Wajah Hukumku, Hukummu dan Hukum Kita Semua
“Tapi kemudian Anand bilang ke saya seperti
ini, ’saya mogok makan bukan karena saya cengeng, tapi karena saya merasa hak
asasi saya sebagai manusia tidak ditempatkan sebagaimana mestinya’,” tutur Ayu
Diah Pasha sembari menirukan ucapan Anand.
Sudah masuk
hari ke 12 tokoh spiritual Indonesia yang senantiasa menggelorakan semangat
berkebangsaan melakukan aksi puasa sebagai tanda protesnya terhadap jalannya
pengadilan di Indonesia. Apa yang terjadi pada bapak 2 anak ini dapat terjadi
pada siapa saja, di mana jalanya peradilan tidak sesuai dengan tuntutan yang
diajukan.
Saya teringat
kasus Antasari Azhar,mantan ketua KPK yang jika tidak salah sudah selama 2
tahun mendekam di dalam penjara tanggerang, banyak point-point penting yang
meringankan Antasari di dalam proses hukumnya di abaikan di dalam persidangan,
dan wanita adalah merupakan pintu gerbang masuk untuk membungkam mantan ketua
KPK yang terkenal bernyali untuk memberantas korupsi. Sampai hari ini saya
masih tidak yakin jika Antasari bersalah, karena banyak kejanggalan yang ada di
dalam proses pengadilannya. Mulai dari pistol dan peluru yang tidak sama,
hingga tidak berhasilnya di hadirkan handphone dan baju korban di pengadilan.
Di dalam kasus
Anand Krishna sendiri saya melihat banyak ke janggalan mulai dari proses
pemeriksaan hingga di tetapkannya Anand Krishna menjadi terdakwa, dan di tahan
di cipinang. Beberapa point penting yang menurut saya janggal adalah :
Tidak Adanya
Saksi-Saksi yang Melihat Langsung Aksi Pelecehan
Definisi Saksi
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diratifikasi
menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 35 KUHAP yang
menyatakan bahwa saksi adalah adalah orang yang dapat memberikan keterangan
guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara
pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Dan dalam kasus
Anand Krishna saksi-saksi yang di ajukan tidak melihat sendiri terjadinya
tindak pelecehan seksual yang di tuduhkan, semua berdasarkan apa
katanya,dengan kata lain masih berdasarkan gossip atau rumor.
Dakwaan Kabur
Menurut Astro P
Girsang Pengacara Anand Krishna bahwa ada kesalahan dalam dakwaan yang di
ajukan. Astro menjelaskan, kesalahan dalam dakwaan seperti penulisan nama dan
alamat terdakwa yang tidak sesuai dengan kartu tanda penduduk. Selain itu,
ketidakjelasan dakwaan lainnya terkait waktu kejadian yang tidak dijelaskan
kapan tanggal peristiwa pelecehan terjadi. “Ditulis hanya sekitar bulan ini
sampai bulan ini,” katanya.
Satu hal yang
makin mencurigakan jika kasus ini sengaja di gulirkan untuk membungkam Anand
Krishna, yang selama ini tergolong berani dalam menyuarakan kebangsaan dan
semangat pluralism adalah di dalam persidangan hanya sekitar 10% saja yang
membahas perihal kasus pelecehan seksual , selebihnya adalah memperkarakan
aktivitas Anand Krishna dan juga buku-buku serta pemikiran Anand Krishna.
Penggantian
Hakim
Kuasa hukum
Anand Krishna, Humprey R Djemat, meminta majelis hakim yang memimpin
persidangan kliennya diganti. Alasannya, putusan hakim untuk menahan Anand pada
persidangan, Rabu 9 Maret di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak
berdasarkan bukti kuat. Anand merupakan terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 290
jo Pasal 294 dan Pasal 64 KUHP tentang pencabulan dan persetubuhan dengan anak
di bawah umur.
“Kami
menginginkan pergantian ketua majelis hakimnya, karena dia memutuskan Anand
salah, padahal kalau dilihat dari fakta pengadilan tidak bersalah karna tidak
ada bukti-buktinya,” kata Djemat dalam konferensi pers di Galeri Café, Cikini,
Sabtu (19/3/2011).
Wajah Hukum
Kita Saat Ini
Seperti apa
yang sudah saya ungkapkan diatas bahwa kejadian yang menimpa Anand Krishan bisa
terjadi pada siapa saja, dan inilah wajah hukum kita saat ini. Upaya puasa
protes Anand Krishna adalah upaya dalam mendobrak kebuntuan hukum di
Indonesia, Anand Krishna bukan seorang pakar hukum, dia adalah ahli spiritual
dan oleh karenanya puasa adalah bahasa yang dimengerti oleh Anand Krishna dan
itulah yang dilakoni oleh dirinya, hari ini masuk hari ke 12 puasa protes Anand
Krishna.
Oleh: Surahman, Aktivis
Pluralisme
0 Response to "Wajah Hukumku, Hukummu dan Hukum Kita Semua"
Post a Comment
Terimah Kasih Telah Berkunjung Ke blog yang sederhana ini, tinggalkan jejak anda di salah satu kolom komentar artikel blog ini! jangan memasang link aktif!