar perkaranya bisa menang".
Seperti puisi
Husseyn Umar, tulisan Benny K Harman, yang juga dimuat dalam buku berjudul
Gagal Membangun, Masalah Sospol dalam Pembangunan (MJ Kasiyanto, 1999), itu
seperti tak lekang oleh waktu. Kondisi pengadilan, sebagai benteng terakhir
dari penegakan hukum, masih tidak banyak berubah dibandingkan tahun 1993 atau
2000.
Mungkin sudah
banyak yang dilakukan pemangku kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
di negeri ini untuk memperbaiki kondisi hukum dan penegakan hukum nasional,
termasuk dengan pencanangan reformasi birokrasi. Namun, cerita tentang bekas
pegawai pajak Gayus HP Tambunan, misalnya, beserta dengan polisi, jaksa, hakim,
dan advokat yang menangani perkaranya ketika disidangkan di Pengadilan Negeri
Tangerang, membuat segala perbaikan yang telah dilakukan untuk mewujudkan
penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan menjadi porak poranda.
Kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum di negeri ini tak juga
terbangun, meninggi.
Hukum Tak
Membeda-bedakan
Gerakan
reformasi tahun 1998, yang berujung pada turunnya Soeharto dan kekuasaan Orde
Baru, memang sempat memunculkan harapan akan terwujudnya kondisi yang lebih
baik di negeri ini, termasuk dalam hal penegakan hukum. Penegak hukum menjadi
lebih mendengar hati nuraninya sehingga tidak ada lagi advokat, jaksa, polisi,
hakim, atau penyelenggara negara yang digelandang ke pengadilan karena
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Apalagi, MPR sebagai pemegang
mandat rakyat, kala itu, sudah mengeluarkan Ketetapan Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Namun, harapan
itu tinggal harapan. Meskipun penyelenggara negara silih berganti muncul sejak
Soeharto lengser, hukum masih menjadi persoalan yang belum tersentuh menjadi
lebih baik di negeri ini. Terlebih tahun 2010, berbagai perkara hukum bernuansa
KKN bermunculan, terutama terkait kasus Gayus Tambunan. Kasus dugaan mafia
hukum dan mafia perpajakan yang melibatkan bekas pegawai Direktorat Jenderal
Pajak bergolongan IIIA ini, seperti diungkapkan mantan Kepala Badan Reserse
Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji, menyeret banyak penegak hukum
lain ke meja hijau.
Bukan hanya
banyaknya polisi, jaksa, hakim, advokat, dan pegawai pajak lain yang terseret
kasus Gayus, yang membuat publik terperangah. Cerita Gayus, yang pernah keluar
dari Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempatnya selama ini ditahan,
bahkan berjalan-jalan di Bali, membuat publik semakin shock. Apalagi, ia
mengakui pernah puluhan kali keluar dari rumah tahanan itu untuk berbagai
keperluan.
Nasib Gayus
terasa kontras dengan perlakuan yang dialami tahanan atau narapidana lain di
penjara. Bahkan, terpidana perkara korupsi dalam pengadaan mobil pemadam
kebakaran di sejumlah daerah, pengusaha Hengky Samuel Daud, meninggal karena
sakit. Ia diduga terlambat dibawa ke rumah sakit karena tidak mudah meminta
izin keluar dari lembaga pemasyarakatan, dengan berbagai alasan. Masih banyak
lagi kisah mereka yang terpaksa tinggal di penjara, dan tak bisa menikmati
"kemewahan" seperti yang dirasakan Gayus.
Padahal, jelas
konstitusi menyatakan, setiap orang sama di muka hukum. Asas hukum universal
pun mengakuinya. Lex non distinguitur nos non distinguere debemus (hukum
itu tak membeda-bedakan, karena itu kita tidak boleh membeda-bedakan). Namun,
kenyataan memang terkadang tidak sama dengan harapan. Bahkan, ketika muncul
penilaian Polri gagal menangani kasus Gayus, dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) diminta menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan kasus
itu, harapan ini pun tak terwujud.
Sampai dengan
akhir tahun 2010, berbagai kasus yang terkait dengan Gayus tampaknya masih akan
menghiasi gelapnya langit hukum di negeri ini. Penanganan perkara itu akan
terus berlanjut sampai tahun depan. Meski samar, ada harapan penegakan hukum di
tahun 2011 lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Namun, harapan
akan adanya penegakan hukum yang lebih tegas, mencerminkan rasa keadilan
rakyat, memang tidak bisa jelas, samar, karena masa lalu memberikan pelajaran
bahwa asa itu sulit terwujud. Apalagi, peneliti senior Soegeng Sarjadi
Syndicate, Sukardi Rinakit, mengingatkan, kasus terkait Gayus bisa dipakai
untuk mengunci Partai Golkar sehingga tersedot energinya dan tidak fokus (Kompas,
14/12). Padahal, Golkar adalah partai politik pemenang kedua Pemilu 2009.
Tak hanya
Golkar yang terkunci, Sukardi menyebutkan pula, partai lain juga terganggu
dengan kasus hukum yang menyeret kadernya atau dikaitkan dengan partai itu.
Energi Partai Demokrat bisa tersedot untuk ”menangkal” serangan terkait kasus
pemberian dana talangan senilai Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, yang sampai
saat ini masih belum paripurna. Partai Demokrat adalah pemenang Pemilu 2009.
Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang selama ini menempatkan diri
sebagai oposisi pemerintah, juga akan terus diganggu dengan kasus pemberian cek
perjalanan, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Perkara ini, yang juga belum tuntas, pun mungkin saja mengganggu Partai
Persatuan Pembangunan (PPP). PPP juga masih akan terbebani dengan dugaan
korupsi yang mengenai mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.
Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) akan terbebani kasus pidana yang menimpa kadernya, M Misbakhun.
Kader partai lain pun kini ada pula yang mulai terbelit perkara, atau mulai
dibidik, terutama terkait kasus korupsi.
Penanganan
kasus-kasus itu sampai sekarang belum selesai, dan dipastikan akan berlanjut
tahun 2011. Masyarakat pasti akan terus menuntut agar kasus-kasus itu
dituntaskan. Namun, dengan peringatan dari Sukardi, yang menyebutkan tahun 2010
adalah tahun yang saling mengunci, memang terasa sulit untuk meyakinkan diri
bahwa harapan akan terwujudnya penegakan hukum yang adil di negeri ini akan
terwujud. Parpol diyakini masih akan memperjuangkan kepentingan sesaatnya
dengan memainkan ”kartu truf” yang bisa mematikan lawan politiknya sehingga
bisa bernegosiasi. Kartu truf itu paling gampang adalah kasus-kasus hukum.
Harapan untuk
bisa menegakkan hukum di negeri ini, untuk tahun depan, memang tetap harus
digantungkan pada pundak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Apalagi, untuk
menuntaskan kasus korupsi, yang dalam banyak kasus mengakibatkan penderitaan
pada rakyat kecil terus berlanjut. Apalagi, Presiden dalam berbagai kesempatan
sudah menegaskan diri akan berdiri paling depan dalam upaya pemberantasan
korupsi.
Meskipun ada
nada pesimisme, kerinduan akan hukum yang berkeadilan, penegakan hukum yang
sesuai dengan nurani dan rasa keadilan, serta penuntasan berbagai kasus di
negeri ini, tetap harus dipelihara. Paling tidak untuk sepanjang tahun 2011.
Karena, hidup adalah pengembaraan untuk mencari kebenaran dan keadilan (ad
veritatem et justitia).
Oleh: Tri Agung
Kristanto
0 Response to "Penegakan Hukum Masih Belum Menjanjikan"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!